Makalah Putusan Arbitrase dalam Kajian Arbitrase Syariah

Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan arbitrase yang diambil atau dijatuhkan luar wilayah hukum suatu Negara. Pengertian putusan arbitrase internasional ini bertitik dari ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Tahun 1999, Pasal 1 butir 9.

PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA
  1. Pengertian Putusan Arbitrase Internasional
Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan arbitrase yang diambil atau dijatuhkan luar wilayah hukum suatu Negara. Pengertian putusan arbitrase internasional ini bertitik dari ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Tahun 1999, Pasal 1 butir 9 sebagai berikut:
“Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional”.
Dalam Perma No. 1 Tahun 1990, Pasal 2 dikatakan:
“Putusan Arbitrase Asing adalah putusan arbitrase yang dijatuhkan oleh suatu Badan Arbitrase ataupun Arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, ataupun putusan suatu Badan Arbitrase ataupun Arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan Arbitrase Asing, yang berkekuatan hukum retap sesuai dengan Keppres No. 34 Tahnn 1981 Lembaran Negara Tahun 1981 No. 40 tanggal 5 Agusrus 1981".[1]
Pengertian putusan arbitrase internasional, dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Konvensi New York 1958. Dalam pasal ini dijelaskan, yang dimaksud dengan putusan arbitrase internasional (menurut Konvensi ini) ialah putusan-putusan arbitrase yang dibuat di wilayah Negara lain dari Negara tempat dimana pengakuan dan pelaksanaan eksekusi atas putusan arbitrase yang bersangkutan tersebut diminta.  Berdasarkan pasal tersebut. maka yang menjadi syarat utama suatu putusan arbitrase dikatakan sebagai putusan arbitrase internasional adalah putusan arbitrase dibuat di luar negara dari negara yang diminta pengakuan dan eksekusi. syarat lain untuk menentukan suatu putusan arbitrase adalah putusan arbitrase internasional, yaitu di mana putusan tersebut harus mengenai perselisihan yang timbul antara "perseorangan" atau "badan hukum”.[2]
  1. Berbagai Lembaga Arbitrase Internasional
Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan tertentu. Lembaga tersebut dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa. Bagian terakhir ini dipandang sebagai “binded advise”.[3]
Lembaga arbitrase internasional dan lembaga arbitrase regional, telah dibentuk oleh badan yang sudah mapan dan resmi yang bertujuan untuk memenuhi, merealisasikan meningkatnya kebutuhan dunia perdagangan internasional akan penyelesaian perselisihan atau sengketa perdagangan internasional secara lebih memuaskan. Berbagai institusi internasional yang dapat ditunjuk adalah:
a.       UNCITRAL (United Nations Commision on International Trade Law);
b.      ICC (International Chamber of Commerce);
c.       lCSlD (International Centre for Settlement af Investment Diputes);
d.      AALCC (Asian African Legal Consultative Committee).
Masing-masing institusi tersebut memiliki Model Law sendiri-sendiri namun penyelesaian perselisihan atau sengketa lewat arbitrase.
  1. Asas Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional
Asas- asas umum pelaksanaan putusan arbitrase internasional yaitu:
a.       Asas Executorial kracht
b.      Asas Resiprositas
c.       Asas Pembatasan
d.      Asas Ketertiban Umum
e.        Asas Separabilitas dalam Arbitrase.[4]

      D.    Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Asing Menurut Peraturan MA No. 1 Tahun 1990
Suatu putusan arbitrase asing untuk dapat dilaksanakan di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1.      Putusan itu dijatuhkan oleh suatu Badan Arbitrase ataupun Arbiter perorangan di suatu Negara yang dengan Negara Indonesia ataupun bersama-sama dengan Negara Indonesia terikat dalam suatu konvensi lntemasional perihal pengakuan serta Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing;
2.      Putusan-putusan Arbitrase Asing di atas hanyalah terbatas pada putusan-putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup Hukum Dagang;
3.      Putusan-putusan Arbitrase Asing di atas hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan-putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
Suatu Putusan Arbitrase Asing dapat di laksanakan di Indonesia setelah  memperoleh Exequatur dari Mahkamah Agung RI.[5]

       E.     Undang-undang Yang Berhubungan Dengan Putusan Arbitrase Internasional
·         Pasal 65
Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
·         Pasal 66
Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional;
b.      Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
c.       Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
d.      Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
e.        Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

·         Pasal 67
(1)   Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(2)   Penyampaian berkas permohonan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) harus disertai dengan:
a.       Lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia;
b.      lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan
c.       keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.
·         Pasal 68
(1)   Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
(2)   Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional, dapat diajukan kasasi.
(3)   Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan setiap pengajuan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.
(4)   Terhadap putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e, tidak dapat diajukan upaya perlawanan.
·         Pasal 69
(1)   Setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perintah eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, maka pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang secara relatif berwenang melaksanakannya.
(2)   Sita eksekusi dapat dilakukan atas harta kekayaan serta barang milik termohon eksekusi.
(3)   Tata cara penyitaan serta pelaksanaan putusan mengikuti tata cara sebagaimana ditentukan dalam Hukum Acara Perdata.[6]

DAFTAR PUSTAKA

Winarta Frans Hendra, HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional,(Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Widjaja Gunawan, Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: ARBITRASE VS. PENGADILAN Persoalan Kompetensi (Absolut) yang Tidak Pernah Selesai, (Jakarta: Kencana, 2008).
Adolf Huala, Arbitrase Komersial Internasional, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002).
Undang-undangbRepublik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999, “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).


[1] Gunawan Widjaja, Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: ARBITRASE VS. PENGADILAN Persoalan Kompetensi (Absolut) yang Tidak Pernah Selesai, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 43-44
[2] Frans Hendra Winarta, HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional,(Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 80-81.
[3] Sudarga Gautama, Undang-Undang Arbitrase Baru 1999, (PT Citra Aditya Bakti: Bandung, 1999), hlm. 38.
[4] Ibid, hlm. 44-51.
[5] Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002), hlm. 125.
[6] Undang-undangbRepublik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999, “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), hlm. 27-29. 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel