Pengertian Kewarganegaraan dan Problem Status Kewarganegaraan
Desember 04, 2016
A.
Pengertian
Kewarganegaraan
Secara
terminologis, istilah kewarganegaraan (citizenship), yang dalam berbagai hal
sering diracukan dengan ilmu kewarganegaraan (civics) dan pendidikan
kewarganegaraan (civic education). Perbedaan ketiga istilah tersebut terletak
pada substansi garapannya, dimana kewarganegaraan lebih ditekankan pada
persoalan status seseorang sebagai warga negara, dan dengan kejelasan status
itu orang akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas pula dalam kehidupan
negaranya.
B.
Problem Status
Kewarganegaraan
problem status kewarganegaraan ada tiga macam, yaitu:
1.
Apatride merupakan istilah untuk
seseorang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Kasus orang-orang yang
tidak memiliki status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang akan mempersulit
orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk dalam suatu negara. Mereka akan
dianggap sebagai orang asing yang tentunya akan berlaku ketentuan-ketentuan
peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing, yang selain segala sesuatu
kegiatannya akan terbatasi, juga setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah
uang pendaftaran sebagai orang asing.
2.
Bipatride adalah istilah yang digunakan
untuk seseorang yang mempunyai kewarganegaraan rangkap/ganda atau dalam istilah
lain dikenal dengan dwikewarganegaraan. Dalam realitas empiriknya, merupakan
kelompok status hukum yang tidak baik, karena dapat mengacaukan keadaan
kependudukan diantara dua negara, karena itulah tiap negara dalam menghadapi
biptride dengan tegas mengharuskan
orang-orang yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu diantara kedua
kewarganegaraannya. Kondisi seseorang dengan status berdwikewarganegaraan,
sering terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan diantara dua
negara. Dalam hal ini, diperlukan peraturan dan ketentuan-ketentuan pasti
tentang perbatasan serta wilayah territorial, sehingga penduduk di daerah itu
dapat meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana diantara dua
negara tersebut.
3.
Multipatride adalah istilah yang
digunakan untuk menyebut status kewarganegaraan yang memiliki dua atau lebih
status kewarganegaraan.