Pengertian Hak Asasi Manusia

HAM I
      A.    Pengertian Hak Asasi Manusia 
     Hak asasi manusia dalah hak- hak yang melekat pada setiap manusia. Yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.[1]
1.         Austin Ranney.
  HAM adalah ruang kebebasan dari setiap individu yang telah dirumuskan dengan jelas dalam konstitusi dan dapat dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
2.         Koentjoro Poerbopranoto.
  HAM adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi dan dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada tidak akan dapat dipisahkan sehingga bersifat suci.
3.         Mahfud M.D.
   HAM adalah hak yang telah melekat pada hakikat pada martabat setiap manusia berdasarkan kodratnya hak tersebut bersifat kodrati.[2]
     Hak asasi manusia ini tertuang dalam UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Ham adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk allah dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintahan, dan setiap orang demi melindungi dan menjaga kehormatan harkat dan martabat manusia.[3]

     B.     Urgensi Hak Asasi Manusia.
     Dapat kita bayangkan, bagaimana nasib dan keadaannya jika masyarakat dikekang atau dibatasi oleh para penguasa untuk melakukan kegiatan- kegiatan hidup, seperti mencari penghasilan. Tuhan memberikan hak kepada manusia untuk melakukan semua hal selain hal-  hal yang dilarang. Jika hak itu dilarang dan dikekang oleh sesama manusia selain akan bertentangan dengan ketentuan tuhan akan menyebabkan kehidupan manusia menjadi tidak sesuai dengan standar kelayanan kemanusiaannya.
     Dengan demikian keseluruhan dalam hidup manusia hak asasi adalah aspek urgen atau penting untuk diperhatikan. Urgensi atau pentingnya hak asasi sama pentingnya dengan hidup manusia itu sendiri tanpa hak asasi , manusia dapat dikatakan tidak akan dapat hidup atau mungkin saja dapat hidup tetapi hidupnya tidak sesuai dengan nilai, harkat dan martabat sebagai manusia.
     Pentingnya masalah hak asasi manusia juga memicu tumbuhnya kesadaran untuk menciptakan perangkat- perangkat hokum untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Didunia internasional misalnya sejak tahun 1948 telah ditetapkan PBB sebuah perangkat yang disebut deklarasi universal hak asasi manusia. Di Indonesia pada tahun 1999 disahkan UU no.39 /1999 tentang HAM untuk memperkuat ketentuan mengenai hak asasi manusia yang di atur dalam undang – undang dasar 1945. Undang – undang dasar 1945 mengalami amandemen  ( tahun 1999- 2002 ) yang cukup banyak dalam pasal- pasal yang mengatur hak asasi warga Negara .
Namun dalam kenyataannya hak asasi tidak selalu mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan penuduhan yang semestinya. Sejak dahulu hingga sekarang hak asasi masih sering banyak pelanggaran, kehidupan didunia tidak pernah sama sekali sepi atau bebas dari pelanggaran hak asasi manusia.
Penetapan deklarasi universal hak asasi manusia oleh PBB kiranya tidak lepas dari banyaknya pelanggaran. Hak asasi yang terjadi diberbagai Negara, terutama dinegara- Negara asia, afrika, dan amerika. Melalui kolonialisme oleh Negara- Negara barat . hebatnya pelanggaran hak asasi melalui kolonialisme membuat masyarakat internasional tercengang dan marah.
Unsur lain dalam ham adalah masalah pelanggaran dan pengadilan ham. Secara jelas undang- undang no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM mendefinisikan hal tersebut. Pelanggaran hak asais manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun yang tidak sengaja atau kelalaian yang secara hokum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok yang dijamin oleh undang- undang, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi Negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
Pelanggaran Ham dikelompokkan pada dua bentuk yaitu: pelanggaran HAM berat, Dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran Ham berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Sedangkan, bentuk pelanggaran ringan selain kedua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan baik oleh aparatur Negara maupun warga Negara. Untuk menjaga pelaksanaan HAM, penindakan terhadap pelanggaran HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM melalui tahap- tahap penyelidikan dan penuntutan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkunga pengadilan umum.
Pengadilan HAM tiidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan hak asasi manusia menempuh proses pengadilan melalui hokum acara pengadilan hak asasi manusia sebagai mana terdapat dalam UU pengadilan hak asasi manusia.
Upaya pengungkap pelanggaran HAM  dapat juga melibatkan peran serta masyarakat umum. Kepedulian warga Negara terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui upaya- upaya pengembangan komunitas hak asasi manusia atau penyelenggaraan forum kesaksian untukmengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam tentang pelanggaran hak asasi manusia.
Adapun penyebab pelanggaran hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
    a.       Rendahnya kesadaran hokum,kesadaran manusia,dan kesadaran politik sehingga memicu terjadinya penyalah gunaan wewenang.
    b.      Masih rendahnya tingkat pendidikan,sehingga jaminan hak asasi manusia hanya dapat di nikmati oleh golongan elit saja.sedangkan masyarakat di daerah tertinggal dan masyarakat lapisan bawah tidak mendapatkan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia.
     c.       Belum membudayanya pemahaman mengenangi hak asasi manusia di kalangan masyarakat,terutama di lapisan bawah.
     Sedangkan upaya penegakan hak asasi manusia dilakukan melalui dua pendekatanyaitu sebagai berikut:
1.    Pencegahan
     a.       penciptaan undang undan dan pendirian pengadilan.
     b.      pembentukan lembaga pemantau dan pengawas pelaksaan hak asasi manusia.
     c.       pelaksanaan pendidikan hak asasi manusia kepada masyarakat melalui pendidikan keluarga,sekolah,dan masyarakat.
   d.      penciptaan perlindungan hak asasi manusia.yang semakin lengkap termasuk di dalamn raratifikasi instrument hak asasi manusia internasional.
      2. Pendidikan
      a.       Penyelesaian perkara melalui perdamaian negosiasi,konsiliasi dan penilaian ahli.
    b.      Investigasi yaitu pencarian data,informasi dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM.
      c.        pelayanan, konsultasi, pendampingan dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM.
    d.       Penyelesaian perkara pelanggaran hak asasi manusia berat melalui proses peradilan dipengadilan hak asasi manusia.
      e.        Penerimaan pengakuan pengaduan dari korban pelanggaran Hak asasi manusia.

      C.     Hakikat Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan asal- usul kata hak asasi manusia terdiri dari 3 bentuk yaitu: hak , asasi, manusia. Kata asasi berasal dari bahasa arab assa- yahussu yang artinya besifat dasar. Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dala diri manusia. Keberadan hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaganya, untuk itu Negara dan organisasi lainnya mempunyai kewajiban yang sama untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap penegakan hak asasi manusia. Berdasarkan penjelasan hak asasi manusia tersebut dapat dikatakan bahwa ciri pokok hak assasi manusia sebagai berikut:
a.     Hak asasi manusia tidak perlu diberikan atau diwariskan karena menjadi bagian dari manusia secara otomatis.
b.    Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama dan asal- usul manusia atau bangsa.
c.     Hak asasi manusia tidak dapat dilanggar, tidak ada pihak yang memilki hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Menggunakan hak tidak seharusnya mengorbankan hak orang lain. Hak adalah kewenangan atau kekuasaan yang melekat pada suatu pribadi untuk berbuat sesuatu, sedangkan kewajiban yaitu sesuatu yang harus dilaksanakan
.
      D.    Macam- macam hak asasi manusia.
     Menurut undang –undang no.39 tahun 1999 disebutkan hak- hak asasi manusia sebagai berikut:
1.      Hak untuk hidup
2.      Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan kerturunan.
3.      Hak mengembangkan diri.
4.      Hak memperoleh keadilan.
5.      Hak atas kebebasan pribadi.
6.      Hak atas rasa aman.
7.      Hak atas kesejahteraan.
8.      Hak turut serta Dallam pemerintah.
9.      Hak wanita.
10.  Hak anak.
Jonh Loke merumuskan adanya hak lamiah ( natural rights) yang melekat pada diri manusia sebagai berikut:
     1.      Hak hidup (the right to life)
     2.      Hak atas kebesan atau kemerdekaan ( the right to liberty )
     3.      Hak milik ( the right to property)
Frans Magnes-Suseno membagi hak asasi manusia menjadi empat macam sebagai berikut:
      1.      Hak asasi liberal.
Hak asasi liberal adalah hak yang didasarkan pada individu untuk mengurus dirinya sendiri dengan prinsip kebebasan. Hal ini bersifat individu, contohnya hak hidup, hak bergerak, hak memilih jodoh, hak bekerja, hak beragama dan sebagainya.
      2.      Hak asasi demokrasi
Hak asasi demokrasi adalah hak untuk ikut serta menentukan arah perkembangan masyarakat bangsa atau negaranya berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat. Hak ini terdiri hak memilih wakil rakyat, hak menyatakan pendapat, hak kebebasan pers, hak berpolitik  dan sebagainya.
      3.      Hak asasi positif
Hak asasi positif adalah hak untuk mendapatkan pelayanan public dari Negara. Hak ini terdiri dari hak atas perlindungan hokum, hak atas kewarganegaraan dan sebagainya.
      4.      Hak asasi sosial.
Hak asasi sosial adalah hak untuk memperoleh keadilan dalam bidang sosial, ekonomi, dan budaya. Hak ini terdiri atas jaminan sosial, hak atas pekerjaan, hak membentuk serikat bekerja, hak atas pendidikan, dan hak menganut serta mengembangkan budaya.



[1] A. ubaedillah, pendidikan kewarga negaraan (Jakarta: ICCE UIN, 2000) hlm 110.
[2] Sugeng Priyanto , contextual teaching and reaning (Jakarta: Departemen Pendidikan, 2008) hlm 05.
[3] A. Ubaedillah, op. cit, hal 110.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel