Makalah Penyelesaian Sengketa Bisnis dalam Kajian Pengantar Ilmu Hukum Bisnis

Pengertian sengketa bisnis menurut Maxwell J. Fulton “a commercial disputes is one which arises during the course of the exchange or transaction process is central to market economy”. Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang tua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan maksimal.
Terlepas dari itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata, kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.

Wassalamualaikum Wr. Wb

DAFTAR ISI

Halaman sampul............................................................................................................. i
Kata pengantar............................................................................................................... ii
Daftar isi............................................................................................................................ iii
Bab i
        pendahuluan
        a. Latar belakang........................................................................................................ 1
        b. Rumusan masalah.................................................................................................. 1
        c. Tujuan....................................................................................................................... 1
Bab ii
        pembahasan
        a. Sengketa bisnis...................................................................................................... 2
        b. Cara penyelesaian sengketa bisnis..................................................................... 3
        c. Bentuk upaya penyelesaian sengketa.................................................................. 6
Bab iii
        penutup
        a. Kesimpulan............................................................................................................. 9
        b. Saran.....................................................................................................................
Daftar pustaka................................................................................................................. 10



BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
    Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya pendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.        Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan dalam berbisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, maka dari itu penting untuk kita mengetahui darimana saja sumber hukum bisnis itu, apa saja ruang lingkup hukum itu beserta aspeknya dan bagaimana cara kita menjadi seorang yang menggeluti dunia bisnis sesuai dengan hukum bisnis dan apa saja fungsi dari hukum bisnis.[1]

B.    RUMUSAN MASALAH
1.     Apa pengertian sengketa bisnis?
2.     Bagaimana cara penyelesaian sengketa bisnis?
3.     Bentuk upaya apa saja yang bisa menyelesaikan sengketa bisnis?
4.      
C.    TUJUAN
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum Bisnis. Makalah ini juga bisa digunakan untuk menambah pengetahuan bagi pelajar, baik dalam belajar maupun kehidupan. Membahas penyelesaian sengketa bisnis terhadap dunia hukum bisnis dan menambah ilmu pengetahuan mengenai hukum bisnis. Pembaca bisa juga menggunakan makalah ini untuk langkah menuju ke pengetahuan yang lebih luas, sehingga kedepannya tercipta sumber daya manusia yang unggul.


BAB II
PEMBAHASAN
A.     SENGKETA BISNIS
1.     Pengertian
Pengertian sengketa bisnis menurut Maxwell J. Fulton “a commercial disputes is one which arises during the course of the exchange or transaction process is central to market economy”. Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.[2]
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang tua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.[3]
Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya, terutama karena adanya conflict of interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atatu perdagangan dinamakan sengketa bisnis. Secara rinci segketa bisnis dapat berupa sengketa sebagai berikut.
a.     Sengketa perniagaan
b.     Sengketa perbankan
c.      Sengketa keuangan
d.     Sengketa penanaman modal
e.     Sengketa perindustrian
f.       Sengketa HKI
g.     Sengketa konsumen
h.     Sengketa kontrak
i.       Sengketa pekerjaan
j.       Sengketa perburuhan
k.      Sengketa perusahaan
l.       Sengketa hak
m.    Sengketa property
n.     Sengketa pembangunan konstruksi[4]

2.      Penyebab Timbulnya Sengketa Bisnis
1.     Scarce Resource, kelangkaan sumber-sumber yang signafikan terhadap eksistensi partisipan konflik. Pada kondisi ini, pendekatan yang paling sering digunakan adalah kompetisi yang bermuara pada zero-sum game (satu pihak menang, yang lain kalah).
2.     Ambiguous Jurisdictions, kondisi dimana batas-batas (kewenangan atau hak) saling dilanggar, sehingga satu pihak mengambil keuntungan yang seharusnya juga menjadi bagian dari keuntungan pihak lain.
3.     Intimacy, keterdekatan yang seringkali bermuara padakonflik memndalam jika perbedaan-perbedaan yang terjadi tidak dikelola dengan matang. Konflik berbasis intimacy biasanya bersifat lebih mendalam dibanding partisipan yang tidak memiliki pengalaman “kenal” satu sama lain.
4.     We-They Distinctions, terjadi dalam kondisi dimana orang menciptakan diskriminasi yang sifatnya berseberangan.[5]

B.    CARA PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
1.     Dari sudut pandang pembuat keputusan:
a.     Adjukatif: mekanisme penyelesaian yang ditandai dimana kewenangan pengambilan dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa diantara para pihak.
b.     Konsensual/Kompromi: cara penyelesaian sengketa secara kooperatif/kompromi untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution.
c.      Quasi Adjukatif : merupakan kombinasi antara unsur konsensual dan adjukatif.[6]
2.     Dari sudut pandang prosesnya
a.     Litigasi
1)     Pengadilan Umum
Pengadilan Negeri berwenang memeriksa sengketa bisnis, dan mempunyai karakterisitik:
a)    Prosesnya sangat formal
b)    Kuputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
c)    Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
d)    Sifat keputusan memaksa dan mengikut
e)    Persidangan bersifat terbuka
2)     Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa dan memutuskan Permohonan Pernyataan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sengketa HAKI. Pengadilan Niaga Mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a)    Prosesnya sangat formal
b)    Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
c)    Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
d)    Sifat keputusan memaksa dan mengikat
e)    Orientasi pada fakta umum
f)     Proses persidangan bersifat terbuka
g)    Waktu singkat.[7]
b.      Non Litigasi
Selain itu, banyak cara menyelesaikan suatu pertikaian diantaranya yaitu dengan Arbitrase, Negoisasi, Mediasi, dan Konsiliasi. Ketiga cara penyelesaian ini bisa digunakan agar pertikaian dapat segera teratasi bermula dari penyelesaian dengan membicarakan baik-baik diantara kedua pihak yang bertikai, berlanjut bila pertikaian tidak dapat diselesaikan diantara mereka maka dibutuhkan pihak ketiga yaitu sebagai mediasi, selanjutnya jika tidak dapat melalui mediasi maka dibutuhkan pihak yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika tidak dapat diselesaikan juga maka membutuhkan badan hukum seperti pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut, cara ini disebut dengan Litigasi. Secara keseluruhan cara-cara tersebut dapat digunakan sehingga pertikaian dapat terselesaikan.[8]
Lembaga penyelesaian Non Litigasi melalui mekanisme:
l  Arbitrase
Istilah Arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.[9]
Selain itu, pengertian Arbitrase juga termuat dalam pasal 1 angka 8 UU Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa Nomor 30 tahun 1999. “Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa”.[10]
Putusan Arbitrase bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap) sehingga ketua pengadilan tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan Arbitrase nasional tersebut.[11]
l  Negoisasi
Negoisasi dalah proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain. Tujuannya untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain. Negoisasi termasuk suatu bentuk pertemuan antara dua pihak dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.[12]
l  Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak suatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.[13]
l  Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun. UU Nomor 30 tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 dan alinea 9 penjelasan umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga untuk menyelesaikan sengketa.[14]

C.     BENTUK UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA
1.     Upaya Administratif
a.     Pengertian
Upaya administratif adalah seperti yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 48 ayat 1, yaitu suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atatu badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Dalam kepustakaan hukum Tata Usaha Negara ditemukan beberapa istilah yang lazim digunakan untuk menyebut istilah upaya administratif, antara lain administratif beroep, quasi rechtspraak atau peradilan administrasi semu.[15]
b.      Bentuk Upaya Administratif
Dari penjelasan Pasal 48 ayat 1 dapat diketahui bahwa bentuk dari upaya administratif dapat berupa:
1)     Keberatan, yaitu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap Keputusan Tata Usaha Negara, yang penyelesaian sengketa TataUsaha Negara sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud.[16]
2)     Banding Administratif, yaitu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap Keputusan Tata Usaha Negara, yang penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut, dilakukan oleh atasan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara atau instansi lain dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.[17]

2.      Upaya Gugatan
Disamping melalui upaya Administratif, penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dilakukan melalui gugatan. Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara melalui upaya administratif relatif lebih sedikit jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara melalui gugatan, karena penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara melalui upaya administratif hanya terbatas pada beberapa sengketa TUN tertentu saja. Dengan adanya ketentuan tentang penyelesaian sengketa TUN melalui upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat 1 dan 2.[18]
Pasal 56 menentukan gugatan harus memuat nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kusanya, nama jabata dan tempat tinggal tergugat, dasar gugatan-gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan. Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah. Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan oleh penggugat.[19]
Syarat-syarat gugatan untuk sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dalam pasal 56 ayat 1 diatas, untuk perkara perdata di dalam HIR atau RBG tidak ada ketentuannya, sehingga terpaksa syarat-syarat gugatan untuk perkara perdata berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 angka 3.[20]
Dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 56 ayat 1 dapat diketahui bahwa syarat-syarat yang harus dimuat dalam surat gugatan adalah sebagai berikut:
a.         Identitas dari penggugat dan tergugat
b.         Dasar gugatan
c.          Hal yang diminta untuk diputus oleh pengadilan.
Syarat-syarat gugatan tersebut harus mendapat perhatian, karena jika tidak dipenuhi, akan menjadi alasan dari Ketua pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memutus dengna penetapan bahwa gugatan tidak diterima atau tidak berdasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 huruf b.[21]

3.      Perdamaian
Gugatan untuk penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara adalah gugatan tentang sah atau tidak sahnya Keputusan Tata Usaha Negara yang menimbulkan terjadinya sengketa Tata Usaha Negara. Mengingat gugatan untuk penyelesaian sengketa menyangkut tentang sah atau tidak sahnya keputusan, maka sebenarnya untuk penyelesaian sengketa tidak dikenal adanya perdamaian, yang terbukti dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 sendiri, tidak ada ketentuan tentang perdamaian seperti yang terdapat dalam penyelesaian perkara perdata.[22]
Oleh karena itu, sudah tepat jika Mahkamah Agung memberikan petunjuk bahwa kemungkina adanya perdamaian antara para pihak-pihak hanya terjadi diluar persidangan. Jika antara para pihak dalam sengketa di luar pemeriksaan sidang Pengadilan sampai terjadi perdamaian, Surat Edaran Mahkamah Agung RI tersebut memberikan petunjuk lebih lanjut sebagai berikut:
a.     Penggugat mencabut gugatannya secara resmi dalam sidang terbuka untuk umum dengan menyebutkan alasan pencabutannya.
b.     Apabila pencabutan gugatan dimaksud dikabulkan, maka hakim memerintahkan agar panitera mencoret gugatan tersebut dari register perkara.
c.      Perintah pencoretan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.[23]
Yang menarik pehatian dari petunjuk Mahkamah Agung tersebut adalah pencabutan gugatan oleh penggugat dalam sidang terbuka untuk umum tersebut harus mendapat persetujuan dari pengadilan, maksudnya agar pengadilan dapat mengadakan penelitian apakah dalam pencabutan gugatan oleh penggugat ini terdapat unsur paksaan, mengelirukan atau tipuan yang dilakukan oleh tergugat.[24]
Jika sampai ternyata dijumpai adanya unsur tersebut, dengan sendirinya pengadilan tidak akan mengabulkan pencabutan gugatan yang akan dilakukan oleh penggugat. Petunjuk dari Mahkamah Agung RI tersebut dapat dimengerti, karena dalam penyelesaian sengketa, kedudukan tergugat lebih dominan jika dibandingkan dengan kedudukan penggugat.[25]
Menegakkan keadilan itu tidak hanya dituntut dalam hal yang berkaitan dengan perbuatan dan ucapan atau kedua-duanya sekaligus, tetapi juga diperintahkan dalam transaksi bisnis, sebagaimana termaktub dalam firman Allah yang artinya:
“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (QS. Ar-Rahman : 55).
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra’:17).[26]
Pada setiap hal keadilan memang harus ditegakkan, termasuk dalam transaksi bisnis sehingga tidak merugikan pihak lain. Seorang pebisnis wajib untuk tidak menakar dengan dua takaran atau menimbang dengan dua timbangan, yaitu satu timbangan hanya digunakan utnuk membeli, dan satunya lagi khusus digunakan untuk menjual. Karena mengurangi timbangan dan takaran merupakan tindakan yang pernah dilakukan oleh kaum Nabi Syu’aib dan akhirnya Allah memusnahkan mereka.[27]


BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Sengketa bisnis adalah perilaku pertentangan antara kedua orang tua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya yang melakukan bisnis atau kerjasama.
Cara menyelesaikan sengketa bisnis tersebut bisa dilalui dengan cara Adjukatif, Konsensual/Kompromi, Quasi Adjukatif, Litigasi, Non Litigasi.
Bentuk upaya menyelesaikan sengketa bisnis terdiri dari Upaya Administratif, Upaya Gugatan, Perdamaian.

B.    SARAN
                Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas. Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya.

DAFTAR RUJUKAN

1.     http://www.academia.edu/6429290/PENDAHULUAN_HUKUM_BISNIS, diakses 23 Maret 2017, 10:15 WIB
2.     Samadani Adil, Dasar-dasar Hukum Bisnis, Jakarta: MitraWacana Media, 2013
3.     Wiyono R, Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
4.     Kadir A, Hukum Bisnis Syariah Dalam Al-Quran, Amzah



[1]  http://www.academia.edu/6429290/PENDAHULUAN_HUKUM_BISNIS, diakses 23 Maret 2017, 10:15 WIB
[2] H.U. Adil Samadani, Dasar-dasar Hukum Bisnis, (Jakarta: MitraWacana Media, 2013), 199
[3] Ibid. 200
[4] Ibid.
[5] Ibid. 201
[6] Ibid. 203
[7] Ibid. 209
[8] Ibid. 210
[9] Ibid. 215
[10] Ibid. 215-216
[11] Ibid. 216
[12] Ibid. 219
[13] Ibid. 221
[14] Ibid. 223
[15] R. Wiyono, Peradilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), 108
[16] Ibid. 110
[17] Ibid. 111
[18] Ibid. 116-117
[19] Ibid. 120
[20] Ibid.
[21] Ibid. 121
[22] Ibid. 127
[23] Ibid. 128
[24] Ibid.
[25] Ibid
[26] A. Kadir, Hukum Bisnis Syariah Dalam Al-Quran, (Amzah), 81
[27] Ibid. 82

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel