Pengertian Hak Asasi Manusia
Desember 04, 2016
HAM I
A.
Pengertian Hak
Asasi Manusia
Hak asasi manusia dalah hak- hak yang
melekat pada setiap manusia. Yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.[1]
1.
Austin Ranney.
HAM adalah ruang kebebasan dari setiap
individu yang telah dirumuskan dengan jelas dalam konstitusi dan dapat dijamin
pelaksanaannya oleh pemerintah.
2.
Koentjoro
Poerbopranoto.
HAM adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau
asasi dan dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada tidak akan
dapat dipisahkan sehingga bersifat suci.
3.
Mahfud M.D.
HAM
adalah hak yang telah melekat pada hakikat pada martabat setiap manusia
berdasarkan kodratnya hak tersebut bersifat kodrati.[2]
Hak asasi manusia ini
tertuang dalam UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Ham adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk allah dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintahan,
dan setiap orang demi melindungi dan menjaga kehormatan harkat dan martabat
manusia.[3]
B.
Urgensi Hak
Asasi Manusia.
Dapat kita bayangkan, bagaimana nasib dan
keadaannya jika masyarakat dikekang atau dibatasi oleh para penguasa untuk
melakukan kegiatan- kegiatan hidup, seperti mencari penghasilan. Tuhan
memberikan hak kepada manusia untuk melakukan semua hal selain hal- hal yang dilarang. Jika hak itu dilarang dan
dikekang oleh sesama manusia selain akan bertentangan dengan ketentuan tuhan
akan menyebabkan kehidupan manusia menjadi tidak sesuai dengan standar
kelayanan kemanusiaannya.
Dengan demikian keseluruhan dalam hidup
manusia hak asasi adalah aspek urgen atau penting untuk diperhatikan. Urgensi
atau pentingnya hak asasi sama pentingnya dengan hidup manusia itu sendiri
tanpa hak asasi , manusia dapat dikatakan tidak akan dapat hidup atau mungkin
saja dapat hidup tetapi hidupnya tidak sesuai dengan nilai, harkat dan martabat
sebagai manusia.
Pentingnya masalah hak asasi manusia juga
memicu tumbuhnya kesadaran untuk menciptakan perangkat- perangkat hokum untuk
melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Didunia internasional misalnya
sejak tahun 1948 telah ditetapkan PBB sebuah perangkat yang disebut deklarasi
universal hak asasi manusia. Di Indonesia pada tahun 1999 disahkan UU no.39
/1999 tentang HAM untuk memperkuat ketentuan mengenai hak asasi manusia yang di
atur dalam undang – undang dasar 1945. Undang – undang dasar 1945 mengalami
amandemen ( tahun 1999- 2002 ) yang
cukup banyak dalam pasal- pasal yang mengatur hak asasi warga Negara .
Namun
dalam kenyataannya hak asasi tidak selalu mendapatkan pengakuan, perlindungan,
dan penuduhan yang semestinya. Sejak dahulu hingga sekarang hak asasi masih
sering banyak pelanggaran, kehidupan didunia tidak pernah sama sekali sepi atau
bebas dari pelanggaran hak asasi manusia.
Penetapan
deklarasi universal hak asasi manusia oleh PBB kiranya tidak lepas dari
banyaknya pelanggaran. Hak asasi yang terjadi diberbagai Negara, terutama
dinegara- Negara asia, afrika, dan amerika. Melalui kolonialisme oleh Negara-
Negara barat . hebatnya pelanggaran hak asasi melalui kolonialisme membuat
masyarakat internasional tercengang dan marah.
Unsur
lain dalam ham adalah masalah pelanggaran dan pengadilan ham. Secara jelas
undang- undang no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM mendefinisikan hal
tersebut. Pelanggaran hak asais manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
sekelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun yang tidak
sengaja atau kelalaian yang secara hokum mengurangi, menghalangi, membatasi,
dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok yang dijamin oleh
undang- undang, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku. Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran
kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi Negara atau
institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan
yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
Pelanggaran
Ham dikelompokkan pada dua bentuk yaitu: pelanggaran HAM berat, Dan pelanggaran
HAM ringan. Pelanggaran Ham berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan
kemanusiaan. Sedangkan, bentuk pelanggaran ringan selain kedua bentuk
pelanggaran HAM berat tersebut.
Pelanggaran
terhadap HAM dapat dilakukan baik oleh aparatur Negara maupun warga Negara.
Untuk menjaga pelaksanaan HAM, penindakan terhadap pelanggaran HAM dilakukan
melalui proses peradilan HAM melalui tahap- tahap penyelidikan dan penuntutan.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkunga pengadilan
umum.
Pengadilan
HAM tiidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang dilakukan seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada
saat kejahatan dilakukan. Dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan hak asasi
manusia menempuh proses pengadilan melalui hokum acara pengadilan hak asasi
manusia sebagai mana terdapat dalam UU pengadilan hak asasi manusia.
Upaya
pengungkap pelanggaran HAM dapat juga
melibatkan peran serta masyarakat umum. Kepedulian warga Negara terhadap
pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui upaya- upaya pengembangan komunitas hak
asasi manusia atau penyelenggaraan forum kesaksian untukmengungkap dan
menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam tentang pelanggaran hak asasi
manusia.
Adapun
penyebab pelanggaran hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
a.
Rendahnya
kesadaran hokum,kesadaran manusia,dan kesadaran politik sehingga memicu
terjadinya penyalah gunaan wewenang.
b.
Masih rendahnya
tingkat pendidikan,sehingga jaminan hak asasi manusia hanya dapat di nikmati
oleh golongan elit saja.sedangkan masyarakat di daerah tertinggal dan
masyarakat lapisan bawah tidak mendapatkan jaminan dan perlindungan hak asasi
manusia.
c.
Belum
membudayanya pemahaman mengenangi hak asasi manusia di kalangan
masyarakat,terutama di lapisan bawah.
Sedangkan upaya penegakan hak asasi manusia
dilakukan melalui dua pendekatanyaitu sebagai berikut:
1.
Pencegahan
a.
penciptaan
undang undan dan pendirian pengadilan.
b.
pembentukan
lembaga pemantau dan pengawas pelaksaan hak asasi manusia.
c.
pelaksanaan
pendidikan hak asasi manusia kepada masyarakat melalui pendidikan
keluarga,sekolah,dan masyarakat.
d.
penciptaan
perlindungan hak asasi manusia.yang semakin lengkap termasuk di dalamn
raratifikasi instrument hak asasi manusia internasional.
2. Pendidikan
a.
Penyelesaian
perkara melalui perdamaian negosiasi,konsiliasi dan penilaian ahli.
b.
Investigasi
yaitu pencarian data,informasi dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam
masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM.
c.
pelayanan, konsultasi, pendampingan dan
advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM.
d.
Penyelesaian perkara pelanggaran hak asasi
manusia berat melalui proses peradilan dipengadilan hak asasi manusia.
e.
Penerimaan pengakuan pengaduan dari korban
pelanggaran Hak asasi manusia.
C.
Hakikat Hak
Asasi Manusia.
Berdasarkan
asal- usul kata hak asasi manusia terdiri dari 3 bentuk yaitu: hak , asasi,
manusia. Kata asasi berasal dari bahasa arab assa- yahussu yang artinya besifat
dasar. Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dala diri manusia.
Keberadan hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.
Manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaganya, untuk itu Negara dan
organisasi lainnya mempunyai kewajiban yang sama untuk memberikan pengakuan dan
perlindungan terhadap penegakan hak asasi manusia. Berdasarkan penjelasan hak
asasi manusia tersebut dapat dikatakan bahwa ciri pokok hak assasi manusia
sebagai berikut:
a.
Hak asasi
manusia tidak perlu diberikan atau diwariskan karena menjadi bagian dari
manusia secara otomatis.
b.
Hak asasi
manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama dan
asal- usul manusia atau bangsa.
c.
Hak asasi
manusia tidak dapat dilanggar, tidak ada pihak yang memilki hak untuk membatasi
atau melanggar hak orang lain.
Menggunakan hak tidak seharusnya
mengorbankan hak orang lain. Hak adalah kewenangan atau kekuasaan yang melekat
pada suatu pribadi untuk berbuat sesuatu, sedangkan kewajiban yaitu sesuatu
yang harus dilaksanakan
.
D.
Macam- macam
hak asasi manusia.
Menurut undang –undang no.39 tahun 1999
disebutkan hak- hak asasi manusia sebagai berikut:
1.
Hak untuk hidup
2.
Hak untuk
berkeluarga dan melanjutkan kerturunan.
3.
Hak
mengembangkan diri.
4.
Hak memperoleh
keadilan.
5.
Hak atas
kebebasan pribadi.
6.
Hak atas rasa
aman.
7.
Hak atas
kesejahteraan.
8.
Hak turut serta
Dallam pemerintah.
9.
Hak wanita.
10.
Hak anak.
Jonh Loke
merumuskan adanya hak lamiah ( natural rights) yang melekat pada diri manusia
sebagai berikut:
1.
Hak hidup (the
right to life)
2.
Hak atas
kebesan atau kemerdekaan ( the right to liberty )
3.
Hak milik ( the
right to property)
Frans
Magnes-Suseno membagi hak asasi manusia menjadi empat macam sebagai berikut:
1.
Hak asasi
liberal.
Hak
asasi liberal adalah hak yang didasarkan pada individu untuk mengurus dirinya
sendiri dengan prinsip kebebasan. Hal ini bersifat individu, contohnya hak
hidup, hak bergerak, hak memilih jodoh, hak bekerja, hak beragama dan sebagainya.
2.
Hak asasi
demokrasi
Hak
asasi demokrasi adalah hak untuk ikut serta menentukan arah perkembangan
masyarakat bangsa atau negaranya berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat. Hak ini
terdiri hak memilih wakil rakyat, hak menyatakan pendapat, hak kebebasan pers,
hak berpolitik dan sebagainya.
3.
Hak asasi
positif
Hak
asasi positif adalah hak untuk mendapatkan pelayanan public dari Negara. Hak
ini terdiri dari hak atas perlindungan hokum, hak atas kewarganegaraan dan
sebagainya.
4.
Hak asasi
sosial.
Hak asasi
sosial adalah hak untuk memperoleh keadilan dalam bidang sosial, ekonomi, dan
budaya. Hak ini terdiri atas jaminan sosial, hak atas pekerjaan, hak membentuk
serikat bekerja, hak atas pendidikan, dan hak menganut serta mengembangkan
budaya.
[1]
A. ubaedillah, pendidikan kewarga
negaraan (Jakarta: ICCE UIN, 2000) hlm 110.
[2]
Sugeng Priyanto , contextual teaching and
reaning (Jakarta: Departemen Pendidikan, 2008) hlm 05.
[3]
A. Ubaedillah, op. cit, hal 110.