Tinjauan Beberapa Tradisi dan Budaya di Madura

Istilah tradisi sering digunakan dan dijumpai dalam berbagai literatur, seperti tradisi Madura, tradisi Jawa, tradisi Keraton, tradisi Petani, dan tradisi Pesantren. Di Indonesia sendiri, tradisi berarti segala sesuatu seperti adat, kebiasaan, ajaran dan sebagainya, yang turun-temurun dari nenek moyang, atau segala sesuatu yang diwariskan oleh masa lalu ke masa sekarang. Secara umum tradisi dimaksudkan untuk menunjuk kepada suatu nilai, norma dan adat kebiasaan yang berbau lama dan hingga kini masih diterima, diikuti bahkan dipertahankan oleh kelompok masyrakat tertentu.[1]

Hassan Hanafi memberikan pengertian tradisi sebagai semua warisan masa lampau yang sampai kepada kita dan masuk ke dalam kebudayaan yang sekarang berlaku. Dalam teori lain dikatakan bahwa tradisi lahir melalui dua cara. Pertama, muncul dari bawah melalui mekanisme kemunculan secara spontan dan tak diharapkan serta melibatkan rakyat banyak. Sedangkan yang kedua, muncul dari atas melalui mekanisme paksaan. Sesuatu yang dianggap sebagai tradisi dipilih dan dijadikan perhatian umum atau dipaksakan oleh individu yang berpengaruh dan berkuasa.[2]

Sebagian besar masyarakat di Indonesia mempercayai bahwa kehidupan manusia selalu diiringi dengan masa-masa kritis, yaitu suatu masa yang penuh dengan ancaman dan bahaya. Masa-masa itu adalah peralihan dari tingkat kehidupan yang satu ke tingkat kehidupan lainnya (dari manusia masih berupa janin sampai meninggal dunia). Oleh karena masa-masa tersebut dianggap sebagai masa yang penuh dengan ancaman dan bahaya, maka diperlukan adanya suatu usaha untuk menetralkannya, sehingga dapat dilalui dengan selamat. Usaha tersebut diwujudkan dalam bentuk upacara yang kemudian dikenal sebagai upacara lingkaran hidup individu yang meliputi: kehamilan, kelahiran, perkawinan, dan kematian. Tulisan ini terfokus pada upacara masa kehamilan yang disebut sebagai pelet kandhung atau pelet betteng (pijat perut) pada masyarakat Madura,

Masyarakat Madura mempunyai banyak tradisi yang sampai detik ini masih terjaga kelestariannya. Tradisi yang tetap eksis, yakni anatara lain tradisi Lamaran/Pertunangan, tradisi Toron Tana, tradisi Tahlilan, dan tradisi Pelet Kandung/Pellet Petteng.

Pertama; Pinangan (meminang/melamar) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbang menuju pernikahan. Khitbah menurut bahasa, adat dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukaddimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar kesana. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri.

Kedua; Toron Tana (Turun Tanah). Entah budaya ini berasal dari mana, upacara Toron Tana merupakan kepercayaan masyarakat Madura yang belum bisa ditinggalkan. Bahkan ada beberapa orang tua yang tidak meletakkan putra-putrinya di tanah sebelum dilakukan upacara Toron Tana.

Beberapa peralatan yang diperlukan dalam upacara Toron Tana antara lain bubur dan tanah yang dibungkus daun pisang yang dibuat Takèr, selanjutnya diletakkan di atas telanan atau nampan. Selain itu, juga diletakkan buku, Al-Qur’an, Sisir, bolpen, baju, songkok, makanan pokok dan lainnya dalam satu wadah.

Ketiga; Sebagai salah satu suku yang kaya akan tradisi, Madura memaknai setiap fase kehidupan manusia. Termasuk juga fase kematian. Selain kewajiban memandikan, mengkafani, menshalatkan dan mengubur, masyarakat Madura juga ‘memiliki kewajiban’ alalabet (melayat).

Mungkin bagi masyarakat kota, melayat itu cukup hari saat kematian. Tapi bagi masyarakat Madura desa, melayat itu berlaku sampai 7 hari. Sehingga ada istilah 7 harian, 40 harian, 100 harian, satu tahun, dan 1000 hari mengenang kematian seseorang.

Selama 7 hari termasuk hari kematian, biasanya di rumah duka dilaksanakan tahlilan bagi kaum laki-laki sekitar. Sedangkan kaum ibu-ibu melayat dengan cara membawa jenis sembako. Jenis sembako yang paling umum dibawa ialah beras.

Keempat; ritual pelet kandung atau tingkepan yang dilakukan pada kehamilan pertama. Seiring berkembangnya zaman, tradisi syukuran tujuh bulan usia kehamilan atau yang biasa disebut ‘Pelet Betteng’ di Pamekasan, Madura, Jawa Timur masih tetap dilestarikan. Beberapa ritual keagamaan, seperti membaca salawat dan tahlil bersama serta ritual memandikan sang ibu dengan kembang tujuh rupa menjadi kepercayaan masyarakat untuk mendoakan sang bayi yang masih berada dalam kandungan.

A.  Tradisi Lamaran atau Peminangan

1.    Pengertian Lamaran atau Peminangan

Pinangan (meminang/melamar) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbang menuju pernikahan. Khitbah menurut bahasa, adat dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukaddimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar kesana. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri.

Khitbah adalah pendahuluan (langkah awal) dalam proses menuju pernikahan yang telah disyariatkan dalam agama, sebelum disatukan dengan akad pernikahan, agar masing-masing dari calon mempelai mengetahui calon pendampingnya, dan selanjutnya melaju kejenjang perkawinan dengan mengetahui hal-hal yang dianggap perlu.[3]

Meminang berarti menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai. Meminang dengan cara tersebut dibolehkan oleh agama Islam terhadap gadis atau janda yang telah habis iddahnya, kecual perempuan yang masih dalam iddah ba’in sebaiknya dengan cara sindiran saja.[4]

Seluruh kitab/kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan"zawaj" (kawin/menikah), adat/kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah menikah; dan syari'at pun membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut.

Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekedar mengumumkan keinginan untuk menikah dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (pernikahan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.

Pinangan yang kemudian berlanjut dangan “pertunangan” yang kita temukan dalam masyarakat saat ini hanyalah merupakan budaya atau tradisi saja yang intinya adalah khitbah itu sendiri, walaupun disertai dengan ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan dll. Ada satu hal penting yang perlu kita catat, anggapan masyarakat bahwa pertunangan itu adalah tanda pasti menuju pernikahan, hingga mereka mengira dengan melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahram, adalah keliru. Pertunangan (khitbah) belum tentu berakhir dengan pernikahan. Oleh karenanya baik pihak laki-laki maupun wanita harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat.

Namun Masa khitbah bukan lagi saat untuk memilih. Mengkhitbah sudah jadi komitmen untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan. Jadi shalat istiharah sebaiknya dilakukan sebelum khitbahKhitbah dilaksanakan saat keyakinan sudah bulat, masing-masing keluarga juga sudah saling mengenal dan dekat, sehingga peluang untuk dibatalkan akan sangat kecil, kecuali ada takdir Allah yang menghendaki lain.

Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, hal itu tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya

2.    Macam-macam alat dan makna yang digunakan dalam tradisi lamaran atau pinangan

a)    Lamaran adalah pertemuan kedua keluarga besar dimana salah satu dari kedua anggota keluarganya saling ingin rasanya saling mengenal antara si laki-laki dan perempuan dari kedua keluarga. Dan ada hubungan saling mengikat yang harus dijaga, biasanya ditandai dengan cincin yang melingkar di telunjuk manis si perempuan itu tandanya sudah ada yang punya.

b)   Cincin : symbol atau tanda pengikat antara laki-laki dengan perempuan yang di lamarnya.

c)    Pinang : merupakan buah-buahan yang harus ada di acara lamaran, itu menandakan jika pinagnya masih muda atau berwarna hijau itu tandanya proses menuju ke pelaminan/pernikahan masih lama, sedangkan jika pinangnya sudah tua atau berwarna kuning kemerah-merahan itu tandanya proses kejenjang pernikahan akan segera dilaksanakan.

d)   Sirih : merupakan daun-daunan yang berkhasiat bisa dikatakan daun sirih merupakan jamu mujarap sebagai jamu agar si perempuan subur ketika sudah menikah nanti

e)    Pisang : ada yang mengatakan sebagai penanda alat kejantanan laki-laki, dan ada juga yang mengatakan karena pisang merupakan buah yang pohonya tumbuh terus walupun mati akan tumbuh pohon lagi disampingnya Karena itulah pohon pisang merupakan pohon yang tumbuh subur, dan rezekinya akan tumbuh dan lancar.

f)     Jajan atau kue : kocor, merupan kue yang menandakan sebagi alat kemaluan si perempuan, tettel dan bejhi’, merupakan kue yang lama proses pembuatannya agar hubungan tali kasih sayangnya selamanya dan merupakan kue yang paling erat dan lengket supaya hubungan keduanya lengket selamnya, dan masih banyak lagi yang harus ada hanya saja sebagian hanyalah jajan formalitas saja.

 

3.    Respon atau Tanggapan Tokoh Ulama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Budayawan Mengenai Tradisi Pertunangan di Pamekasan

a)    Kyai H. Sirajuddin mengatakan; mengenai tradisi pertunangan/lamaran yang terjadi di masyarakat pedesaan Pamekasan ini sudah biasa terjadi, ketika proses menuju ke jenjang pernikahan biasa mengadakan suatu acara lamaran yang dimana pada proses lamaran tersebut pihak keluarga si laki-laki itu datang kerumah pihak perempuan untuk melakukan upacara nale’e pagher (mengikat pagar) ke keluarga perempuan, acara ini biasanya membawa jajan seperti leppet, tali yang diikat sewaktu membuat lepat dianggap sebagai lambang penyengset (pengikat), tetel, bejhik dianggap sebagai jajan yang lengket dan proses pembuatannya lama sehingga dikatakan biar hubungannya semakin lengket dan berjalan sangat lama hubungan tali kasih sayangnya. Pisang menandakan kejantanan sang laki-laki dan kocor menandakan kemaluan si perempuan, sedangkan penang sama sere itu, jika penangnya yang dibawa masih muda itu menandakan proses menuju ke jenjang pernikahannya masih lama sedangkan kalau yang dibawa penangnya sudah tua itu menandakan proses ke jenjang pernikahan akan segera dilakukan. Cincin itu sebagai tanda bukti pengikat kalau si perempuan sudah diikat oleh suatu hubungan atau bisa dikatakan sudah ada yang punya. Sebaliknya keluarga pihak perempuan datang kerumah pihak laki-laki untuk tongkebbhan (napoe lolos) dan biasanya juga di tandai dengan membawa kue atau jajan.

b)   Haris Ahmadi engatakan hal yang sama dengan pendapat yang diatas hanya saja dia mengatakan jajan atau kue itu hanyalah kebiasaan masyarakat pedesaan Pamekasan terdahulu untuk membagi-bagikan kue kepada tetangga dan kebiasaan tersebut mungkin dibawa ketika acara lamaran terjadi. Ketika terjadi pertunangan pasti akan ada kata matuah, bisan dan mantoh. Matuah berarti hormat papadeh ka oreng tuanah dhibik, bisan berasal dari kata bi-ihsan yang berarti saling berbuat kebaikan agar baik selamanya, dan mantoh itu berarti panyaman aberrik potoh. Dan memaklumatkan (pengumuman) kepada tetangga bahwa mereka sudah sah bertunangan.

c)    Muhammad Elman mengatakan lamaran adalah suatu proses pengikatan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang diikat oleh sebuah cincin sebagai tanda bukti bahwa mereka sudah ada yang punya, ketika proses lamaran banyak yang harus dibawa seperti tenong –jhudeng barang bawaannya di tabbhu (di pukul) bahwa hari ini ada acara lamaran (pemberitahuan) supaya tidak menimbulkan fitnah. Jajan yang biasa di bawa tetel-bejhik (jajan yang paling erat atau kental), keddheng (pisang) buah-buahan yang mudah disajikan tidak rombuh dan karena pisang merupakan tumbuhan yang berada di sekitar halaman atau lingkungan jadi kalau ada pohon pisang dan berbuah dan ditanyakan tidak ada yang mesan biasanya menandakan bahwa si pemilik mempunyai anak gadis yang masih single dan jika ditanyakan sudah ada yang mesan itu berarti anak gadis yang berada di dalam rumah tersebut sudah ada yang mau melamar. Penang dan sere, yaitu untuk ramuan ketika melakukan hubungan suami istri nanti, kocor memang makanan yang dari dulu hingga sekarang yang masih dilestarikan karena merupakan sebagai tanda rasa manis didalam kehidupan kelak. Sedangkan cincin sebagai tanda pengikat saja.

B.  Tradisi Toron Tana

1.    Pengertian Toron Tana

Istilah toron sendiri berarti turun, sedangkan tana adalah tanah, toron tana berarti acara turun tanah atau menginjak tanah pertama kali bagi seorang anak yang berusia tujuh bulan dengan rangkaian acara tertentu. Di Jawa tradisi toron tana ini dikenal sebagai Tedak Siten. Tradisi itu menjadi simbol bagi kalangan masyarakat guna mengisyratakan bahwa dalam usia tersebut seorang anak sudah saatnya untuk belajar mandiri.

Tradisi toron tana ini diberlakukan bagi bayi usia 7 bulan yang pada saat usia tersebut bayi mulai mengenal benda-benda yang dilihat dan disentuh (diambil) dihadapannya. Maka tak heran, tradisi ini ada sementara pihak keluarga menandai dengan cara besar-besaran dengan mendatang sejumlah anak sanak keluarga dan tentangga yang nantinya akan  menjadi saksi bahwa bayi tersebut sudah tidak lagi mempunyai pantangan menyentuh atau menginjak tanah atau bumi.

Sebagai sebuah tradisi, toron tana tentunya memiliki keunikan dan makna tersendiri bagi masyarakat Madura. Ada pesan moral yang tersirat dalam rangkaian tradisi tersebut, salah satunya ketika sang anak disuruh mengambil beberapa pilihan barang yang biasanya terdiri dari sebuah buku, kitab, sisir, baju, bolpoin, uang, dan lain semacamnya. Dan pilihan pertama itulah yang akan menentukan pilihan terakhir yang menjadi simbol kehidupannya di masa mendatang.

Bila ternyata sang bayi merah sisir misalnya, diyakini kelak dia akan suka besolek dan selalu tampil dengan rapi. Demikian pula, bila dia meraih fulpen atau pensil, bayi tersebut diyakini akan pandai menulis. Alat atau benda tersebut merupakan simbol yang menunjukkan bahwa sejak usia dini tersebut, anak-anak sudah mulai mengenal apa yang ia harus ia lakukan kelak.

Namun demikian, pada hakikatnya dengan melakukan tradisi ritual toron tana ini sebagai bentuk harapan agar kelak anak bisa menjadi orang yang berguna.

2.    Prosesi pelaksanaan tradisi Toron Tana

Sebelum acara digelar. Dijelaskannya, dalam ritual toron tana ini ada beberapa tahap

a)    seperti memandikan anak, yang bermakna bahwa anak dalam keadaan suci seperti pertama kali ia dilahirkan. “Maknanya adalah, seorang anak lahir dalam keadaan fitrah dan kelak ketika meninggalkan dunia diharapkan kembali ke fitrahnya. Sedangkan tamu – tamu yang diundang dalam tradisi ini adalah anak – anak. Tokoh masyarakat dan biasanya guru ngaji yang pada saatnya nanti sang orang tua akan “menitipkan putra/putrinya” itu untuk berguru padanya. Sang guru tersebut membacakan doa-doa demikian keselamatan dan keberlangsungan hidup sang bayi.

b)   Setelah doa selesai, bayi dibiarkan mengambil barang – barang yang disediakan didepannya seperti buku, pulpen, tasbih dan Al Qur’an agar kelak anak menjadi rajin, pintar dan tumbuh menjadi anak yang sholeh.

c)    Proses ritual selanjutnya adalah menginjak bubur. Hal ini memiliki makna tersendiri agar kaki sang bayi kuat dan kokoh saat berjalan. Tradisi ini merupakan turun temurun yang harus dilaksanakan agar sang bayi menjadi orang kuat dan bijaksana. Bayi yang telah merayakan tradisi toron tana diperbolehkan menyentuh tanah serta bermain dengan anak – anak sebayanya ditandai dengan makan bubur bersama.

d)   Sementara tahapan terakhir, melempar uang, orang Madura menyebutnya nabur pesse, yaitu sebuah wadah yang berisikan beras kuning, bunga dan uang receh dilemparkan ke perkumpulan orang atau tamu untuk diambil sebagai sedekah. “Diharapkan bahwa sang anak kelak menjadi orang yang dermawan dan dikaruniai banyak rizki, dan saling berbagi kepada siapa saja yang membutuhkan. Diakhir acara, anak – anak ini diberi sentuhan sapu lidi dengan harapan anak tidak nakal dan patuh terhadap orang tua.

3.    Respon atau Tanggapan Tokoh Ulama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Budayawan Mengenai Tradisi Toron Tana di Pedesaan Pamekasan

a)    Kyai H. Sirojuddin mengatakan tradisi toron tana biasanya dilaksanakan kepada anak yang berusia 7 bulan yang dilaksanakan  diatas tikar yang di siapkan oleh orang tua anak tersebut dimana diatas tikar sudah dipersiapkan talam yang berisi beberapa perlengkapan seperti Al-Qur’an, bulpen, sisir, kaca, padi, jagung, dan sebagainya sesuai dengan keinginan orang tua. Anak akan di lepaskan untuk merangkak diatas tanah dan diarahkan ke talam yang sudah disediakan untuk memeilih apa kemauannya dan apa yang diambil pertama kalinya itulah yang menjadi kegemarannya ketika dewasa nanti

b)   Haris Ahmadi mengatakan tradisi toron tana ini hanya merupakan symbol dari tradisi saja dimana kita dapat melaksanakan ataupun tidak itu tergantung keluarganya. Mengenai pelaksanaanya sama saja seperti pemaparan yang diatas

c)    Muhammad Elman mengatakan tradisi toron tana sebelum 7 bulan biasanya anak tersebut masih pakek kaos kaki tidak langsung menyentuh ke tanah itu diartikan biar ketika berumur 7 bulan barulah anak tersebut menyentuh tanah atau menginjak tanah, mengenai barang apa saja yang keinginan orang tua yang ingin di tempatkan di talam maka taruklah, karena acara seperti ini hanyalah sebagai kebiasaan masyarakat terdahulu yang sudah melaksanakannya masak ia kita tidak mengikuti, takut terjadi fitnah di dalam masyarakat nantinya. Kenapa toron tana identik berumur 7 bulan ? ,acara seperti ini hanyalah ritual saja, nasib kedepannya kita yang bisa mengatur, masalah takdir kita serahkan kepada Allah SWT.

B.  Tradisi Tahlilan

1.    Pengertian dan Filosofi Tahlilan

Merupakan kewajiban bagi orang Madura yang hidup untuk menyelenggarakan upara penguburan bagi setiap orang yang meninggal dunia sesuai dengan tuntutan agama Islam yang dianut. Akan tetapi berbeda dengan praktik keagamaan yang disunahkan oleh Nabi Muhammad, beberapa upacara tambahan sering dilakukan orang, sesudah mayat dibaringka diliang lahat dikumandangkan azan dan iqamat yang tidak pada tempatnya sebab orang yang wafat tidak mungkin lagi diajak bersembahyang, sesudah pengebumian selesai dan nisan dipasang, dibakar kemenyan dan dibacakan talekken (talkin) untuk menuntun jenazah itu menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir.[5]

Mungkin bagi masyarakat kota, melayat itu cukup hari saat kematian. Tapi bagi masyarakat Madura desa, melayat itu berlaku sampai 7 hari. Sehingga ada istilah 7 harian, 40 harian, 100 harian, satu tahun, dan 1000 hari mengenang kematian seseorang.
Selama 7 hari termasuk hari kematian, biasanya di rumah duka dilaksanakan tahlilan bagi kaum laki-laki sekitar. Sedangkan kaum ibu-ibu melayat dengan cara membawa jenis sembako. Jenis sembako yang paling umum dibawa ialah beras.

Tradisi ini meski tidak wajib secara syariat, namun wajib dalam norma sosial. Kalau kata masyarakat Madura, diistilahkan dengan tèngka. Tèngka merupakan norma yang tidak ada sekolahnya. Hanya bisa dipelajari langsung dari prakteknya dalam masyarakat. Dan orang atau keluarga yang prilaku atau tindakannya tidak sesuai dengan masyarakat, dianggap tidak tahu tèngka. Dan hal itu justru memicu ghibah atau bahan gosip yang berkepanjangan.

Misalnya ada orang yang tidak pernah ikut tahlilan. Atau pihak perempuan dalam satu keluarga tidak melayat dengan membawa sembako pada tetangga dekatnya yang meninggal. Maka keluarga tersebut akan menjadi bahan omongan. Ia akan disebut sebagai orang atau keluarga yang tidak tahu tèngka. Sehingga menjaga tèngka sama halnya menjaga diri, keluarga, dan masyarakat dari perbuatan dosa ghibah.

2.      Sejarah Tradisi Tahlilan

Kelompok yang anti tahlil kerap menuduh tahlil sebagai bid’ah karena sebagai warisan tradisi agama pra-Islam di Jawa, yaitu Budha dan Hindu, sehingga praktek tahlil hukumnya haram dilakukan karena menyerupai dengan tradisi agama lain. Tuduhan ini dilakukan sebagaimana ketika mereka mengharamkan perayaan maulid nabi Muhammad Saw. karena menyerupai perayaan kelahiran dalam agama lain, yaitu perayaan Natal (Kristen).[6]

Pandangan yang serba membuat kesamaan antara tradisi Islam dengan tradisi non-Islam ini beranggapan jika bukan orang Islam yang melakukan pertama kali, berarti itu bid’ah sesat, haram, bahkan kafir jika dilakukan oleh orang Islam. Perlu juga diingat bahwa budaya sarungan itu bukan budaya Islam. Pada masa nabi Muhammad Sawa. tidak ada. Budaya sarungan umat Islam yang cuma di Indonesia. Itu pun juga berangkat dari budaya agama Hindu yang ada di Indonesia. Anggap saja orang Madura yang kentara dengan budaya sarungnya, dan lihat agama nenek moyang orang Madura sebelum Islam datang, tak lain mayoritas menganut Hindu.

Begitu pula dengan budaya celana yang sudah banyak digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Tempo dulu budaya memakai celana di kalangan Islam Indonesia haram. Hal tersebut dengan suatu dalil dan alasan bahwa orang yang menyerupai suatu, maka mereka merupakan bagian dari mereka. Karena dianggap menyerupai dengan orang Belanda atau Jepang yang beragama non-Islam, maka memakai celana diharamkan. Itu semua merupakan buah dari fanatisme dalam beragama yang mengekang dan mempersulit hidupnya sendiri. Baru ketika mereka sadar bahwa memakai celan itu penting, pengharaman lambat laun menyusut dan rata-rata kiai memakai celana.

Diakui atau tidak, latar belakang tahlil itu memang awalnya merupakan budaya masyarakat Indonesia yang beragama non-Islam sebelum Islam masuk ke Nusantara ini. Namun karena di satu sisi nabi Muhammad Saw. khususnya Islam sendiri yang memiliki sifat menghargai (toleran), maka ekspansi Islam tidak dengan cara merusak dan meniadakan apa yang telah menjadi tradisi masyarakat non-Islam sebelumnya. Namun, upaya ekspansi Islam ini dengan fleksibelitasnya mampu mengislamkan orang Nusantara ini dengan mudah dan tanpa kekerasan apapun. Tentunya kelenturan dan cara beradaptasi baik yang dijadikan senjata ampuh oleh penyebar Islam tempo dulu.

Secara historis, keberadaan tahlil adalah salah satu wujud keberhasilan islamisasi terhadap tradisi-tradisi masyarakat Indonesia pr-Islam. Tradisi masyarakat Indonesia ketika ada orang meninggal dunia adalah berkumpul di rumah duka pada malam hari untuk berjudi, mabuk-mabukan dan sebagainya. Lambat laun seiring dengan Islam yang mulai menyentuh mereka, acara tersebut diisi dengan nilai-nilai keislaman yang dapat mendatangkan manfaat kepada orang yang meninggal dunia, keluarga duka, serta masyarakat secara umum. Dari sini kemudian tradisi tahlilan berkembang luas di tengah masyarakat seperti yang diamalkan oleh masyarakat saat ini.

Tradisi kumpul-kumpul yang dilakukan oleh masyarakat non-Islam dulu itu tidak dirusak dan tidak disuruh bubar begitu saja oleh penyebar agama Islam dahulu. Jika sebaliknya yang terjadi, maka entah seperti apa lagi Islam di mata masyarakat non-Islam dahulu hingga sekarang. Maka dari itu, masyarakat non-Islam yang berkumpul ketika ada acara kematian itu diubah melalui pendekatan pengaplikasian dengan nilai-nilai keislaman sebagai dakwah yang paling jitu dan tidak harus merusak yang sudah ada. Hingga akhirnya acara itu bernilai sebagaimana yang diamanatkan oleh syariat Islam.

Buku Tahlil Bid’ah Hasanah ini tak lain merupakan rasionalisasi dan penalaran dengan menggunakan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan al-Hadits mengenai acara tahlilan yang sering diharamkan oleh kalangan non-Nahdliyyin. Pemantapan pemahaman mengenai tradisi, kedamaian, dan eksistensi Islam itu sendiri disuguhi dengan beraneka dalil yang cukup jelas. Bagi mereka yang mengerti metode penyebaran Islam, silakan melihat sejarah tentang penyebaran Islam dan bagaimana Islam ketika itu. Tentunya dengan sifatnya yang fleksibel Islam mampu masuk ke Indonesia. Dengan fleksibelitasnya pula penyebaran Islam di Nusantara ini tidak harus banyak menumpahkan darah seperti.

3.    Respon atau Tanggapan Tokoh Ulama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Budayawan Mengenai Tahlilan di Pedesaan Pamekasan

a)    Kyai H. Sirajuddin mengatakan tahlilan itu yang ada hanyalah masyarakat yang mengikuti NU, Islam sendiri pada waktu masuk ke Madura itu sudah mengenal kumpul bareng ketika suatu tetangga atau sanak saudara meninggal dunia pasti berkumpul untuk menyaksikan ataupun mendoakan yang meninggal, lalu kemudian NU mensiasati dari pada kumpul-kumpul itu percuma mending dzikir untuk mendoakan si mayit, karena simayit sampai 1, 3 (lo’-tello’)-7 (to’-petto’), 40 (pa’ polo), 100 (nyatos), 1000 (nyebu) hari, itu akan diperiksa amal baik dan jeleknya untuk dipertanggung jawabkan di akhirat kelak, munkin dari situlah kebiasaan yang terjadi akan menjadikan adat dan tradisi yang sampai sekarang sangat mellekat jika ada orang yang meninggal mesti dilaksanaan kegiatan seperti tahlilan dan ngaji bersama untuk meringankan dosa bagi simayit.

b)   Haris Ahmadi engatakan bahwa tahlilan merupakan suatu acara yang diadakan keluarga yang ditinggal mati oleh salah satu keluarganya untuk mendoakan agar kuburannya tidak sempit, menerangkan didalam kuburannya dan dosa-dosa si mayit agar diperingankan atas kesalahan yang dibuat di dunia.

c)    Muhammad Elman mengatakan tahlilan itu merupakan tradisi peninggalan Budha yang terdahulu, ketika ada orang mati maka disjikan minuman dan makanan ringan bagi yang menjenguk atau ngelayat dan biasa dilihat oleh sebagian orang sebelum masuk ke agama Islam, dan masuklah Wali Songo dan memerintahkan supaya tidak sia-sia maka diadakanlah suatu acara tahlilan untuk mendoakan si mayit agar sedikit terkurangi dosanya.

C.  Tradisi Pelet betteng

1. Pengertian tradisi Pelet Petteng

Masyarakat Madura mempunyai banyak tradisi yang sampai detik ini masih terjaga kelestariannya. Salah satu tradisi yang tetap eksis, yakni ritual pelet kandung atau tingkepan yang dilakukan pada kehamilan pertama.

Seiring berkembangnya zaman, tradisi syukuran tujuh bulan usia kehamilan atau yang biasa disebut ‘Pelet Betteng’ di Pamekasan, Madura, Jawa Timur masih tetap dilestarikan. Beberapa ritual keagamaan, seperti membaca salawat dan tahlil bersama serta ritual memandikan sang ibu dengan kembang tujuh rupa menjadi kepercayaan masyarakat untuk mendoakan sang bayi yang masih berada dalam kandungan.

Pada saat dimandikan, sang ibu memegang dua kelapa gading (Nyior Gadding), seekor ayam, dan dua telur yang diletakkan di pangkuannya. Kemudian, dua telur tersebut dijatuhkan supaya pecah dengan harapan agar apabila tiba pada waktu melahirkan diberi kemudahan serta kelancaran oleh sang maha kuasa.

2. Prosesi pelaksanaan tradisi pellet betteng

Untuk persiapan upacaranya sendiri, yaitu alat-alat untuk man­di dan sajiannya berupa :

a)    kain putih, untuk menutup badan siibu, yang dimandikan

b)   Air bunga satu Penay (satu belanga). Bunga yang dipakai un­tuk campuran air mandinya tidak boleh bunga yang bergetah atau gatal

c)    Gayung dari kelapa, yaitu tempurung dengan kelapa yang di­sisakan, sehingga econgap, menengadah, tangkai gayungnya terbuat dari ranting beringin yang masih disisakan daun-daun­nya

d)   Telur ayam mentah sebutir dan yang masak sebutir

e)    Satu Leper ketan kuning yang sudah masak, seekor ayam muda, dan minyak kelapa yang dibuat sendiri, sepasang Cengker kelapa gading yang muda

3. Arti dari barang-barang yang akan dipakai dalam upacara ini, menurut keterangan dukun adalah sebagai berikut:

a)    Air Komkoman, air dengan berbagai macam bunga, biasanya berjumlah 40 jenis, merupakan air suci. Dengan demikian air untuk memandikan ibu hamil ini adalah air suci, yang diharum­kan karena ramuan berbagai ragam bunga.

b)   Gayung dari kelapa, menurut keterangan dukun, merupakan pohon yang selalu ber­buah tanpa tergantung kepada musim. Dengan kelapa itu di­harapkan agar rezeki ibu serta bayi yang dikandung akan selalu ada. Sedangkan tangkai yang berupa ranting beringin, diharapkan agar si anak kelak dapat terpenuhi segala keinginannya, serta senang hidupnya. Dalam ungkapan masyarakat agar si anak : rampak naong beringin kurung

c)    Seekor ayam muda disiapkan untuk dijadikan pak-tem- pak, yaitu benda yang akan disepak. Ayam itu diikat pada tiang dalam rumah da kasih Makanan yang dihidangkan dalam upacara tersebut mem­punyai arti agar rezeki si anak selalu mudah diperoleh.

4. Jalannya Upacara.

Setelah para undangan hadir, yaitu para undangan laki- laki, mengambil tempat diserambi muka, duduk di atas tikar. Seorang Kyae, di­minta untuk memimpin pembacaan surat Yusuf dan surat Maryam, dari Al-Qur’an. Sementara para undangan laki-laki ini membaca ayat-ayat Al-Qur’an (surat Yusuf atau surat Maryam), pelet kandhung mulai berlangsung. Du­kun memelet, atau memijit dengan menggunakan mi­nyak kelapa, dengan maksud untuk mengatur letak bayi, da­lam kandungan. Sementara dukun itu memijat perutnya, seca­ra bergantian para kerabat yang tua-tua, dimulai oleh emba nyae, (yaitu nenek), matowa bine, (mertua perem­puan), embu’ majadi’, (yaitu bibi, atau adik perempuan ayahnya), epar bine, (ipar perempuan), secara bergantian mendatangai, mengusap perut yang tengah di pelet itu. Sambil me­ngusap perut itu, semua kerabat dan undangan itu memanjatkan harapan/doa agar bayi dan ibunya selamat. Sementara itu suara orang yang membaca ayat suci terus bergumam upacara pemeletan pada tahap pertama selesai. Dengan dibantu oleh Dukun, didudukkan dari pembaringan, kemudian dibimbing kedekat kolong, dimana seekor ayam yang sudah disiapkan itu diikat pada kaki tempat tidur. Serta merta, menyepak ayam tadi, dengan sepekan yang keras sehingga ayam itu kesakitan

Menurut petunjuk dukun, sepakan itu memang harus keras, sampai ayam itu berbunyi “keok”. Dengan terdengarnya keok ayam yang kesakitan itu, tahap pertama upacara selesai. Ayam yang masih terikat di kaki tempat tidur tadi kemudian ikatan­ nya dilepaskan oleh Matoa bine, selanjutnya ayam itu diku­rung, dan nanti setelah upacara selesai, ayam itu diberikan kepada Dukun.

Tahap kedua pelet betteng, adalah upacara mandi. Dukun dengan bantuan matoa bine’nya, menyelimuti badan dengan kain putih yang sudah disiapkan itu. Kemudian dengan bimbingan dukun, disuruh berdiri dengan kaki kanan menginjak kelapa muda, kaki kiri menginjak telur mentah. Nampaknya tugas itu agak sukar dilakukan oleh yang nampak gugup itu, akhirnya dukun mengambil telur yang ti­dak jadi diinjak kaki kiri itu, dengan cekatan dukun meletak­kan telur tersebut di atas perut, sambil dilepaskan. Telur yang digelindingkan dari perut yang hamil itu, pecah, dan serentak yang hadir disitu berucap : jebing, jebing, artinya perempuan. Dengan ucapan yang hadir itu kelak diramalkan bayi yang dikandungnya akan lahir perempuan. Sesudah itu, dibimbing oleh dukun baji’, itu ke belakang rumah, dimana persiapan untuk mandi itu akan dila­kukan. Dengan diantar beramai-ramai, para wanita yang hadir mengikuti ke belakang rumah. didudukkan di sebuah bangku kayu yang rendah. Di dekatnya tersedia air Komkoman pada sebuah periuk tanah. Maka berturut-turut Dukun Bayi, memandikan dengan lebih dulu mema­sukkan uang logam ke dalam air komkoman itu. Si Dukun menyauk air komkoman dengan gayung belahan kelapa yang sudah dibersihkan dari ijuknya itu, gayung yang tangkainya dari ranting beringin. Sesudah itu kerabat dekatnya baik dari fihak ibunya sendiri maupun dari mertuanya perempuan, mu­lai memandikan seperti yang dilakukan oleh dukon baji’. Setelah air yang tersedia habis, maka selesailah tahap kedua upa­cara Pelet Kandhung ini.

5. Respon atau Tanggapan Tokoh Ulama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Budayawan Mengenai Pelet Betteng di Pedesaan Pamekasan

a)    Kyai H. Sirajuddin mengatakan pelet betteng ialah istri yang mengandung 4/7 bulan pada saat itu pula diadakan acara selamettan untuk keselamatan si bayi agar sehat di dalam kandungan. Karena setiap 40 hari dari usia kandungan 0-1 hari itu terjadi proses didalam kandungan, 40 hari pertama masih berbentuk sperma, 40 hari selanjutnya masih berbentuk darah, 40 hari selanjutnya sudah berbentuk daging dan 40 hari berikutnya roh dan takdir si bayi itu sudah ditentukan. 4/7 bulanan merupakan pemandian terhadap ibu yang mengandung dan biasanya di pijat kandungannya agar si bayi bertempat pada porosnya. Dibacakan surat Yusuf agar sibayi tampan seperti Nabi Yusuf dan dibacakan surat Maryam agar sibayi cantik seperti Sitti Maryam, biasanya dipangkuannya ada ayam yang berbulu bagus dan kelapa yang sudah ditulis anacaraka, beraneka angka dan huruf serta tulisan Arab agar sibayi kelak tidak buta huruf.

b)   Haris Ahmadi mengatakan pellet betteng suatu acara prosesi siraman bagi ibu yang hamil dimana sudah ada beberapa perlengkapan yang disediakan kurang lebihnya seperti penjabaran diatas agar sibayi selamat, sehat dan juga ketika melahirkan gampang untuk keluar bagi si bayi.

c)     Muhammad Elman mengatakan pellet betteng di dalam Islam sendiri sudah ditentukan oleh Allah Qadha dan Qadharnya pada waktu kandungan masih berusia 4 bulan, setiap desa di pamekasan mempunyai banyak cirri dan karakter mengenai apa yang harus digunakan ketika pellet betteng ada yang pakek kelapa tua (nyior) di tulis angka, huruf dan tulisan Arab agar anak tidak buta huruf dan biasa dipegang setelah selesai mandi pas dibuang  dan ditendang untuk memperlancar keluarnya bayi kelak jika melahirkan, telur diinjak, dan kembang tujuh rupa diletakkan di air dan yang lainnya hanya pelengkap saja.

 

KESIMPULAN

A.    Pinangan (meminang/melamar) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbang menuju pernikahan. Khitbah menurut bahasa, adat dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukaddimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar kesana. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri.

B.     Istilah toron sendiri berarti turun, sedangkan tana adalah tanah, toron tana berarti acara turun tanah atau menginjak tanah pertama kali bagi seorang anak yang berusia tujuh bulan dengan rangkaian acara tertentu. Di Jawa tradisi toron tana ini dikenal sebagai Tedak Siten. Tradisi itu menjadi simbol bagi kalangan masyarakat guna mengisyratakan bahwa dalam usia tersebut seorang anak sudah saatnya untuk belajar mandiri.

C.     Tahlilan merupakan kewajiban bagi orang Madura yang hidup untuk menyelenggarakan upacara penguburan bagi setiap orang yang meninggal dunia sesuai dengan tuntutan agama Islam yang dianut. Akan tetapi berbeda dengan praktik keagamaan yang disunahkan oleh Nabi Muhammad, beberapa upacara tambahan sering dilakukan orang, sesudah mayat dibaringka diliang lahat dikumandangkan azan dan iqamat yang tidak pada tempatnya sebab orang yang wafat tidak mungkin lagi diajak bersembahyang, sesudah pengebumian selesai dan nisan dipasang, dibakar kemenyan dan dibacakan talekken (talkin) untuk menuntun jenazah itu menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir.

D.    Masyarakat Madura mempunyai banyak tradisi yang sampai detik ini masih terjaga kelestariannya. Salah satu tradisi yang tetap eksis, yakni ritual pelet kandung atau tingkepan yang dilakukan pada kehamilan pertama. Seiring berkembangnya zaman, tradisi syukuran tujuh bulan usia kehamilan atau yang biasa disebut ‘Pelet Betteng’ di Pamekasan, Madura, Jawa Timur masih tetap dilestarikan. Beberapa ritual keagamaan, seperti membaca salawat dan tahlil bersama serta ritual memandikan sang ibu dengan kembang tujuh rupa menjadi kepercayaan masyarakat untuk mendoakan sang bayi yang masih berada dalam kandungan.

Kebudayaan ini yang sulit di hilangkan oleh masyarakat islam Madura sampai sekarang masih di lestarikan karena sudah mendarah daging,

beberapa alasan kuat yang melatar belakangi alasan tersebut.

Pertama,Apreasi  yang luar biasa dari masyarakat terhadap warisan leluhur. Kedua, kemudahan tatacara dan pelaksanaan tradisi sesuai dengan keadaan social,ekonomi serta keterbatasan masyarakat. Ketiga, menanamkan keislman terhadap warisan budaya.Tradisi nenek moyang ,yang awalnya tidak ada nilai ke agamaan sekarang berkembang dengan mengkodifikasikan antara budaya dan agama sehingga tradisi yang skarang mengandung unsur ibadah.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

M.F. Zenrif. Realitas Keluarga Muslim. UIN Malang Press. Malang. 2008.

Ahmad Tirmidzi. futuhal arifin. dan Farhan Kurniawan. Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabi’. Pusta al-Kautsar. Jakarta. 2014.

Sulaiman Rasjid. Hukum Fiqh Islam. Sinar Baru Algensindo. Bandung. 2013.

Muhammad Ma’ruf Khozin, Tahlil Bid'ah Hasanah Berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, Muara Progresif, Cetakan: I, Juli 2013.

Mien Ahmad Rifai. Manusia Madura. Pilar Media. Yogyakarta. 2007.

 



[1]M.F. Zenrif, Realitas Keluarga Muslim, (Malang: UIN Malang Press, 2008), hlm. 21.

[2] Ibid, hlm. 22.

[3] Ahmad Tirmidzi, futuhal arifin, dan Farhan Kurniawan, Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq (Jakarta: Pusta al-Kautsar, 2014), hlm. 408.

[4] Sulaiman Rasjid, Hukum Fiqh Islam (Bandung: Sinar Baru Algensindo,2013), hlm, 380.

[5] Mien Ahmad Rifai, Manusia Madura (Yogyakarta: Pilar Media, 2007), hlm. 87.

[6] Muhammad Ma’ruf Khozin, Tahlil Bid'ah Hasanah Berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, Muara Progresif, Cetakan: I, Juli 2013, Hlm. 15.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel