Pengertian Kewarganegaraan dan Problem Status Kewarganegaraan

A.  Pengertian Kewarganegaraan
Secara terminologis, istilah kewarganegaraan (citizenship), yang dalam berbagai hal sering diracukan dengan ilmu kewarganegaraan (civics) dan pendidikan kewarganegaraan (civic education). Perbedaan ketiga istilah tersebut terletak pada substansi garapannya, dimana kewarganegaraan lebih ditekankan pada persoalan status seseorang sebagai warga negara, dan dengan kejelasan status itu orang akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas pula dalam kehidupan negaranya.

B.  Problem Status Kewarganegaraan
problem status kewarganegaraan ada tiga macam, yaitu:
1.      Apatride merupakan istilah untuk seseorang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Kasus orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang akan mempersulit orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk dalam suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing yang tentunya akan berlaku ketentuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing, yang selain segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi, juga setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.
2.      Bipatride adalah istilah yang digunakan untuk seseorang yang mempunyai kewarganegaraan rangkap/ganda atau dalam istilah lain dikenal dengan dwikewarganegaraan. Dalam realitas empiriknya, merupakan kelompok status hukum yang tidak baik, karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan diantara dua negara, karena itulah tiap negara dalam menghadapi biptride  dengan tegas mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu diantara kedua kewarganegaraannya. Kondisi seseorang dengan status berdwikewarganegaraan, sering terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan diantara dua negara. Dalam hal ini, diperlukan peraturan dan ketentuan-ketentuan pasti tentang perbatasan serta wilayah territorial, sehingga penduduk di daerah itu dapat meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana diantara dua negara tersebut. 

3.      Multipatride adalah istilah yang digunakan untuk menyebut status kewarganegaraan yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel