Makalah Ayat Tentang Keluarga Berencana (KB) dan Tinjauan Menurut Para Ulamak
Maret 20, 2017
Pembahasan ayat tentang keluarga berencara (KB) perlu diketahui bersama, karena
hal ini berhubungan dengan syariat bagi yang beragama islam. Bagaimana tinjauan
tentang adanya program Keluarga Berenca (KB) menurut ayat serta menurut para tokoh.
Silahkan dibaca makalah dibawah ini:
A.
Ayat Tentang Keluarga Berencana (KB)
Dalam memahami
persoalan tersebut, tidak ada nas yang nyata. Maka dari itu, para
peneliti dahulu-sekarang berselisih pendapat mengenai hal tersebut.
Perselisihan bukanlah aib, namun pada hakikatnya, hal itu adalah model-model
pembahasan dalam persoalan tersebut.
Jika persoalan itu mempunyai kemaslahatan maka tidak boleh beruba karena
prubahan masa, tempat, dan perhitungan-perhitungan. Persoalan yang berkaitan
dengan hukum, dimana kebebasan yang diberikan kepada oleh Islam kepada
penganutnya sesuai dengan batas-batas tertentu.
Terdapat banyak ayat yang menjelaskan tentang
pentingnya memelihara anak, namun kami tidak menemukan ayat tentang hukum KB. Kami
mengambil ayat yang ada relasi dengan KB, seperti pada surat an-Nisa':9,
luqman:14, al-Qashas:77, al-An'am:151, al-Baqarah:233,
al-Ahqaf:15, al-Anfal:53 dan at-Thalaq:7. Namun, kami hanya
mengambil beberapa ayat saja, tidak semua ayat.
·
Surat al-Baqarah:233:
و الوالداة يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد
أن يتم الرضاعة و على المولود له رزقهن و كسوتهن با المعروف لا تكلف نفس إلا وسعها
لا تضار والدة بولدها ولا مولود له بولده وعلى الوارث مثل ذالك فإن أرادا فصالا عن
تراض منهما و تشاور فلا جناح عليهما وإن أردتم أن تسترضعوا أولادكم فلا جناح عليكم
إذا سلمتم ما أتيتم با المعروف و التقوا الله واعلموا أن الله بما تعملون بصير.
Artinya:"para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama 2 tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan
cara yang ma'ruf. Seseorang tidak
dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita
kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya dan
warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum 2
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa
atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak
ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu
kerjakan."[1]
·
Kata Kunci
الرضاعة : maknanya adalah menyusukan. Artinya yaitu
seorang ibu menyusui anak-anak nya selama 2 tahun. Kaitannya dengan keluarga
berencana atau perencanaan keluarga yaitu jika seorang ibu masih dalam keadaan
menyusui, maka KB boleh dilakukan karena sebab tersebut.
تراض : maknanya adalah saling rela. Artinya yaitu
kedua belah pihak (suami dan istri) saling rela untuk menyapih anaknya sebelum
genap 2 tahun. Kaitannya dengan penggunaan KB yaitu jika menyapih anak sebelum
genap 2 tahun boleh dilakukan atas dasar saling rela, maka konsekuensi logisnya
menurut kami adalah boleh melakukan perencanaan keluarga jika kedua belah pihak
(suami-istri) saling menyetujui dan saling rela untuk melakukan hal tersebut.
تضار : maknanya adalah menderita kesengsaraan.
Artinya yaitu seorang ibu dan ayah tidak boleh menderita kesengsaraan atau
sengsara hanya karena dikarenakan adanya seorang anak dalam keluarga kecil
tersebut, karena Allah tidak akan membebani seseorang di atas kadar kemampuan
mereka. Kaitannya dengan penggunaan KB adalah ketika anak dalam jumlah tertentu
mengakibatkan kesulitan finansial ekonomi dalam keluarga tersebut sehingga
menyebabkan kesengsaraan hidup orang tua atau kehadiran anak dalam jumlah
tertentu mengakibatkan kebugaran sang ibu berkurang, maka penggunaan KB boleh
dilakukan. Dalam tafsir Ibnu Katsir, maksud penggalan ayat tersebut
adalah:"ibu jangan sampai terbebani karena keberadaan anaknya,
masing-masing harus berlaku dengan sikap saling membantu dan niat yang baik
berdasarkan kasih sayang kepada anak,dan jangan sampai mengorbankan kepentingan
anak atau satu pihak karena iri hati
atau balas dendam. Ingatlah selalu akan persaudaraan islam."[2]
B.
Analisis
Seperti pembahasan yang di atas, bahwa pada
zaman Rasulullah telah mengenal istilah 'azal yang tujuannya juga sama
dengan penggunaan istilah KB (Keluarga Berencana). Hal tersebut dilakukan
karena untuk menghindar dari kesulitan kesehatan (menjaga kesehatan),
kemasyarakatan dan ekonomi. 'azal ataupun KB tidak bertentangan dengan
takdir atau tawakal kepada Allah, bahkan hal tersebut termasuk salah satu
ikhtiar dalam merencanakan keluarga, karena tidak ada keraguan akan kemampuan
Allah untuk memberikan rezeki bagi semua makhluk.
Keluarga berencana berarti sebuah keluarga
merencanakan kuantitas keluarganya dengan menggunakan alat kontrasepsi dan
metode kontrasepsi oleh pasangan suami istri dengan persetujuan mereka secara
sementara (tidak permanen) untuk mengatur kesuburan dengan tujuan menjaga
kesehatan, menghindari kesulitan kemasyarakatan dan kesulitan ekonomi sehingga
memungkinkan mereka memikul tanggung jawab terhadap anak-anak dan masyarakat.
Dalam fatwa Syekh Jadil Haq Ali Jadil Haq,
Imam besar al-Azhar tentang perencanaan keluarga pada tahun 1983 mengungkapkan
bahwa suatu peninjauan kembali terhadap Alquran secara cermat menunjukkan bahwa
tidak ada nas yang melarang perbuatan pencegahan kehamilan, namun ada beberapa
hadis Nabi yang menunjukkan kehalalannya. Ayat yang penulis sebutkan di atas
bukanlah ayat yang dengan jelas
mengharamkan atau menghalalkan perencanaan keluarga. Alquran tidak menjelaskan
hukum yang jelas tentang KB, bukan
berarti Alquran tidak sesuai dengan zaman. Akan tetapi, karena supaya umat
manusia memikirkan perkara itu dengan pertimbangan-pertimbangan yang sudah disepakati
dan dengan analogi-analogi yang dapat diterima akal, yaitu dengan berijtihad. Dikarenakan,
situasi dan kondisi masyarakat zaman sekarang berbeda dengan kehidupan aman
dahulu. Walaupun al Hadis sendiri sudah mengungkapkan kehalalannya.
Hadis yang dimaksud adalah ketika para sahabat
sendiri mempraktikkan azal di masa Nabi Saw., beliau kemudian mengetahui
tentang hal ini dan tidak melarang mereka, sebagaimana menurut Hadis dari Jabir
yang diriwayatkan dalam kumpulan Hadis Muslim.[3] Pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud
penulis yaitu:[4]
·
Pertimbangan genetika, jika orang tua mempunyai kelainan
genetik atau penyakit yang bisa menular pada anak yang akan dilahirkannya, maka
penggunaan KB boleh dilakukan sampai penyakitnya bisa sembuh.
·
Pertimbangan kultural, berarti menekankan karakter
religius dan moral.
·
Pertimbangan sosial, berarti berkaitan dengan masalah
ekonomi atau finansial, tanggung jawab orang tua dan kesesuaian sosial dan
ekonomi.
Melalui kias, tidak ada salahnya metode modern
itu sejauh tidak menghancurkan kesuburan atau kemampuan untuk mendapatkan
keturunan. Maka dari itu, metode-metode sementara seperti pil kontrasepsi atau
spiral (IUD) atau metode lain diizinkan asalkan tidak merupakan penghalang
kesuburan yang permanen.[5]
Sebagian orang yang kontra tentang penggunaan
KB, mengatakan bahwa penggunaan KB bertentangan dengan:
·
Tawakal dan Rezeki, karena penggunaan berbagai metode ini
merupakan ikhtiar sambil menyandarkan keyakinan kepada Allah dan setiap makhluk
sudah ditakdirkan rezekinya masing-masing.seperti dalam surat Hud:61"dan
tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah lah yang memberi
rezekinya".
·
Takdir, karena manusia tidak mengetahui jalan-jalan Allah
dan tidak mempunyai kemampuan untuk menentang kehendak Allah dengan bantuan
sarana apapun.[6]
Ada yang
mengatakan bahwa KB itu adalah bentuk pembunuhan dan pengguguran janin.
Namun, menurut penulis, KB merupakan pencegahan kehamilan saja, tidak sampai
kepada bentuk pembunuhan bahkan pengguguran janin (aborsi). Karena perencanaan
atau pengaturan keluarga tidak sama dengan aborsi atau sterilisasi
(pembersihan/pencegahan kehamilan secara permanen). Seperti pendapat yang telah
diungkapkan oleh Imam al Ghazali bahwa, beliau menghalalkan pencegahan
kehamilan dan mengharamkan abortus.
Istilah "banyak anak, banyak rezeki",
bisa mempunyai kebenaran, karena sesuai dengan perintah Nabi yang bersabda
"kawin, dan berkembang biaklah kamu", juga sesuai dengan perintah
yang menganjurkan memperbanyak anak, karena akan menghasilkan penganut yang
banyak juga terhadap agama. Namun, pada kalimat "banyak rezeki" dapat
bernilai benar, jika sepasang orang tua bisa mendidik anak menjadi seorang yang
berkualitas sehingga bisa membantu perekonomian dan rezeki orang tua. Istilah
tersebut juga bernilai kurang benar, apabila sepasang suami istri menghasilkan
banyak anak, namun tidak bisa membantu perekonomian mereka, malah yang terjadi
adalah mereka terbebani oleh kebutuhan yang dibutuhkan oleh anak tersebut dari
kecil hingga dewasa. Maka, apabila hal tersebut terjadi,
pertimbangan-pertimbangan yang sudah penulis jelaskan di atas akan menjadi
sangat penting dan penggunaan KB pun boleh dilakukan dengan tujuan yang telah
disebutkan di atas. Karena islam memprioritaskan kualitas daripada kuantitas.
Penulis meng-analogikan penggunaan KB dengan
penggunaan pil ketika sakit dan penggunaan alat suntik ketika sakit, karena
kedua hal tersebut sama sama berasal dari bahan kimia. Jika penggunaan pil dan
penggunaan alat suntik ketika sakit bertujuan untuk memulihkan kesehatan itu
boleh dilakukan pada saat ini, maka penggunaan KB juga boleh dilakukan dengan
berbagai tujuan dan dengan beberapa syarat.
·
Tujuan: untuk kebugaran fisik suami dan istri dan untuk
menjaga kesehatan alat vital si istri.
·
Berdasarkan ayat yang sudah kami sampaikan sebelumnya,
yaitu surat al-Baqarah:233, maka dapat penulis pahami, ayat tersebut juga
berkaitan dengan syarat perencanaan keluarga, yaitu: 1) harus ada persetujuan kerelaan
untuk menggunakan KB dari kedua belah pihak, suami dan istri. 2) si istri tidak
dalam masa penyusuan, maka KB digunakan.
Jika masih dalam masa penyusuan, sebaiknya KB tidak digunakan dengan alasan
menghindari perubahan air susu ibu ketika pada masa penyusuan atau penyapihan.
3) khawatir terhadap masalah perekonomian dan kemasyarakatan serta pendidikan
keluarga terutama pendidikan kepada sang anak. Syarat-syarat yang penulis sebutkan
adalah syarat yang menurut penulis ada pada surat al-Baqarah:233. Tambahan
untuk persyaratan perencanaan keluarga menurut penulis yaitu: jika orang tua
mempunyai penyakit yang dapat menular pada si anak, maka KB harus dilakukan
sampai penyakit tersebut hilang dari orang tua.
Jika syarat-syarat tersebut tidak terjadi,
maka penggunaan KB tergantung pada setiap diri. Namun, jika penggunaan KB
dilakukan dengan tujuan yang lain, seperti halnya tidak mau mempunyai anak
dengan suaminya, dengan kata lain menjauhi suaminya, maka penggunaan KB tidak
boleh digunakan.
C.
Kesimpulan
Dari analisa di atas, maka dapat penulis simpulkan
tentang hukum KB, yaitu boleh, dengan alasan meng-analogikan KB dengan alat
suntik dan penggunaan pil, karena sama sama menggunakan alat kimia yang
bertujuan untuk menjaga kesehatan dan memulihkan kesehatan.
Namun, ada sebagian pendapat yang mengharamkan
KB dikarenakan sama dengan pembunuhan bahkan pengguguran janin. Selain itu,
juga bertentangan dengan takdir dan perintah Nabi yang memerintahkan pasangan
suami istri untuk berkembang biak memperbanyak keturunan.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Abul Fida, Imamuddin. Tafsir Ibnu Katsir. terj.
Salim Bahreisy dan Said Bahreisy. Surabaya:Bina Ilmu. 2014.
·
Departemen Agama RI. Al Hidayah Alquran Tafsir Perkata
Tajwid Kode Angka. Tangerang:Penerbit Kalim. 2011.
·
'Umran, Abd Al Rahim. Islam & KB. terj.
Muhammad Hasyim. Jakarta:Lentera Basritama. 1997.
[1] Departemen Agama RI, Al Hidayah Alquran Tafsir Perkata Tajwid Kode Angka,
(Tangerang:Penerbit Kalim, 2011), hal 38.
[2] Imamuddin Abul Fida, Tafsir Ibnu Katsir, terj. Salim Bahreisy dan Said
Bahreisy, (Surabaya:Bina Ilmu, 2014), hal 461.
[3] Abd Al Rahim 'Umran, Islam & KB,
terj. Muhammad Hasyim, (Jakarta:Lentera Basritama, 1997), hal 4.
[4] Ibid, hal
23-28.
[5] Ibid, hal 5.
[6] Ibid, hal 5-7.