Makalah Putusan Arbitrase dalam Kajian Arbitrase Syariah
November 13, 2019
Putusan
Arbitrase Internasional adalah putusan arbitrase yang diambil atau dijatuhkan
luar wilayah hukum suatu Negara. Pengertian putusan arbitrase internasional ini
bertitik dari ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Tahun 1999, Pasal 1
butir 9.
PELAKSANAAN
PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA
- Pengertian Putusan
Arbitrase Internasional
Putusan
Arbitrase Internasional adalah putusan arbitrase yang diambil atau dijatuhkan
luar wilayah hukum suatu Negara. Pengertian putusan arbitrase internasional ini
bertitik dari ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Tahun 1999, Pasal 1
butir 9 sebagai berikut:
“Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang
dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah
hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter
perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai
suatu putusan arbitrase internasional”.
Dalam Perma No.
1 Tahun 1990, Pasal 2 dikatakan:
“Putusan Arbitrase Asing adalah putusan arbitrase
yang dijatuhkan oleh suatu Badan Arbitrase ataupun Arbiter perorangan di luar
wilayah hukum Republik Indonesia, ataupun putusan suatu Badan Arbitrase ataupun
Arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap
sebagai suatu putusan Arbitrase Asing, yang berkekuatan hukum retap sesuai
dengan Keppres No. 34 Tahnn 1981 Lembaran Negara Tahun 1981 No. 40 tanggal 5
Agusrus 1981".[1]
Pengertian
putusan arbitrase internasional, dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Konvensi New
York 1958. Dalam pasal ini dijelaskan, yang dimaksud dengan putusan arbitrase
internasional (menurut Konvensi ini) ialah putusan-putusan arbitrase yang
dibuat di wilayah Negara lain dari Negara tempat dimana pengakuan dan
pelaksanaan eksekusi atas putusan arbitrase yang bersangkutan tersebut
diminta. Berdasarkan pasal tersebut.
maka yang menjadi syarat utama suatu putusan arbitrase dikatakan sebagai
putusan arbitrase internasional adalah putusan arbitrase dibuat di luar negara
dari negara yang diminta pengakuan dan eksekusi. syarat lain untuk menentukan
suatu putusan arbitrase adalah putusan arbitrase internasional, yaitu di mana
putusan tersebut harus mengenai perselisihan yang timbul antara "perseorangan"
atau "badan hukum”.[2]
- Berbagai Lembaga
Arbitrase Internasional
Lembaga
arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk
memberikan putusan tertentu. Lembaga tersebut dapat memberikan pendapat yang
mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul
sengketa. Bagian terakhir ini dipandang sebagai “binded advise”.[3]
Lembaga
arbitrase internasional dan lembaga arbitrase regional, telah dibentuk oleh
badan yang sudah mapan dan resmi yang bertujuan untuk memenuhi, merealisasikan
meningkatnya kebutuhan dunia perdagangan internasional akan penyelesaian
perselisihan atau sengketa perdagangan internasional secara lebih memuaskan.
Berbagai institusi internasional yang dapat ditunjuk adalah:
a. UNCITRAL
(United Nations Commision on International Trade Law);
b. ICC
(International Chamber of Commerce);
c. lCSlD
(International Centre for Settlement af Investment Diputes);
d. AALCC
(Asian African Legal Consultative Committee).
Masing-masing
institusi tersebut memiliki Model Law sendiri-sendiri namun penyelesaian
perselisihan atau sengketa lewat arbitrase.
- Asas
Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional
Asas-
asas umum pelaksanaan putusan arbitrase internasional yaitu:
a. Asas
Executorial kracht
b. Asas
Resiprositas
c. Asas
Pembatasan
d. Asas
Ketertiban Umum
D. Pelaksanaan
Keputusan Arbitrase Asing Menurut Peraturan MA No. 1 Tahun 1990
Suatu putusan arbitrase asing untuk
dapat dilaksanakan di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Putusan
itu dijatuhkan oleh suatu Badan Arbitrase ataupun Arbiter perorangan di suatu
Negara yang dengan Negara Indonesia ataupun bersama-sama dengan Negara
Indonesia terikat dalam suatu konvensi lntemasional perihal pengakuan serta
Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing;
2. Putusan-putusan
Arbitrase Asing di atas hanyalah terbatas pada putusan-putusan yang menurut
ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup Hukum Dagang;
3. Putusan-putusan
Arbitrase Asing di atas hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada
putusan-putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
Suatu
Putusan Arbitrase Asing dapat di laksanakan di Indonesia setelah memperoleh Exequatur dari Mahkamah Agung RI.[5]
E. Undang-undang
Yang Berhubungan Dengan Putusan Arbitrase Internasional
·
Pasal 65
Yang berwenang
menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional
adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
·
Pasal 66
Putusan
Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum
Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Putusan
Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu
negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara
bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan
Arbitrase Internasional;
b. Putusan
Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada
putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup
hukum perdagangan;
c. Putusan
Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat
dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan
ketertiban umum;
d. Putusan
Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh
eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
e.
Putusan Arbitrase Internasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia
sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah
memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
·
Pasal 67
(1) Permohonan
pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut
diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(2) Penyampaian
berkas permohonan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) harus
disertai dengan:
a. Lembar
asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai ketentuan
perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa
Indonesia;
b. lembar
asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase
Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah
terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan
c. keterangan
dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan
Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara
pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral
dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan
Arbitrase Internasional.
·
Pasal 68
(1) Terhadap
putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 huruf d yang mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional,
tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
(2) Terhadap
putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 huruf d yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase
Internasional, dapat diajukan kasasi.
(3) Mahkamah
Agung mempertimbangkan serta memutuskan setiap pengajuan kasasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh)
hari setelah permohonan kasasi tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Terhadap
putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e, tidak dapat
diajukan upaya perlawanan.
·
Pasal 69
(1) Setelah
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perintah eksekusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64, maka pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua
Pengadilan Negeri yang secara relatif berwenang melaksanakannya.
(2) Sita
eksekusi dapat dilakukan atas harta kekayaan serta barang milik termohon
eksekusi.
(3) Tata
cara penyitaan serta pelaksanaan putusan mengikuti tata cara sebagaimana
ditentukan dalam Hukum Acara Perdata.[6]
DAFTAR
PUSTAKA
Winarta
Frans Hendra, HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA Arbitrase Nasional Indonesia dan
Internasional,(Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Widjaja
Gunawan, Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: ARBITRASE VS. PENGADILAN Persoalan
Kompetensi (Absolut) yang Tidak Pernah Selesai, (Jakarta: Kencana, 2008).
Adolf
Huala, Arbitrase Komersial Internasional, (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2002).
Undang-undangbRepublik
Indonesia Nomor 30 Tahun 1999, “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).
[1] Gunawan
Widjaja, Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: ARBITRASE VS. PENGADILAN Persoalan
Kompetensi (Absolut) yang Tidak Pernah Selesai, (Jakarta: Kencana, 2008),
hlm. 43-44
[2] Frans Hendra
Winarta, HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA Arbitrase Nasional Indonesia dan
Internasional,(Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 80-81.
[3] Sudarga Gautama,
Undang-Undang Arbitrase Baru 1999, (PT Citra Aditya Bakti: Bandung,
1999), hlm. 38.
[4] Ibid, hlm.
44-51.
[5] Huala Adolf, Arbitrase
Komersial Internasional, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002), hlm.
125.
[6] Undang-undangbRepublik Indonesia
Nomor 30 Tahun 1999, “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2000), hlm. 27-29.