Makalah tentang Lembaga Legilatif, Eksekutif dan Yudikatif
Oktober 31, 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Negara republik
indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif
dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power)
antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-lembaga negara tidaklah di
adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan
yang lainnya.
Sebagai negara
demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias
politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang
memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang
legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Eksekutif bertugas
menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden
dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan
undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan
Mahkamah Konstitusi (MK).
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah diatas, maka
permasalahan ini dirumuskan sebagai berikut.
a) Apa saja tugas dan fungsi Lembaga
Legislatif?
b) Apa saja
tugas dan fungsi Lembaga Eksekutif?
c) Apa saja
tugas dan fungsi Lembaga Yudikatif?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
LEMBAGA LEGISLATIF
2.1.1 Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu
lembaga tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum Reformasi, MPR
merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di ibu kota Negara
MPR adalah majelis yang merupakan penjelmaan dari
seluruh rakyat
Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangan-kewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD.
Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangan-kewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD.
Keanggotaan MPR
dulu terdiri dari :
1) Seluruh anggota DPR
2) Utusan golongan, berasal dari organisasi
kemasyarakatan
3) Utusan daerah, berasal dari tokoh-tokoh daerah yang
dipilih oleh DPRD Provinsi dan di rekomendasikan oleh Gubernur
4) TNI/POLRI
Sedangkan
keanggotaan MPR sekarang terdiri dari :
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang
dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan
Presiden. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri
atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5
tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
A. MPR memiliki fungsi dan
wewenang sebagai berikut :
1) Mengubah dan menetapkan UUD
2) Melantik presiden dan wakil presiden
3) Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam
masa jabatannya menurut UUD
4) Memilih wakil presiden ketika terjadi kekosongan
jabatan wakil presiden
5) Memilih presiden dan wakil presiden dari dua partai
yang memiliki suara terbanyak, maka kedua partai tersebut berhak mengusulkan
calon presiden dan wakil presiden yang baru.
B. Hak dan
kewajiban anggota MPR
1. Hak anggota MPR
a.
Mengajukan usul pengubahan pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan.
c.
Memilih dan dipilih.
d. Membela diri.
e.
Imunitas.
f.
Protokoler.
g. Keuangan dan administratif.
2. Kewajiban
anggota MPR
·
Memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila.
·
Melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan
perundang-undangan.
·
Mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
·
Mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
·
Melaksanakan
peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
C. Sidang MPR
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibukota negara. Sidang MPR sah apabila dihadiri:
a. Sekurang-kurangnya
3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan
Presiden/Wakil Presiden
b. Sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
c. Sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya.
Putusan MPR sah apabila disetujui:
1. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang
hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
2.
Sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota
MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang
terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah
untuk mencapai hasil yang mufakat.
2.1.2
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Lembaga ini disebut perlemen karena kata “parle”
berarti bicara, artinya mereka harus menyuarakan hati nurani rakyat, artinya
setelah mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan rakyat, mereka harus
membicarakan dalam sidang parlemen kepada pemerintah yang berkuasa. Oleh karena
itu DPR dibentuk di pusat untuk mengkritisi pemerintah pusat, dibentuk di
daerah untuk mengkritisi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten
sesuai dengan tingkatannya.
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia atau sering
disebut Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta
pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
A. DPR memiliki
fungsi sebagai berikut :
a. Fungsi legislasi
Yaitu untuk membentuk undang-undang yang di bahas presiden untuk mendapat
persetujuan bersama. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR
selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
b. Fungsi anggaranYaitu untuk menyusun dan menetapkan APBN bersama Presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk
membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
c. Fungsi pengawasan
Yaitu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, UU, dan
peraturan pelaksanaannya. Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
B. DPR memiliki
hak sebagai berikut :
a.
Hak interpelasi
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai
kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.
Hak angket
Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c.
Hak menyatakan pendapat adalah
hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
1)
Kebijakan
Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di
dunia internasional
2)
Dugaan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
3)
pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun 1perbuatan
tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
4)
Hak untuk
menetapkan APBN (hak budget)
5)
Hak untuk
mengadakan perubahan peraturan (hak amandemen)
C. Hak dan
kewajiban anggota DPR
1.
Hak anggota DPR
a. Mengajukan usul
rancangan undang-undang
b. Mengajukan
pertanyaan
c. Menyampaikan usul dan pendapat
d. Memilih dan
dipilih
e. Membela diri
f. Hak imunitas
g. Hak protokoler
h. Hak keuangan
serta administrasi
2.
Kewajiban anggota DPR
a.
Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila
b.
Melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
c.
Mempertahankan dan memelihara kerukunan
nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
d.
pengaduan masyarakat
k.
Memberikan pertanggungjawaban
secara moral Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan
e.
Memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan rakyat
f.
Menaati prinsip demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara
g.
Menaati tata tertib dan kode etik
h.
Menjaga etika dan norma dalam
hubungan kerja dengan lembaga lain
i.
Menyerap dan menghimpun aspirasi
konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j.
Menampung dan menindaklanjuti
aspirasi dan
dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihannya
D. Alat
kelengkapan DPR
1.
Pimpinan DPR, bersifat kolektif
dan kolegial terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua
2.
Fraksi-fraksi
3.
Komisi-komisi
4.
Badan Musyawarah
5.
Badan Urusan Rumah Tangga
6.
Badan Kerjasama antar Parlemen
7.
Badan Legislasi
8.
Badan Anggaran
9.
Badan Kehormatan
10.
Badan Akuntabilitas Keuangan
Negara
11.
Panitia Khusus (Pansus)
Pimpinan DPR terdiri dari Ketua dan beberapa Wakil
Ketua yang dipilih anggota DPR RI itu sendiri dengan cara pemilihan yang diatur
dalam peraturan tata tertib DPR yang dibuat oleh DPR itu sendiri. Setiap
anggota DPR harus tergabung kedalam salah satu fraksi yang dibentuk oleh DPR,
fraksi dibentuk untuk bertugas meningkatkan kemampuan yang tercermin dalam
setiap kegiatan DPR.
Fraksi adalah pengelompokan anggota DPR yang
terdiri dari kekuatan sosial politik dan mencerminkan susunan golongan dalam
masyarakat, tugas fraksi adalah menentukan dan mengatur sepenuhnya segala
sesuatu yang menyangkut urusan masing-masing fraksi, serta meningkatkan kemampuan
efektivitas, dan efisiensi kerja para anggota dalam melaksanakan tugasnya, jadi
setiap anggota dalam satu fraksi pasti satu partai atau apabila berbeda partai
yang bersatu karena adanya koalisi tetapi satu ideologi dan satu paham.
Komisi adalah pengelompokan anggota DPR yang
terdiri dari satu bidang keahlian dan tugas yang ditetapkan sendiri oleh DPR
dengan surat keputusan. Tugas komisi meliputi bidang perundang-undangan,
anggaran, pengawasan. Untuk melaksankan tugasnya komisi dapat melakukan dengar pendapat, rapat kerja, mengajukan
pertanyaan dan kunjungan kerja atau bila perlu memanggil aparat pemerintah atau
masyarakat umum, baik atas permintaan komisi ataupun pihak lain.
Badan Musyawarah bertugas menetapkan acara-acara
DPR dalam satu tahun atau masa presidangan, membreikan pertimbangan kepada
pimpinan, menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan DPR dan tugas lain yang
diserahkan.
Pimpinan DPR bertugas memimpin rapat untuk
menyimpulkan persoalan yang dibicarakan, menentukan kebijakan anggaran belanja,
serta menyusun rencana kerja DPR yaitu dengan membagikan pekerjaan antara ketua
dan wakil ketua dengan mengumumkan secara terbuka dalam rapat paripurna.
2.1.3
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya
merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan
Umum.
A. Alat
kelengkapan DPD
a. Pimpinan
b. Komite
c. Badan kehormatan
d. Panitia-panitia
yang diperlukan
B. DPD memiliki
fungsi sebagai berikut :
a. Mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang
berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas
pelaksanaan UU tertentu
C. DPD memiliki
tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, hubungan
pusat dan daera pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan
SDA, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah
b. DPD mengusulkan
RUU kepada DPR, DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai tata tertib DPR
c. Pembahasan RUU dilakukan sebelum DPR membahas RUU dengan pemerintah
D. DPD memiliki
hak sebagai berikut :
a.
Mengajukan RUU kepada DPR
b. Ikut membahas RUU
Selain itu,
terdapat hak anggota DPD yaitu :
a. Menyampaikan usul dan pendapat
b. Memilih dan
dipilih
c. Membela diri
d. Imunitas
e. Protokoler
f. Keuangan dan administrasi
2.2
LEMBAGA EKSEKUTIF
Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang berkuasa
menjalankan UU. Kekuasaan eksekutif di pegang oleh Presiden yang di bantu oleh
Wakil Presiden.
Presiden Indonesia (nama jabatan
resmi: Presiden Republik Indonesia)
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan indonesia sebagai kepala
negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia sebagai kepala
pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan elsekutif
untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa
jabatan.
A.
Wewenang, Kewajiban dan Hak Presiden antara lain :
a. Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UU
b. Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angktan Laut, dan Angkatan Udara
c. Mengajukan Rancangan
Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU
bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
d. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti
Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
e. Menetapkan Peraturan
Pemerintah
f. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
g. Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
h. Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
i. Menyatakan keadaan bahaya.
j. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR
k. Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
l. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
m. Memberi amnesti
dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
n. Memberi gelar,
tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
o. Meresmikan
anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan perwakilan
daerah
p. Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
q. Menetapkan
hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
r. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan
DPR.
B.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Menurut perubahan UUD1945 Pasal 6A,
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat melalui pemilihan umum
Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh MPR . Dengan adanya
Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan
kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres
pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah
suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di
lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden
dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan
kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh
suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan
Wakil Presiden Terpilih
C.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945, Presiden
dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil
Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh
di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
D.
Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat
diajukan oleh DPR. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR
dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna
yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR
dapat mengajukan tuntutan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian
setelah menjalankan persidangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat
menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR dan
MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi
RI tersebut.
2.3
LEMBAGA YUDIKATIF
2.3.1
MAHKAMAH AGUNG (MA)
Mahkamah Agung (MA)
adalah lembga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung
membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
A. Susunan Mahkamah
Agung
Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan, hakim
anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah
Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh)
orang.
B.
Hakim Agung
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak
maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non
karier.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi yudisial kepada
Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan
sebagai hakim agung oleh Presiden.Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan
memutus perkara pada tingkat Kasasi.
C. Kewajiban dan
Wewenang Mahkamah Agung
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan
wewenang MA adalah:
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh Undang-Undang
2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi
2.3.2 MAHKAMAH
KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkama
Agung
A.
Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan
ketentuan dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 Mahkamah Konstitusi merupakan salah
satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah
suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili
perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD
1945.
Berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1) Menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
3) Memutus pembubaran partai politik; dan
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu,
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945
yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah
Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan
tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
B.
Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.
Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit
aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga
berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim
Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
C.
Hakim Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung 3 orang oleh Dewan
perwakilan rakyat, dan 3 orang
oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih
kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
2.3.3
KOMISI YUDISIAL
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU
no. 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama
calon hakim agung.
A. Tujuan Komisi
Yudisial
a. Agar dapat
melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
b. Meningkatkan
efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen
hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
c. Menjaga kualitas
dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara
intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
d. Menjadi
penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin
kemandirian kekuasaan kehakiman.
B. Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang
lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim.
C. Tugas Komisi Yudisial
1.
Mengusulkan Pengangkatan
Hakim Agung Komisi Yudisial mempunyai
tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran
Martabat Serta Perilaku Hakim Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang
perilaku hakim,
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan
pelanggaran perilaku hakim, dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa
rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada
Presiden dan DPR.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Lembaga-lembaga penyelenggara merupakan faktor
penentu keberhasilan suatu Negara Indonesia dalam membangun dan mewujudkan
cita-cita negara yang di kehendaki berdasarkan UUD 1945. Dengan adanya
perubahan (amandemen) UUD 1945, menyebabkan perubahan juga pada sistem
lembaga-lembaga penyelenggara negara salah satu bukti dari perubahan tersebut
yaitu Negara Indonesia sudah tidak menganut paham pemisahan kekuasaan yang di
cetuskan pertama kali oleh Montesqieu namun telah menganut paham pembagian
kekuasaan yang lebih sesuai dengan karakter dan kebutuhan dari Negara
Indonesia. Salah satu perubahan yang cukup mendasar yaitu perubahan supremasi
MPR menjadi supremasi konstitusi. Pasca Reformasi Indonesia sudah tidak lagi
mengenal istilah “lembaga tertinggi negara” untuk kedudukan MPR
sehingga seluruh lembaga Negara sederajat kedudukannya dalam sistem check
and balances. Seiring dengan itu konstitusi di tempatkan sebagai hukum
tertinggi yang mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara yang
menjalankan roda penyelenggaraan negara.
Lembaga-lembaga
penyelenggara Negara setelah perubahan UUD yaitu diantaranya :
1. Lembaga legislatif terdiri dari : MPR, DPR, DPD.
2. Lembaga eksekutif terdiri dari : Presiden dan Wakil Presiden.
3. Lembaga Yudikatif yaitu terdiri dari : MA, MK, KY
3.2 Saran
Kami menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini banyak sekali terdapat kekurangan dan kelemahan,
baik dalam penulisan, dan materi yang kami sajikan, untuk itu, penulis
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sebagai bahan
introveksi penulis untuk makalah yang yang akan datang
Daftar Pustaka
Strong C. F. 2008. Kostitusi
konstitusi politik modern. Bandung. Nusa media
Md mahfud. 2001. Dasar & struktur
ketatanegaraan Indonesia. Jakarta. PT. Rineka cipta
http://rodlial.blogspot.com/2013/09/makalah-lembaga-penyelenggara-negara.html