Makalah Metode Istimdad dalam Kajian Usul Fiqh

Secara istilah kata istinbat diartikan sebagai upaya menarik hukum dari Al-Quran dan sunnah dengan jalan ijtihad.[1] Dengan demikian metode istinbat berarti cara menetapkan hukun dengan cara ijtihad. Tidak ada satupun permasalahan dalam dunia manusia yang tidak dijamah oleh syari’at, tidak ada satupun perbuatan manusia kecuali ada hukumnya menurut pandangan syari’at. Karena hukum Allah bertentangan dengan seluruh perbuatan manusia. Ilmu ushul fiqh bersumber atau lahir dari tiga ilmu berikut ini:


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang

Ushul fiqh tumbuh pada abad kedua hijriah, pada abad pertama ilmu ini belum tumbuh karena belum terasa diperlukan. Rasulullah berfatwa dan dan menjatuhkan keputusan berdasarkan kepada Al-quran dan hadist, dan berdasar naluriah yang bersih tanpa memerlukan ushul atau kaidah yang dijadikan sebagai hukum berdasarkan dalil nas yang dapat mereka pahami dari aspek kebahasaan semampu mereka
Usul fiqh merupakan kata majemuk yang berasal dari bahasa arab usul al-fiqh. Kata ini dibentuk dari dua kata yaitu: usul dan fiqh. Makna masing-masing kata-kata tersebut memiliki kaitan yang sangat erat dengan makna kata ushul fiqh. Ushul fiqh ialah kaidah-kaidah yang merupakan sarana untuk mendapatkan hukumnya, perbuatan yang diperoleh dengan jalan mengumpulkan dalil secara terinci.  Kaidah-kaidah yang terdapat dalam ushul fiqh juga berfungsi untuk menarik dan melahirkan hukum-hukum syara’. Ushul fiqh mengandung arti: dalil-dalil untuk menetapkan hukum fiqh, dan dalil-dalil tersebut dapat berupa Al-quran, sunnah, al-ijma’, al qiyas dan lain-lainnya.
Objek kajian dalam ilmu usul fiqh terdiri atas dua pembahasan yaitu dalil syara’ dan hukum-hukum syara’, akan tetapi jika dilihat lebih rinci objek kajian usul fiqh terdiri dari beberapa pembahasan yaitu sumber dan dalil hukum, kaidah-kaidah dan cara menerapkan kaidah tersebut, mujtahid dan ijtihad,hukum-hukum syara’.


B.       Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini dapat di rumuskan sebagai berikut :

1.      Apa arti dari istimdad ?
2.      Bagaimana cara melakukan metode istimdad ?
3.      Apa tujuan utama usul fiqh dari ushul fiqh ?

C.      Tujuan Masalah
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui mengetahui arti dari istimdad
2.      Untuk mengetahui abagai cara melakukan metode istimdad
3.      Untuk mengetahui apa tujuan utama ushul fiqh
 


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Istimdad

Secara istilah kata istinbat diartikan sebagai upaya menarik hukum dari Al-Quran dan sunnah dengan jalan ijtihad.[2] Dengan demikian metode istinbat berarti cara menetapkan hukun dengan cara ijtihad. Tidak ada satupun permasalahan dalam dunia manusia yang tidak dijamah oleh syari’at, tidak ada satupun perbuatan manusia kecuali ada hukumnya menurut pandangan syari’at. Karena hukum Allah bertentangan dengan seluruh perbuatan manusia. Ilmu ushul fiqh bersumber atau lahir dari tiga ilmu berikut ini:
1.      Ilmu kalam (Teologi)
Yakni ilmu yang menerangkan hokum-hukum syara’ dalam bidang I’tiqat yang diperoleh dari dalil-dali yang qath’I atau yang pasti, yang berdasarkan ketetapan akal, Al-Quran dan Al-Hadist. Dengan mengetahui ilmu ini kita mengetahui adanya tuhan Allah yang menurunkan syari’at dan adanya rasul yang membawa syari’at tersebut yaitu syari’at Islam.[3]
2.      Ilmu bahasa Arab
Terkait dengan Bahasa Arab karena Al-Quran itu bahasa Arab, maka kita tidak akan mengetahui atau mengambil suatu hokum dari padanya kalau kita tidak mengetahui bahasa Arab dalam segala seluk-beluknya, seperti nahwu, sharaf, lughat dan lain-lain yang berhubungan dengan ini.
3.      Al-Ahkam As-Syar’iyah
Hukum-hukum syara’ dari sisi tasyawwurnya, karena yang dimaksud adalah  menetapkan atau meniadakan hukum syara’. Hukum Syari’ penting bagi ushul Fiqh karena materi bahasan ushul fiqh adalah hukum-hukum syar’ie, tentu orang harus tahu terlebih dahulu hakikat hokum, sehingga ia tidak salah membahas.
Al-Quran dan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam dalam mengungkap  pesan hukumnya menggunakan berbagai macam cara, adakalanya dengan tegas dan adakalanya tidak tegas, ada yang melalui arti bahasanya ada juga dengan mengedepankan tujuan hukumnya. Dan di satu kondisi juga terdapat pertentangan antara satu dalil dan dalil lainnya yang memerlukan penyelesaiannya.
Ushul fiqh menampilkan berbagai macam cara dengan berbagai aspeknya untuk menangkap pesan-pesan hukum yang ditampilkan oleh Al-quran maupun sunnah.

B.     Cara Melakukan Metode Istimdad
Adapun cara  yang dapat dilakukan dalam melakukan metode istinbat yaitu dengan tiga cara, anatara lain sebagai berikut:
1.      Metode istinbat melalui aspek kebahasaan.
Al-Quran menyampaikan pesan hukumnya melalui gaya bahasa dengan berbagai tingkat kejelasannya. Para ulama ushul fiqh telah mampu menciptakan kaidah-kaidah kebahasaan yang terpenting untuk memahami pesan hukum Al-Quran dan sunnah dari aspek kebahasaan sebagai berikut:
a)      ‘Am dan Khas
1)      ‘Am, adalah lafaz yang menunjukkan pengertian umum yang mencakup satuan-satuan yang ada dalam lafaz itu tanpa pembatasan jumlah tertentu.
2)      Khas, adalah lafaz yang menunjukkan arti satu yang telah tertentu.
b)      Amr, Nahi, Takhyir
1)      Amr, adalah perintah ataupun menuntut pekerjaan untuk dilakukan dari orang yang derajatnya lebih tinggi kepada orang yang derajatnya lebih rendah.
2)      Nahi, adalah larangan ataupun tuntutan untuk meninggalkan perbuatan.
3)      Takhyir, adalah alternative pilihan yang ditawarkan oleh syari’, yaitu halal atau mubah yang mana berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa apabila dikerjakan.
c)      Mutlak dan muqoyyad
1)      Mutlak, ialah lafaz yang menunjukkan sesuatu yang tidak dibatasi oleh suatu batasan yang akan mengurangi jangkauan maknanya secara keseluruhan.
2)      Muqoyyad, ialah lafaz yang menunjukkan sesuatu yang sudah dibatasi baik oleh sifat, syarat, dan ghayah.
d)     Mantuq dan Mafhum
1)      Mantuq, ialah lafaz yang kandunagan hukumnya dipahami dari apa yang diucapkan.
2)      Mafhum, ialah lafaz yang kandungan hukumnya dipahami dari apa yang terdapat dibalik dari arti mantuq-nya.
e)      Lafaz dilihat dari kejelasan maknanya
Lafaz yang jelas dalalahnya terbagi menjadi empat yaitu :
1)      Zahir, ialah lafaz yang menunjukkan arti secara langsung dari nas itu tanpa memerlukan pernyerta lain yang datang dari luar untuk memahami maksud nas itu. Akan tetapi bukan pengertian itu yang menjadi maksud utamadari pengucapannya.

2)      Nas, ialah lafaz yang menunjukkan arti yang asli yang muncul dari lafaz itu secara jelas tidak mungkin mengandung makna lain.
3)      Mufassar, lafaz yang menunjukkan kepada maknanya secara jelas dan terperinci yang tidak mungkin menerima ta’wil
4)      Muhkam, ialah kalimat yang menunjukkan maknanya dengan jelas yang tidak menerima kemungkinan ta’wil dan tidak menerima takhsis.
Sedangkan lafaz yang tidak jelas dalalahnya terbagi menjadi empat yaitu:
1)      Khafi, ialah lafaz yang maknanya jelas akan tetapi ketika diterapkan kepada suatu kasus menimbulkan ketidak jelasan.
2)      Musykil, ialah lafaz yang tidak menunjukkan makna yang jelas, maka diperlukan qarinah dari luar untuk menjelaskan, musykil merupakan lawan dari nas.
3)      Mujmal, ialah lafaz yang mencakup kemungkinan segala keadaan dan hukum yang terkandung didalamnya.
4)      Mutasyabbih, ialah lafaz yang tidak jelas maknanya dan tidak ada indikator dari luar yang menjelaskan maknanya.[4]
f)       Lafaz dilihat dari penggunaannya
1)      Makna hakiki dan Majazi, ialah makna yang menunjukkan makna aslinya.
2)      Muradif dan Musytarak, muradif ialah sinonim dan mustarak ialah satu lafaz yang menuunjukkan dua arti atau lebih.
g)      Ta’wil, ialah penjelasan atau uraian. Sedangkan secara istilah yaitu memalingkan lafaz dari zahirnya karena ada dalil (indikator)
2.      Metode istimdad  hukum melalui Maqasid Syari’ah\
Ulama ushul fiqh menyimpulkan bahwa nash Al-quran  dan hadist nabi selain menunjukkan hukummelalui bunyi bahasanyajuga melalui maqosid al syari’ah (tujuan hukum). Berangkat dari masid syari’ah maka istinbat hukum dapat dikembangkan untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang tidak terjawab oleh kandunagn kebahasaan dalam Al-quran dan hadist melalui qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan urf yang juga dapat disebut sebagai dalil.
Tujuan umum dari maqosid syari’ah yaitu untuk merealisasikan kemaslahatan hidup manusia dengan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat.
3.      Taarud Adillah, Nasakh, dan Tarjih
a)      Taarud adillah, ialah pertentangan antara dua perkara, sedangkan secara istilah diartikan sebagai dua dalil yang mana salah satunya menunjukkan hukum yang berbeda dengan hukum yang dikehendaki oleh nas yang lainnya.
b)      Nasakh, ialah penghapusan atau pembatalan. Sedangkan secara terminologi Nasakh ialah pembatalan syara’ yang ditetapkan terdahulu dari orang mukallaf dengan hukum syara’ yang sama yan datang kemudian. Adanya nasakh yaitu untuk memelihara kemaslahatan ummat baik di dunia maupun di akhirat.[5]
c)      Tarjih, ialah mengalahkan, ataupun usaha menguatkan salah satu dari dua dalil yang taarud(bertentangan), sampai diketahui dalil yang paling kuat sehingga dapat diamalkan dan digugurkan dalil lain yang lemah.

C.    Tujuan utama Ushul fiqh
Berdasarkan uraian diatas dapat digambarkan bahwasannya ushul fiqh memiliki peran yang amat penting dalam menggali dan menemukan ketentuan-ketentuan hukum islam atau fiqh dari sumber islam itu sendiri.
Secara Methodologis, seseorang dapat dikatakan sebagi ahli hukum islam apabila menguasai ilmu ushul fiqh, sebaliknya jika orang hanya mengetahui ilmu fiqh tanpa menguasai ilmu ushul fiqh, dapat dengan mudah keliru dan salah dalam menerapkan pengetahuannya pada kasus-kasus hukum yang dihadapkan kepadanya. Sebab pengetahuan fiqihnya hanya berdasarkan hafalan saja tanpa landasan yang kokoh dan pemahaman yang mendalam terhadap prinsip-prinsip hukum islam. Berdasarkan uraian diatas, secara singakat dapat dikatakan bahwasannya tujuan utama ushul fiqh yaitu untuk menerapkan kaidah-kaidah ushul fiqh pada dalil-dalil syara’.[6] Ushul fiqh berjuan untuk menerapkan kaidah-kaidah yang bersifat kulli terhadap nas-nas syari’at .
Sedangakan tujuan akhir yang hendak dicapai oleh ushul fiqh yaitu penerapan kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasannya kepada dalil-dalil tafsili untuk sampai kepada hukum syariat yang ditunjuk oleh dalil-dalil tersebut. Dengan pembahasan dan kaidah-kaidah yang terdapat dalam ilmu ini dapat di fahami teks syariat dan daripanya juga dapat diketahui hukum-hukum, dan lain sebagainya. Ilmu ini juga memberikan petunjuk tentang pengambilan dalil atau sesuatu yang terkuat dari dua dalil yang bertentangan.Dan dengan ilmu ini ummat islam diharapkan terhindar dari taqlid, ikut pendapat orang lain  tanpa mengetahui alasan-alasannya.[7]
Adapun kegunaan mempelajari ushul fiqh antara lain:
1.      Meletakkan dasar yang kuat dengan mengfungsikan dalil secara benar dan menjelaskan tata cara pengfungsian dalil secara benar.
2.      Menjelaskan batas-batasan, persyaratan dan tatakrama dalam berfatwa sehingga kokoh dalam menghasilkan kemampuan menghasilkan kemampuan mengeluarkana hukum-hukum syar’i dari dalil dalilnya dengan landasan yang benar.
3.      Memberikan apresiasi lebih terhadap keputusan ijtihad baru yang relevan dengan permasalahan masa kini, sehingga menjadiakan umat islam terlepas dari pemikiran yang kaku dalam menghadapi setiap permasalahan.
4.      Meletakkan dasar berdiskusi dan melakukan penelitian dengan selalu melihat kepada dalil-dali yang ada.
5.      Menjadikan kita faham dan mengerti ilmu agama, meletakkan hak dan kewajiban pada tempatnya.
6.      Mengetahui hikmah ,rahasia dan maqosid syariah.[8]

BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Istinbat merupakan upaya menarik hukum dari Al-quran dan sunnah dengan jalan ijtihad. Dengan demikian metode istinbat berarti cara menetapkan hukun dengan cara ijtihad. Adapun cara  yang dapat dilakukan dalam melakukan metode istinbat yaitu dengan tiga cara, yaitu: Metode istinbat melalui aspek kebahasaan, metode istinbat hukum melalui Maqasid Syari’ah, taarud Adillah, Nasakh, dan Tarjih.
Sedangakan tujuan utama ushul fiqh yaitu untuk menerapkan kaidah-kaidah ushul fiqh pada dalil-dalil syara’. Yaitu menerapkan kaidah-kaidah yang bersifat kulli terhadap nas-nas syari’at .
B.       Saran
Kami yakin dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon kepada pembaca agar dapat memberikan kritikan, saran, dan komentarnya agar makalah ini bisa menjadi lebih baik lagi.


DAFTAR PUSTAKA

Shidiq,Sapiudin. Ushul Fiqh. Jakarta: Pena grafika, 2011.
Dahlan, Abd rahman. Ushul Fiqh. Jakarta: Paragotama jaya, 2014.
Koto, Alaiddin.  Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2014.
Bakry,Nazar. Fiqh & Ushul Fiqh. Jakarta: PT Raja Grafindo, 1993.
Ali Sabri, Fahruddin. Ushul Fiqh. Surabaya: CV Salsabila Putra Pratama, 2013.
Rifa’ie,Muhammad. Ushul Fiqh. Bandung: PT Al-Ma’arif,1995.


[1] Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqh. (Jakarta: Pena grafika, 2011), hlm.159.
[2] Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqh. (Jakarta: Pena grafika, 2011), hlm.159.
[3] Muhammad Rifa’ie, Ushul Fiqh (Bandung: PT Al-Ma’arif,1995), hlm, 11.
[4] Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqh. (Jakarta: Pena grafika, 2011), hlm.246.
[5] Nazar Bakry, Fiqh & Ushul Fiqh, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 1993), hlm.257.
[6] Abd rahman dahlan, Ushul Fiqh,( jakarta: nParagotama jaya, 2014), hlm. 19.
[7] Alaiddin Koto,  Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh.( Jakarta: PT Raja Grafindo, 2014),hlm. 10.
[8] Fahruddin Ali Sabri, Ushul Fiqh,( Surabaya: CV Salsabila Putra Pratama, 2013), hlm. 7.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel