Makalah HIKMATUT TASYRI dalam Kajian Fiqh


Kata Pengantar, Alhamdulillah hirobbil alamin, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kita, sehingga kita dapat menyelesaikan makalah Fikih tentang Hikmatut Tasyri`.

            Sholawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Sang Proklamator dunia, Nabi Muhammad SAW,  yang telat mengangkis kita dari alam kejahilan menuju alam yang terang benderang ini dengan adanya agama islam.
            Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah fikih. Kita berharap makalah ini dapat menambah wawasan. Kita menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, untuk itu kita mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca atau pendengar, sehingga makalah ini bisa mencapai kesempurnaan.
BAB I
PENDAHULUAN 
     A.    Latar Belakang
Islam diturunkan Allah SWT, dengan membawa syariat dan pelajaran agar dijadikan sebagai aturan hidup dalam segala masa dan iwalnya. Oleh karena itu setiap perkara telah ditentukan prinsip hukumnya dalam penerapannya, begitu juga tabiat manusia sangat diperhatikan. Segala sesuatu memiliki hakikat, dan hakikat segala sesuatu adalah itu sendiri. Logika fenomenologis inilah yang didambakan oleh setiap orang yang bergaul dengan filsafat. Objek ada dan yang mungkin ada adalah bahasa tentang keberadaan segala yang ada, baik ada karena kasat mata atau mata tidak memiliki kemungkinan untuk melihatnya sehingga dibutuhkan media dan alat yang menunjangnya.
Oleh karena itu hakikat segala sesuatu adalah tidak ada yang tidak ada, sebab ketiadaan adalah keadaan tentang sesuatu yang ada yang berbeda dengan keberadaan yang terbayangkan oleh hukum lahiriyah alami. Kaitannya dengan hukum islam hal ini berkaitan dengan ontology hukum yang memang bersifat tesentris, maka hal ini sama halnya dengan membicarakan tentang siapa sesungguhnya yang melahirkan hukum islam.
Dengan demikian, muncul pertanyaan selanjutnya, bagaimana ia ditetapkan dan diperlakukan, untuk siapakah hukum itu, dan masih banyak lagi pertanyaan sekitar permasalahan ontologis, epistemologis dan aksiologis dari adanya sesuatu. Untuk memahami hal tersebut diperlukan upaya pemahaman filosifis yang menghantarkan kita untuk menemukan hakikat sesuatu tersebut. Disinilah dibutuhkan filsafat. Dan untuk mengetahui hikmah perlu adanya upaya mendalam tentang hakikat dari hukum islam. Setelah mengetahui hukum islam maka kitapun dapat menemukan hikmah dari ditetapkannya hukum tersebut.



      B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Hikmatut Tasyri`?
2.      Bagaiman Pertumbuhan dan Perkembangan Filsafat Hukum Islam?
3.      Apa saja objek kajian filsafat hukum islam?
4.      Bagaimana contoh dari Hikmatut Tasyri`?

      C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Hikmatut Tasyri`
2.      Untuk mengetahui Pertumbuhan dan perkembangan filsafat hukum islam.
3.      Untuk mengetahui objek kajian filsafat hukum islam.
4.      Untuk mengetahui contoh dari Hikmatut Tasyri`

BAB II
PEMBAHASAN
      A.    PENGERTIAN HIKMATUT TASYRI’.
1.      Pengertian Hikmah
Kata hikmah merupakan bentuk masdar dari hakamah. Terdapat dua bentuk masdar kata hakamah tersebut yaitu hukuman dan hikmatun. Makna dasarnya adalah al-man’u (menghalangi), seperti yang terdapat dalam ungkapan hakamtu yang berarti mana’tu atau radadtu.[1]
Menurut al-Jauhari ; hukum itu adalah hikmah dari ilmu. Secara bahasa, kata hikmah sebagaimana dijelaskan dalam kamus lisanul arab berasal dari kata (hakama) yang berarti adil, dan kata hikmah di definisikan dengan :حكمة عبارة عن معرفة افضل الاشياء بافضل العلوم
 “hikmah adalah suatu ungkapan tentang mengetahui keunggulan dari sesuatu (alam) dengan menggunakan disiplin ilmu yang tertentu”.[2]
Dalam kamus fiqih dijelaskan bahwa hikmah memiliki beberapa pengertian, diantaranya adalah :معرفة افضل الاشياء بافضل العلومم الله وطعته, الكلم الذي يقل لفظه ويجل معناه   الاصابة في القول  والعمل,
Secara etimologi, hikmah adalah mengetahui keunggulan sesuatu melalui suatu pengetahuan, sempurna, bijaksana dan sesuatu yang tergantung padanya akibat sesuatu yang terpuji. Sedangkan secara terminologi yang dikemukakan oleh ulama` ushul fiqh, hikmah adalah suatu motivasi dalam pensyariatan hukum dalam rangka mencapai suatu kemaslahatan atau menolak suatu kemafsadatan. Dengan kata lain, hikmah adalah sesuatu yang muncul akibat adanya hukum berupa kemaslahatan baik berbentuk manfaat atau penolakan terhadap kemodorotan.[3]
Hikmah dalam bahasa arab berarti besi kekang atau besi pengekang hewan. Maksunya, dinamakan dengan hikmah karna ia mampu mengekang dan mengendalikan serta menundukkan binatang liar.
 Kata hikmah dalam pengertian inilah yang kemudian dipakai dalam pengertian kendali yang dapat mengekang dan mengendalikan manusia dalam berbuat bertindak buruk melainkan mengendalikan untuk berbuat dna bertindak yang benar dan terpuji.[4] Alqur’an menggunakan kata hikmah ini sebanyak 20 kali denga 3 pengertian,[5] yaitu;
a.)     hikmah dalam pengertian al-istibshar fi al-umur yaitu penelitian terhadap segala sesuatu secara cermat dan mendalam dengan menggunakan akal dan penalaran, seperti di surat Ali Imron ayat 164.
b.)     hikmah berarti memahami rahasia-rahasia hukum dan maksud-maksud nya. Seperti dalam Al-Baqarah ayat 269.
c.)     hikmah dengan pengertian kenabian atau nubuwwah, seperti dalam surat An-Nisak ayat 54.
Dari beberapa pengertian hikmah diatas dapat disimpulkan bahwa hikmah digunakan untuk merealisasikan kemaslahatan dan menolak kerusakan dan merupakan tujuan akhir dari pensyariatan hukum.
2.      Pengertian Tasyri`
Kata Tasyri` seakar dengan kata syariat, adalah masdar dari  fi`il tsulasi mazid khumasi تفعيل dengan arti membuat atau menetapkan syariat. Bila syariat itu dikatakan hukum atau tata aturan yang ditetapkan Allah yang menyangkut tindak tanduk manusia, maka tasyri` dalam hal ini adalah penetapan hukum dan tata aturan tersebut. Perbedaan syariat dengan tasyri` dilihat dari segi syariat itu materi hukumnya sedangkan tasyri` penetapan hukum syariat tersebut. Dalam hal ini pengetahuan tentang tasyri` berarti pengetahuan tentang cara, proses, dasar dan tujuan Allah menetapkan hukum bagi tindak tanduk manusia dalam kehidupan keagamaan dan keduniaan mereka. Pengetahuan tentang syariat berarti pengetahuan tentang hakikat dan rahasia dari hukum-hukum syara` yang telah ditetapkan oleh Allah.[6]
Menurut Manna al-Qathan, al-Tasyri` wa al-Fiqh fi al-Islam : syariat adalah segala ketentuan Allah yang disyari`atkan bagi hamba-hambanya baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah.[7]
3.      Pengertian Hikmatut Tasyri`
Hikmatut Tasyri` merupakan gabungan dari kata hikmah dan kata tasyri`, setelah dibahas pengertian masing-masing kata maka kata hikmatut tasyri`  dapat dipahami sebagai jawaban dari pertanyaan apa yang memotivasi suatu hukum disyari`atkan kepada manusia. Secara umum tasyri`  meliputi ketiga aspek syariat yaitu ibadah, muamalah dan akhlak. Walaupun sesungguhnya dengan kata hikmah saja sudah menunjukan pengertian tersebut, namun dengan menggabungkan kata tasyri` lebih menekankan apa yang diinginkan dari pensyari`atan hukum taklifi kepada manusia.[8]  Hikmatut Tasri’ juga biasa disebut dengan ilmu yang membahas filsafat hukum islam.

     B.     PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM ISLAM.
Fakta sejarah menunjukkan, bahwa nabi Muhammad membolehkan berijtihad dalam upaya menetapkan suatu hukum, kebolehan Nabi dimaksud tercantum dalam hadits nabi ketika nabi mengutus Mu’adz bin Jabal sebagai hakim di Yaman. Berijtihad dengan mebbunakan akal dalam permasalahan hukum islam, yang pada hakikatnya merupakan pemikiran falsafi dan itu direstui oleh rasulullah. Dalam memahami berbagai persoalan, Allah berfirman (QS. Al-Baqarah {2}: 79), alih bahasanya:
“Ðan, dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu wahai orang-orang yang berakal supaya kamu bertakwa”.
Menurut Djamil, ayat diatas menunjukkan bahwa menggunakan akal pikiran untuk menangkap makna yang terkadang dalam syari’ah sesuai dengan petunjuk Al-qur’an termasuk yang dianjurkan. Pemikiran yang mendalam tentang syari’ah atau hukum islam melahirkan filsafat hukum islam. Pemikiran falsafi terhadap hukum islam yang ada nash nya bermula pada masa Khulafaur Rasyidin, terutama Umar bin Khatab. Penghapusan penerapan hukum potong tangan bagi pencuri, zakat bagi mualaf, penetapan talak yang langsung jatuh talak tiga bagi setiap suami yang mentalak istrinya, dan lain-lain yang dilakukan umar telah menunjukkan adanya penerapan hukum yang menunjukkan adanya penerapan hukum dengan berdasarkan argument teleologis, yang tidak lain merupakan corak atau bentuk pelaksanaan pendekatan filsafat terhadap penetapan hukum islam. Hukum diciptakan untuk memelihara ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, sementara masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Tegasnya, kemaslahatan sebagai asas dan keadilan sebagai prinsip harus selalu menjadi tujuan dari hukum islam.
Lalu, perkembangan filsafat hukum islam semakin menunjukkan arti pentingnya seiring dengan munculnya argument teleologis. Ketika ilmu pengetahuan berkembang, bidang penjelasan teleologis menghilang lantern kajian ilmu pengetahuan menjadikan realita yang berdasarkan pancaindra, yang tentu saja berbentuk fisik, sementara filsafat merupakan kajian metafisik. Dalam perkembangannya pula terdapat perkembangan antara filsafat dengan hikmah. Karena itu, orang dalam memahami filsafat terhadap hukum islam dituntut juga memahami apa yang disebut dengan hikmah. Intisari filsafat adalah berpikir secara mendalam tentang sesuatu untuk mengetahui apa, bagaimana, dan nilai-nilai dari sesuatu itu. Adapun intisari hikmah adalah memahami wahyu secara mendalam dengan yang ada pada diri manusia sehingga mendorong orang yang mengetahuinya untuk beramal dan bertindak sesuai dengan pengetahuannya yang mendalam itu. Penggunaan term hikmah di dunia islam muncul untuk menunjukkan pemikiran filsafi yang disirami oleh wahyu. Sejak saat itu, kedua istilah falsafi dan hikmah dipakai untuk makna yang sama kendatipun keduanya dapat dibedakan, namun yang jelas term hikmah adalah term yang terlahir secara khas dari islam.[9]

      C.    OBJEK KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM.
Hal-hal yang terpenting sebagai objek kajian filsafat hukum islam adalah nilai, tujuan, dan penerapan hukum islam. Yang dimaksud dengan pandangan hukum yang bersifat teleologis, yakni terciptanya kedamaian didunia dan kebahagiaan di akhirat, dijamin dapat diwujudkan. Inilah yang membedakan hukum islam dengan hukum manusia yang hanya menghendaki kedamaian didunia saja. Objek filsafat hukum islam meliputi objek teoretis dan objek praktis. Objek teoritis filsafat hukum islam adalah objek keajian yang berkenaan dengan hal ihwal penetapan hukum islam itu sneidiri yang berkaitan dengan hakikat dan tujuan, kajian objek teoretis ini disebut falsafat tasyri’. Terdiri dari:
1.      Dasar-dasar hukum islam (daa’im al-ahkam).
2.      Prinsip-Prinsip hukum Islam (mabaadi’ al-ahkam).
3.      Pokok-Pokok / Sumber-sumber hukum islam (mashaadir al-ahkam).
4.      Tujuan-Tujuan hukum islam (maqaashid al-ahkam).
5.      Kaidah-kaidah hukum islam (qawaa’id al-ahkam)

Adapun objek praktis adalah filsafat yang diungkap dari materi-materi hukum islam, seperti ibadah, muamalah, dan jinayat, untuk membicarakan hakikat dan rahasia hukum islam, filsafat ini disebut  falsafat syari’ah , meliputi:
1.      Rahasia-rahasia hukum islam (asrar al-ahkam).
2.      Ciri-ciri khas hukum islam (khashaa il al-ahkam).
3.      Keutamaan-keutamaan hukum islam (mahaasin al-ahkam).
4.      Karakteristik hukum islam (Thawaabi’ al-ahkam).

Filsafat hukum islam bertujuan agar hukum islam bisa dikaji secara mendasar sampai pada hal yang paling dasar dalam pembahasan hukum islam itu sendiri, sekaligus membuka peluang bagi ahli hukuman untuk memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum sehingga membuat ahli hukum atau siapa saja lebih meyakini kebenaran ajaran islam yang terkandung dalam hukum islam. Karena itu pendekatan filsafat dalam pengkajian hukum islam sangat penting karena berguna untuk menetapkan hukum.[10]

      D.    CONTOH HIKMATUT TASYRI’.
Adapun contoh-contoh hikmah itu banyak, sebagian dari banyak adalah sebagai berikut :
1.      Hikmah dan tugas para Rasul
Semua manusia harus meyakini adanya syahadatain agar manusia dapat mengetahui apa yang ia tidak tahu, sehingga untuk itulah rasul diutus yang mana memiliki tugas-tugas penting yaitu :
a.)    Memperkenalkan siapa pencipta alam semesta yang harus disembah dengan memperkenalkan dzat dan sifat-sifat Allah
b.)    Mengingatkan manusia akan kebesaran sang pencipta, ada sifat-sifat yang wajib, muhal dan jaiz baginya. Allah mampu mengangkat siapa yang dikehendaki dan sebaliknya. Rasul juga wajib menyampaikan adanya janji-janji dan ancaman.
c.)    Mendorong manusia agar berakhlak mulia dan berprilaku terpuji.
d.)   Mengajarkan manusia cara beribadah yang baik agar hatii mereka selalu terpaut  kepada Allah.
e.)    Membuat peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia sehingga terwujud rasa tentram, adil dan sejahtera.
f.)     Menjelaskan kepada manusia ussaha yang dapat dilakukan untuk mendapatkan rezeki, seperti rajin bekerja dan tidak bermalas-malasan.[11]

2.      Hikmah mengqasar sholat bagi musafir
Ada perbedaan pendapat antara ulama mengenai apakah sesungguhnya yang menjadi illat hukum bolehnya mengqasar sholat bagi musafir. Ada yang berpendapat musafir, ada yang berpendapat musyakkah atau kesulitan. Bagi yang berpendapat musafir, diisyaratkan bahwa musafirnya tidak untuk berbuat maksiat. Boleh mengqasar sholat adalah bentuk rasa kasih sayang Allah kepada manusia, sehingga diharapkan bahwa manusia akan selalu ingat dan bersyukur kepada Allah. Hal ini terdapat di dalam Al-Qur`an surat an-Nisa` ayat 101.[12]
3.      Hikmah sholat
Banyak sekali hikmah sholat yang bisa kita rasakan, salah satunya  :
a.)    Perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan. Diawali dari sholat shubuh, dimana cuaca pada saat itu membuat jiwa tenang serta hati masih dalam keadaan bersih terlepas dari segala rutinitas, sholat dzuhur dan ashar adalah sebagai wujud rasa syukur kita kepada pemberi rezeki, sholat maghrib pun juga untuk mensyukuri nikmat yang telah terkumpul sedangkan sholat isya` untuk mensyukuri nikmat yang Allah berikan pada hari tersebut.
b.)    Dari jumlah rakaat pun ada hikmah yang terkandung, yakni konsep dasar bahwa hukum islam ituu mudah dan tidak menyulitkan. 2 rakaat waktu shubuh karena waktu yang pendek dan lemahnya kondisi badan setelah bangun dari tidur. 4 rakaat di waktu dzuhur, ashar dan isya` karena waktu yang cukup panjang dan kondisi tubuh manusia fit. Sedangkan, 3 rakaat waktu maghrib adalah waktu ganjil dan pertengahan antara sholat di siang hari dan di malam hari.
c.)    Ada waktu yang disirkan dijaharkan adalah upaya mendekatkan diri kepada Allah. Pada waktu sholat di siang hari kondisinya ribut karena aktivitas manusia di siang hari maka dengan mensirkan bacaan lebih membuat orang yang sholat khusyuk kalau dibaca pelan, sedangkan sholat di waktu malam hari kondisi kesibukan manusia sudah berkurang dan kondisi tenang maka dengan menjaharkan bacaan akan lebih membuat manusia dekat karena memahami bacaan yang dibaca.[13]
d.)   Hikmah tayammum
e.)    Ada dua hikmah tayammum yaitu :
f.)     Menunjukkan bahwa manusia tidak pantas sombong karena debu (benda hina) diusapkan kepada wajah bagian tubuh yang paling mulia.
g.)    Menunjukkan keistimewaan umat nabi Muhammad, karena syariat tayammum tidak ada pada umat nabi sebelumnya.
h.)    Sedangkan,hikmah menggunakan debu adalah karena tidak ada tempat di buni ini yang tidak terdapat debu. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk manusia tidak sholat.[14]
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Kata hikmah merupakan bentuk masdar dari hakamah. Terdapat dua bentuk masdar kata hakamah tersebut yaitu hukuman dan hikmatun. Makna dasarnya adalah al-man’u (menghalangi), seperti yang terdapat dalam ungkapan hakamtu yang berarti mana’tu atau radadtu. Kata Tasyri` seakar dengan kata syariat, adalah masdar dari  fi`il tsulasi mazid khumasi تفعيل dengan arti membuat atau menetapkan syariat. Hikmatut Tasyri` merupakan gabungan dari kata hikmah dan kata tasyri`, setelah dibahas pengertian masing-masing kata maka kata hikmatut tasyri`  dapat dipahami sebagai jawaban dari pertanyaan apa yang memotivasi suatu hukum disyari`atkan kepada manusia.
Fakta sejarah menunjukkan, bahwa nabi Muhammad membolehkan berijtihad dalam upaya menetapkan suatu hukum, kebolehan Nabi dimaksud tercantum dalam hadits nabi ketika nabi mengutus Mu’adz bin Jabal sebagai hakim di Yaman. Berijtihad dengan menggunakan akal dalam permasalahan hukum islam, yang pada hakikatnya merupakan pemikiran falsafi dan itu direstui oleh rasulullah. Dalam memahami berbagai persoalan, Allah berfirman (QS. Al-Baqarah {2}: 79),
Dalam perkembangannya pula terdapat perkembangan antara filsafat dengan hikmah. Karena itu, orang dalam memahami filsafat terhadap hukum islam dituntut juga memahami apa yang disebut dengan hikmah. Intisari filsafat adalah berpikir secara mendalam tentang sesuatu untuk mengetahui apa, bagaimana, dan nilai-nilai dari sesuatu itu. Adapun intisari hikmah adalah memahami wahyu secara mendalam dengan yang ada pada diri manusia sehingga mendorong orang yang mengetahuinya untuk beramal dan bertindak sesuai dengan pengetahuannya yang mendalam itu. Penggunaan term hikmah di dunia islam muncul untuk menunjukkan pemikiran filsafi yang disirami oleh wahyu.
Yang dimaksud dengan pandangan hukum yang bersifat teleologis, yakni terciptanya kedamaian didunia dan kebahagiaan di akhirat, dijamin dapat diwujudkan. Inilah yang membedakan hukum islam dengan hukum manusia yang hanya menghendaki kedamaian didunia saja.

B.    SARAN
Diharapkan pembaca dapat mengetahui dan memhami tentang apa itu makna sebenarnya dari pendidik serta bagaimana tugas dan peran dari seorang pendidik. Khususnya bagi yang mempunyai profesi sebagai pendidik, diharapkn dapat mempraktekannya dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA

bin Mukrim Ibnu Manzur, Jamal al Din Muhammad. Lisanu al-Arab. jilid XII. Daar al-Fikr. Beirut. 1990.
Harun, Nasrun. Ushul Fiqh. Jakarta : Logos. 1996.
Izzomiddin. Pemikiran dan Filsafat Hukum Islami. Jakarta : Prenadamedia Group. 2018.
Jaib, Sa`di Abu. al-illat yuqolu hukum.
Madkur, Ibrahim Bashuni. Dur’us fi al tarikh wa al-falsafah. Kairo : Al-Amirah. 1942.
Mansur, Ibnu. lisanul al-arab. Kairo : Daarul Ma`arif. 1119. jilid 2.
Nabhan, Faruq. Al-Madhkal li al-Tasyri` al-Islami. Beirut : Dar al-Shadir,tt.
Praja, Juhayah S.. Tafsir Hikmah Seputar Ibadah, Muamalah, Jin, dan Manusia. Jakarta : Kencana. 2008.
Sebaini, Beni Ahmad. filsafat hukum islam. Bandung : Pustaka Setia. 2007.
Syah, Ismail Muhammad. filsafat hukum islam. Jakarta : Bumi Aksara. 1999.



[1] Jamal al Din Muhammad bin Mukrim Ibnu Manzur, Lisanu al-Arab, jilid XII, Daar al-Fikr, Beirut, 1990, hlm 141.
[2] Ibnu Mansur, lisanul al-arab, (Kairo : Daarul Ma`arif, 1119),jilid 2, hal 951.
[3] Nasrun Harun, Ushul Fiqh, (Jakarta : Logos, 1996), hlm 79.
[4] Ibrahim Bashuni Madkur, Dur’us fi al tarikh wa al-falsafah, (Kairo : Al-Amirah, 1942)
[5]Juhayah S. Praja, Tafsir Hikmah Seputar Ibadah, Muamalah, Jin, dan Manusia, (Jakarta : Kencana, 2008) hlm. 35.
[6] Ismail Muhammad syah, filsafat hukum islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1999), hlm.13.
[7] Faruq Nabhan, Al-Madhkal li al-Tasyri` al-Islami, (Beirut : Dar al-Shadir,tt), hlm.10-13.
[8] Sa`di Abu Jaib, al-illat yuqolu hukum, hlm.97.
[9] Izzomiddin, Pemikiran dan Filsafat Hukum Islami, (Jakarta : Prenadamedia Group, 2018) hlm, 37-41.
[10] Izzomiddin, Pemikiran dan Filsafat Hukum Islami, (Jakarta : Prenadamedia Group, 2018) hlm, 41-43.
[11] Beni Ahmad Sebaini, filsafat hukum islam, ( Bandung : Pustaka Setia, 2007), hlm. 137
[12] Ibid, hlm. 138
[13] Beni Ahmad Sebaini, filsafat hukum islam, ( Bandung : Pustaka Setia, 2007), hlm. 68-69.
[14] Ibid,hlm.104-106

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel