Makalah Pengertian Bisnis dan Sejarah Perkembangan Bisnis, Prilaku Bisnis Menurut Al-Quran, Berinvestasi Terbaik Menurut Al-Quran (Makalah Lengkap)

Melihat pada asal katanya bisnis berasal dari bahasa Inggris yang berarti: perusahaan, urusan atau usaha. Misalnya The Grocery Business= perusahaan sayur mayor. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikannya sebagai; usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan, bidang usaha. Sedang dalam Bahasa Arab, sebutan Bisnis biasa diungkapkan dengan kata at-Tijarah, mengandung arti; al-bai’u aw asy-syara’u bi qashdi an-ribhi (usaha komersial yang berorientasikan profit) yang dimaksud profit adalah perbedaan antara penghasilan yang diterima oleh pebisnis dari penjualan barang dan jasa serta biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi barang dan jasa tersebut, atau dengan kata lain, keuntunga yaitu penghasilan dikurangi pengeluaran (income minus expenses[1]).


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Membahas masalah dunia bisnis pastilah tidak akan pernah terlepas dengan yang namanya ekonomi. Sebagaimana kita ketahui bahwasanya perekonomian itu ada bergandengan dengan adanya manusia di muka bumi ini. Untuk itu Allah mengutus malaikat Jibril agar menyampaikan kalam Suci-Nya kepada baginda Nabi besar Muhammad Saw sebagai pedoman hidup dalam berbagai ranah, baik ranah ritual ibadah, ranah muamalah, ranah aqidah, ranah Munakahat dan sebagainya semua tertata rapi dalam kitab Qudus-Nya
Lebih menitik beratkan pada ranah perekonomian, yang eksistensinya tidak pernah surut dari zaman dahulu hingga zaman modern. Untuk itu dibutuhkannya implementasi nilai-nilai luhur yang telah terderet dalam Al-Quran secara kontinyuitas terhadaip kehidup bertetangga, berbangsa dan bernegara dalam berprilaku atau beretika menggeluti dunia bisnis agar manusia tidak hanya mendapat sau keuntungan melainkan dua keuntungan sekaligus secara bersamaan hingga membawa fallah fiddunya hattal akhirah.
Tentunya dalam al-Quran dan as-Sunnah tidak hanya mengupas masalah etika dalam bisnis akan tetapi berbisnis atau berinvestasi terbaiak serta mendapatkan keridhoan-Nya juga tidak ketinggalan. Maka dari itu di bawah ini akan kami uraikan perihal Prilaku Bisnis Dan Investasi Terbaik menurut Al-Quran secara singkat dan padat.

  1. Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pengertian bisnis dan sejarah perkembangan bisnis?
2.    Bagaimana hukum bisnis dan prilaku bisnis menurut al-Quran?
3.    Bagaimana berinvestasi terbaik menurut Al-Quran?

  1. Tujuan
1.    Mengetahui bisnis dan sejarah perkembangan bisnis.
2.    Mengetahui hukum bisnis dan prilaku bisnis menurut al-Quran.
3.    Mengetahui berinvestasi terbaik menurut Al-Quran.
 BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Bisnis
Melihat pada asal katanya bisnis berasal dari bahasa Inggris yang berarti: perusahaan, urusan atau usaha. Misalnya The Grocery Business= perusahaan sayur mayor. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikannya sebagai; usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan, bidang usaha. Sedang dalam Bahasa Arab, sebutan Bisnis biasa diungkapkan dengan kata at-Tijarah, mengandung arti; al-bai’u aw asy-syara’u bi qashdi an-ribhi (usaha komersial yang berorientasikan profit) yang dimaksud profit adalah perbedaan antara penghasilan yang diterima oleh pebisnis dari penjualan barang dan jasa serta biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi barang dan jasa tersebut, atau dengan kata lain, keuntunga yaitu penghasilan dikurangi pengeluaran (income minus expenses[2])
Hughes dan Kapoor menyatakan: business is a organized effort of individuals to produce and sell a profit, the goods and services that satisfy society’s needs. The general t erm business refer to all such efforts within a society or within an industry.maksudnya bisnis ialah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Istilah bisnis pada umumnya ditekankan pada tiga hal yaitu: usaha-usaha perorangan kecil-kecilan dalam bidang barang dan jasa, usaha perusahaan besar seperti pabrik, transport, perusahaan surat kabar, hotel dan sebaginya, dan usaha dalam bidang struktur ekonomi suatu bangsa.
Di samping bisnis yang menghasilkan laba, ada juga bisnis yang tidak mencari laba, seperti halnya; museum, sekolah, perguruan tinggi, mesjid, perpustakaan, lembaga pemerintah, palang merah, dsb. Mereka menghasilkan jasa. Walaupun motifnya tidak mencari laba, namun mereka harus bekerja secara efisien, agar dapat mencapai tujuan organisasinya. Profit seeking dan non profit organization harus bertanggungjawab terhadap publik, dan berprilaku etis, memperhatikan investor, karyawan langganan dsb.
Kebanyakan perusahaan jasa bersifat labor intensive, banyak melibatkan tenaga kerja manusia. Ada pula perusaahaan yang menghasilakan barang dan jasa sekaligus, seperti perusahaan yang menghasilkan computer sebagai produk utamanya, namun juga meghasilakan jasa, seperti sistem desain, konsultan, pelatihan, dsb.[3]

  1. Sejarah Perkembangan Bisnis
pada masa dulu, kegiatan bisnis ini dilakukan pada tingkat keluarga, secara tertutup . keluarga-keluarga pada saat itu menanam tanaman guna memenuhi kebutuhan bahan makanan, membuat pakaian sendiri, membuat rumah sendiri dengan bantuan tetangganya dan sebagainya. Usaha mereka terbatas hanya pada bidang yang sangat kecil. Pada saat itu belum terpikirkan oleh mereka untuk membuat usaha yang bersifat komersial, dengan meminjam modal untuk produksi beskala besar.
Kemudian muncul Revolusi Industri yang membawamembawa perubahan secara drastis dan sangat penting. Adanya mesin uap menimbulkan perubahan pada pertanian yang tadinya menggunakan bajak, dengan tenaga sapi, kerbau, sekarang diganti dengan traktor dan bulldozer yang  bertenaga luar biasa. Kemudian muncul pula tenaga kerja yang mulai menerima upah, dengan demikian penghasilan keluarga bertambah dan mereka mampu membeli barang lain, yang dibuat oleh orang lain pula. Akhirnya ekonomi bertumbuh pesat dan memberi peluang berkembangnya pabrik-pabrik, perdagangan besar, perdagangan eceran dan perusahaan jasa baik perorangan ataupun persekutuan dengan menggunakan skill,  teknologi dan sistem manajemen yang makin efisien.[4]

  1. Hukum Bisnis Syariah dan Prilaku Bisnis Menurut Al-Quran
1.    Menyeru yang Makruf, Mencegah yang Munkar
dengan adanya perintah al-Quran dan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah tentang menyeru yang makruf dan mencegah yang munkar, maka kehadiran institusi hisbah, pengawasan terhadap pasar dan segala aktivitas yang dilakukan di dalamnya mutlak diperlukan dalam hokum bisnis syariah.

Institusi Hisbah
hisbah adalah memerintahkan kebaikan apabila nyata-nyata ada yang meninggalkannya, dan melarang kemungkaran manakala telah nyata ada yang melakukannya.menurut Samir Aliyah, “hisbah adalah nama jabatan di Negara Islam di mana pejabatnya merupakan “pengawas” terhadap para pedagang dan professional untuk mencegah mereka dari kecurangan dalam pekerjaan dan produksi mereka dengan menggunakan takaran dan timbangan yang benar.

Pengawasan pasar
al-Quran menjelaskan tentang Rasul-Rasul Allah terkait masalah pasar melalui firman-Nya:
وَما أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيراً -٢٠
Artinya: Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu (Muhammad), melainkan mereka pasti memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. Dan Kami Jadikan sebagian kamu sebagai cobaan bagi sebagian yang lain. Maukah kamu bersabar? Dan Tuhan-mu Maha Melihat.
Ayat ini menurut pendapat penulis merupakan dasar dalam melakukan berbagai aktivitas bisnis untuk memenuhi kebuutuhan hidup. Dan yang dimaksud dengan “yamsyauna fil aswaqi” (berjalan di pasar-pasar) adalah untuk mencari rezeki dan melakukan transaksi bisnis. Menurut al-Mundziri, seperti dikutip ahmad Al-Haritsi, di antar bukti yang menunjukkan perhatian Islam terhadap pengawasan transaksi di pasar bahwa nabi Muhammad keluar sendiri ke pasar-pasar dan mengawasi transaksi di dalamnya. [5]
Di samping penghormatannya terhadap bisnis, Al Qur'an juga  seringkali membicarakan makna kejujuran dan keadilan dalam perdagangan. Al Qur'an sangat menghargai aktivitas bisnis yang selalu menekankan kejujuran dalam hal bargaining sebagaimana yang diatur dalam Surah Al An’aam ayat 152, Surah Al Israa’ ayat 35, dan Surah Ar Rahmaan ayat 9. Menurut Al Qur'an, bisnis yang menguntungkan adalah bukan hanya dengan melakukan ukuran yang benar dan timbangan yang tepat, tetapi juga dengan menghindarkan segala bentuk dan praktek kecurangan yang kotor dan korup sebagaimana yang diungkapkan dalam Surah Al A’raaf ayat 85 dan Surah Al Israa’ ayat 35.
Perspekti al-Quran mengenai hukum bisnis syariah mencakup soal kepemilkan modal atau Ra’s Al-Mal, Tenaga Kerja yang Profesional, dan keuntungan yang bernilai tambah.[6]
Al Qur'an menekankan bahwa sebuah bisnis yang kecil lewat jalan halal dan thayyib (baik), jauh lebih baik daripada bisnis besar yang dilakukan dengan cara yang haram dan khabits (jelek). Perilaku bisnis yang benar menurut Al Qur'an adalah menepati janji dan kesepakatan, menjaga amanah dan janji, adil dan moderat dalam berhubungan dengan sesama, memiliki pandangan masa depan yang tajam untuk mengatur dan menyimpan sesuatu guna menghadapi masa-masa sulit, serta selalu ingat Allah dengan membayar zakat dan menunaikan shalat.
Al Qur'an mendeklarasikan bahwa kekayaan dan anak-anak adalah ujian krusial untuk sebuah integritas manusia, sebab jika manusia mampu berlaku baik saat mereka berada ditengah harta dan anak-anaknya, maka dia juga akan mendapatkan pahala yang baik. Hal ini dianggap sebagai sebuah perilaku baik sebagaimana yang tercantum dalam Surah At Taghaabun ayat 15
Semua hasil pekerjaan seseorang akan mengalami efek yang sedemikian besar pada diri seseorang, baik efek positif maupun negatif. Seorang penganut agama Islam harus bertanggungjawab dan memikul semua konsekuensi aksi dan transaksinya selama di dunia pada saat nanti di akhirat, yang kemudian dikenal dengan Yaumil Hisaab (Hari Perhitungan) dan Yaum al-Diin (hari Pembalasan). Dengan demikian, konsep Al Qur'an tentang bisnis dilihat dari seluruh aspek perjalanan hidup manusia. Suatu bisnis tidak dianggap berhasil, jika hanya membawa keuntungan pada waktu tertentu saja, dan kemudian mengalami kebangkrutan atau kerugian yang diderita melampaui keuntungan yang pernah dicapai. Bisnis akan dianggap berhasil dan menguntungkan, jika apa yang didapat oleh seorang pelaku bisnis melebihi ongkos yang dikeluarkan atau melampaui kerugian yang diderita serta mempunyai manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Skala perhitungan semacam bisnis ini akan ditentukan pula di hari akhir nanti. Al Qur'an memperingatkan dengan jelas bahwa seluruh aksi dan transaksi, bahkan niat dan delibrasi dari setiap manusia, selalu disorot dan dimonitor dengan cara yang akurat, karena Allah itu Maha Melihat, Maha Mendengar, dan Maha Tahu.
 Al Qur'an menyebutkan pahala yang melimpah bagi perilaku-perilaku yang baik yang dituangkan pada 30 ayat, dan siksaan bagi tindakan yang jahat dan keji pada 34 ayat. Dengan pembahasan singkat di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa konsep Al Qur'an tentang bisnis sangat komprehensif dan parameter yang digunakan menyangkut urusan dunia dan akhirat. Bisnis yang sukses menurut Al Qur'an adalah bisnis yang membawa keuntungan pada pelakunya dalam dua fase kehidupan, yakni dunia dan akhirat, sehingga saat terjadi konflik diantara keduanya, maka tindakan yang bijak sangat dibutuhkan, yakni dengan meninggalkan keuntungan yang cepat namun fana, demi memperoleh keuntungan yang abadi.

  1. Berinvestasi Terbaik Menurut Al-Quran
Bisnis dalam al-Quran dikategorikan ke dalam tiga kelompok, yaitu:1) bisnis yang menguntungkan, mengandung tiga elemen dasar a) mengetahui investasi yang paling baik; b) membuat keputusan yang logis, sehat dan masuk akal; c) mengikuti prilaku yang baik. 2) bisnis yang merugi,bisnis ini kebalikan dari bisnis yang pertama karena ketidakadaan atau kekurangan beberapa elemen dari bisnis yang menguntungkan. Dan 3) pemeliharaan prestasi, hadiah, dan hukuman. Dalam hal ini, al-quran menyoroti bahwa segala perbuatan manusia tidak akan bisa lepas dari sorotan dan rekaman Allah SWT. [7]Oleh karena itu barangsiapa yang menuai prestasi positif maka Allah memberikan reward berupa pahala dan surga.

Kriteria Produk Syariah
Fatwa DSN Nomor: 40/DSN-MUI/X/20003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal, telah menentukan tentang kriteria produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Pada intinya, produk tersebut harus memenuhi syarat, antara lain:
  1. Jenis usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan emiten tidak merupakan usaha yang dilarang oleh prinsip-prinsip syariah.
  2. Jenis transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir dan zhulm meliputi: najash, ba’I al ma’dun, insider trading, menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang, melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, margin trading dan ikhtikar.
Pada dasarnya investasi menurut syariah harus dilakukan tanpa ada paksaan (ridho), adil dan transaksinya berpijak pada kegiatan produksi dan jasa yang tidak dilarang oleh Islam, termasuk bebas manipulasi dan spekulasi. Hal inilah yang menjadi perbedaan antar ainvestasi syariah dan konvensional.[8]

5 Investasi Terbaik Menurut Islam, Al Quran dan Hadits


Sungguh cerdas Nabi Muhammad. Pada abad ke-6 Masehi, sudah tahu investasi yang adil, jujur, seimbang, dan tidak berat sebelah. Ini yang kemudian dalam kajian studi ekonomi dan bisnis Islam dikenal dengan Mudharabah atau sistem bagi hasil.
  1.  Ternak hewan
Investasi terbaik menurut Islam selanjutnya adalah ternak hewan. Anda pasti tahu bila Baginda Rasulullah adalah penggembala kambing. Beliau juga punya puluhan hewan unta yang bila dirupiahkan sekarang mencapai angka ratusan juta untuk satu ekor.
Di Indonesia, ternak sapi jauh lebih menggiurkan. Bila Anda tidak sempat, Anda bisa serahkan kepada seorang peternak dengan sistem bagi hasil. Ada banyak pilihan Anda harus ternak, mulai dari sapi, kambing, hingga ayam.
Keuntungannya, Anda tidak termakan inflasi, untung banyak, dan bisa menjadi invetasi terbaik saat ini untuk masa depan Anda. Subhanallah.

2. Emas
Invetasi emas dalam Islam diperbolehkan. Karena, emas menjadi patokan. Namun, investasi ini tidak jangka pendek, tetapi jangka panjang.
Belilah emas batangan, bisa pegadaian, nanti bila harga emas naik, Anda bisa jual lagi. Namun, investasi butuh kecermatan, ketelitian dan kesabaran seperti menabung.

3. Properti
Jangan dikira Nabi Muhammad Saw tidak tahu properti. Pada zamannya, Baginda Rasulullah Saw sudah menyerahkan ladang daerah Khaibar untuk dikelola orang Yahudi. Hanya saja, namanya bukan properti.
Ingat, tanah adalah bagian dari properti. Jika sistemnya sekarang sewa dengan angka, misalnya sewa tanah, ruko, pertokoan, kos-kosan, dll, maka menurut Islam sebagaimana diajarkan Nabi Muhammad Saw bentuknya diserahkan kepada orang.
asilnya, 50 persen untuk Nabi selaku owner, pemilik atau bos, dan 50 persen lagi untuk orang yang mengelola, termasuk dibebankan biaya operasional. Subhanallah!

4. Deposito syariah
Deposito adalah nasabah menyetor uang untuk diserahkan kepada lembaga keuangan seperti koperasi, bank dan lainnya. Nasabah mendapatkan bunga atau deviden, biasanya 12 persen setahun untuk koperasi, dan 5 sampai 7 persen untuk bank umum konvensional.
Beda halnya dengan deposito syariah yang dikelola dengan cara islami, bunga atau deviden yang diberikan bukan dalam bentuk bunga yang disepakati dari awal, tetapi berupa bagi hasil. Ini yang dikenal dengan Mudharabah. Jadi, besar kecilnya nilai bagi hasil ditentukan seberapa untung lembaga keuangan dalam mengelola uang yang Anda setorkan. Dengan begitu, Anda bebas dari riba. Riba sendiri sangat dibenci dalam Islam.

5.Sedekah
Program sedekah sebagai sebuah investasi dipopulerkan Ustadz Yusuf Mansur, meskipun sebetulnya sudah lama tercatat dalam Al Quran maupun Sunnah / Al- Hadits. Hanya saja, wacana ini kemudian meledak setelah Ustadz Yusuf Mansur gencar memperkenalkan program investasi sedekah. Dalam pandangan Islam, jelas disebutkan dalam Al Quran, Allah akan melipatgandakan rezeki seseorang dengan memberikan sedekah atau sodaqoh. "Orang yang menginfakkan harta di jalan Allah, seperti sebutir biji yang menumbuhkan 70 tangkai pada setiap tangkainya terdapat 100 biji. Allah melipatgandakan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui." Begitu bunyi Alquran Surat Al Baqarah ayat 261
[9]


BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
sebutan Bisnis biasa diungkapkan dengan kata at-Tijarah, mengandung arti; al-bai’u aw asy-syara’u bi qashdi an-ribhi (usaha komersial yang berorientasikan profit)
Hukum Bisnis Syariah dan Prilaku Bisnis Menurut Al-Quran
  1. Menyeru yang Makruf, Mencegah yang Munkar
  • Institusi Hisbah
  • Pengawasan pasar
Berinvestasi Terbaik Menurut Al-Quran
  1. hewan ternak
  2. Emanas
  3. Produksi
  4. Deposito syariah
  5. Sedekah
  1. Saran
Indonesia adalah Negara kita yang tercinta yang mana sampai saat ini masih ketinggalan dengan Negara maju lainnya apalagi dalam sector ekonominya, selain itu juga jangan sampai Negara kita hanya dijadikan bahan rebutan pasaran Negara asing saja. Kita harus mulai mengembangkan dan mencurahkan perhatian untuk membina generasi muda yang tanggap akan informasi bidang bisnis, sebagai orang-orang bisnis yang jeli dan terampil, bukan hanya laki-laki saja, tetapi juga kaum wanitanya sebagai wanita pengusaha. Semakin banyak kita mengetahui seluk beluk dunia bisnis, semakin banyak peluang bagi kita untuk berhasil dan menggali keuntumgan dari pengalamn-pengalaman tersebut.



DAFTAR PUSTAKA

A. Kadir, Hukum Bisnis Syariah Dalam Al-Quran, Jakarta: Amzah, 2013.
Buchari Alma, Pengantar Bisnis. Bandung: AlfaBeta, 2010.
Ika Yunia Fauzia, Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: PrenadaMedia Group, 2013.
Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah. Malang: UIN-Maliki Press, 2010.
www. Islam Cendekia. Com/2016/09/5-Investasi Terbaik-Menurut-Islam-Al-Quran-Dan Hadits. Html.



[1] A. Kadir, Hukum Bisnis Syariah Dalam Al-Quran, (Jakarta: Amzah, 2013 ), hlm.17-18.
[2] A. Kadir, Hukum Bisnis Syariah Dalam Al-Quran, (Jakarta: Amzah, 2013 ), hlm.17-18.
[3] Buchari Alma, Pengantar Bisnis, (Bandung: AlfaBeta, 2010), hlm. 20-22.
[4] Ibid., hlm.
[5] Kadir, Hukum Bisnis Syariah Dalam Al-Quran, (Jakarta: Amzah, 2013 ), hlm. 64-74.
[6] Ibid., hlm. 109-116.
[7] Ika Yunia Fauzia, Etika Bisnis Dalam Islam, (Jakarta: PrenadaMedia Group, 2013), hlm. 12-13.
[8] Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah, (Malang: UIN-Maliki Press, 2010), hlm. 26.
[9] www. Islam Cendekia. Com/2016/09/5-Investasi Terbaik-Menurut-Islam-Al-Quran-Dan Hadits. Html. (diakses 28-maret, 2017).

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel