Makalah Ayat Tentang Keluarga Berencana (KB) dan Tinjauan Menurut Para Ulamak

Pembahasan ayat tentang keluarga berencara (KB) perlu diketahui bersama, karena hal ini berhubungan dengan syariat bagi yang beragama islam. Bagaimana tinjauan tentang adanya program Keluarga Berenca (KB) menurut ayat serta menurut para tokoh. Silahkan dibaca makalah dibawah ini:

A.    Ayat Tentang Keluarga Berencana (KB)
Dalam memahami  persoalan tersebut, tidak ada nas yang nyata. Maka dari itu, para peneliti dahulu-sekarang berselisih pendapat mengenai hal tersebut. Perselisihan bukanlah aib, namun pada hakikatnya, hal itu adalah model-model pembahasan dalam  persoalan tersebut. Jika persoalan itu mempunyai kemaslahatan maka tidak boleh beruba karena prubahan masa, tempat, dan perhitungan-perhitungan. Persoalan yang berkaitan dengan hukum, dimana kebebasan yang diberikan kepada oleh Islam kepada penganutnya sesuai dengan batas-batas tertentu.
Terdapat banyak ayat yang menjelaskan tentang pentingnya memelihara anak, namun kami tidak menemukan ayat tentang hukum KB. Kami mengambil ayat yang ada relasi dengan KB, seperti pada surat an-Nisa':9, luqman:14, al-Qashas:77, al-An'am:151, al-Baqarah:233, al-Ahqaf:15, al-Anfal:53 dan at-Thalaq:7. Namun, kami hanya mengambil beberapa ayat saja, tidak semua ayat.
·         Surat al-Baqarah:233:
و الوالداة يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة و على المولود له رزقهن و كسوتهن با المعروف لا تكلف نفس إلا وسعها لا تضار والدة بولدها ولا مولود له بولده وعلى الوارث مثل ذالك فإن أرادا فصالا عن تراض منهما و تشاور فلا جناح عليهما وإن أردتم أن تسترضعوا أولادكم فلا جناح عليكم إذا سلمتم ما أتيتم با المعروف و التقوا الله واعلموا أن الله بما تعملون بصير.
Artinya:"para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama 2 tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf.  Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum 2 tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan."[1]       

·         Kata Kunci
الرضاعة : maknanya adalah menyusukan. Artinya yaitu seorang ibu menyusui anak-anak nya selama 2 tahun. Kaitannya dengan keluarga berencana atau perencanaan keluarga yaitu jika seorang ibu masih dalam keadaan menyusui, maka KB boleh dilakukan karena sebab tersebut.
تراض : maknanya adalah saling rela. Artinya yaitu kedua belah pihak (suami dan istri) saling rela untuk menyapih anaknya sebelum genap 2 tahun. Kaitannya dengan penggunaan KB yaitu jika menyapih anak sebelum genap 2 tahun boleh dilakukan atas dasar saling rela, maka konsekuensi logisnya menurut kami adalah boleh melakukan perencanaan keluarga jika kedua belah pihak (suami-istri) saling menyetujui dan saling rela untuk  melakukan hal tersebut.   
تضار : maknanya adalah menderita kesengsaraan. Artinya yaitu seorang ibu dan ayah tidak boleh menderita kesengsaraan atau sengsara hanya karena dikarenakan adanya seorang anak dalam keluarga kecil tersebut, karena Allah tidak akan membebani seseorang di atas kadar kemampuan mereka. Kaitannya dengan penggunaan KB adalah ketika anak dalam jumlah tertentu mengakibatkan kesulitan finansial ekonomi dalam keluarga tersebut sehingga menyebabkan kesengsaraan hidup orang tua atau kehadiran anak dalam jumlah tertentu mengakibatkan kebugaran sang ibu berkurang, maka penggunaan KB boleh dilakukan. Dalam tafsir Ibnu Katsir, maksud penggalan ayat tersebut adalah:"ibu jangan sampai terbebani karena keberadaan anaknya, masing-masing harus berlaku dengan sikap saling membantu dan niat yang baik berdasarkan kasih sayang kepada anak,dan jangan sampai mengorbankan kepentingan anak atau  satu pihak karena iri hati atau balas dendam. Ingatlah selalu akan persaudaraan islam."[2]
B.     Analisis
Seperti pembahasan yang di atas, bahwa pada zaman Rasulullah telah mengenal istilah 'azal yang tujuannya juga sama dengan penggunaan istilah KB (Keluarga Berencana). Hal tersebut dilakukan karena untuk menghindar dari kesulitan kesehatan (menjaga kesehatan), kemasyarakatan dan ekonomi. 'azal ataupun KB tidak bertentangan dengan takdir atau tawakal kepada Allah, bahkan hal tersebut termasuk salah satu ikhtiar dalam merencanakan keluarga, karena tidak ada keraguan akan kemampuan Allah untuk memberikan rezeki bagi semua makhluk.
Keluarga berencana berarti sebuah keluarga merencanakan kuantitas keluarganya dengan menggunakan alat kontrasepsi dan metode kontrasepsi oleh pasangan suami istri dengan persetujuan mereka secara sementara (tidak permanen) untuk mengatur kesuburan dengan tujuan menjaga kesehatan, menghindari kesulitan kemasyarakatan dan kesulitan ekonomi sehingga memungkinkan mereka memikul tanggung jawab terhadap anak-anak dan masyarakat.
Dalam fatwa Syekh Jadil Haq Ali Jadil Haq, Imam besar al-Azhar tentang perencanaan keluarga pada tahun 1983 mengungkapkan bahwa suatu peninjauan kembali terhadap Alquran secara cermat menunjukkan bahwa tidak ada nas yang melarang perbuatan pencegahan kehamilan, namun ada beberapa hadis Nabi yang menunjukkan kehalalannya. Ayat yang penulis sebutkan di atas bukanlah ayat  yang dengan jelas mengharamkan atau menghalalkan perencanaan keluarga. Alquran tidak menjelaskan hukum yang jelas  tentang KB, bukan berarti Alquran tidak sesuai dengan zaman. Akan tetapi, karena supaya umat manusia memikirkan perkara itu dengan pertimbangan-pertimbangan yang sudah disepakati dan dengan analogi-analogi yang dapat diterima akal, yaitu dengan berijtihad. Dikarenakan, situasi dan kondisi masyarakat zaman sekarang berbeda dengan kehidupan aman dahulu. Walaupun al Hadis sendiri sudah mengungkapkan kehalalannya.
Hadis yang dimaksud adalah ketika para sahabat sendiri mempraktikkan azal di masa Nabi Saw., beliau kemudian mengetahui tentang hal ini dan tidak melarang mereka, sebagaimana menurut Hadis dari Jabir yang diriwayatkan dalam kumpulan Hadis Muslim.[3]   Pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud penulis yaitu:[4]
·      Pertimbangan genetika, jika orang tua mempunyai kelainan genetik atau penyakit yang bisa menular pada anak yang akan dilahirkannya, maka penggunaan KB boleh dilakukan sampai penyakitnya bisa sembuh.
·      Pertimbangan kultural, berarti menekankan karakter religius dan moral.
·      Pertimbangan sosial, berarti berkaitan dengan masalah ekonomi atau finansial, tanggung jawab orang tua dan kesesuaian sosial dan ekonomi.
Melalui kias, tidak ada salahnya metode modern itu sejauh tidak menghancurkan kesuburan atau kemampuan untuk mendapatkan keturunan. Maka dari itu, metode-metode sementara seperti pil kontrasepsi atau spiral (IUD) atau metode lain diizinkan asalkan tidak merupakan penghalang kesuburan yang permanen.[5]
Sebagian orang yang kontra tentang penggunaan KB, mengatakan bahwa penggunaan KB bertentangan dengan:
·         Tawakal dan Rezeki, karena penggunaan berbagai metode ini merupakan ikhtiar sambil menyandarkan keyakinan kepada Allah dan setiap makhluk sudah ditakdirkan rezekinya masing-masing.seperti dalam surat Hud:61"dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah lah yang memberi rezekinya".
·         Takdir, karena manusia tidak mengetahui jalan-jalan Allah dan tidak mempunyai kemampuan untuk menentang kehendak Allah dengan bantuan sarana apapun.[6]
Ada yang  mengatakan bahwa KB itu adalah bentuk pembunuhan dan pengguguran janin. Namun, menurut penulis, KB merupakan pencegahan kehamilan saja, tidak sampai kepada bentuk pembunuhan bahkan pengguguran janin (aborsi). Karena perencanaan atau pengaturan keluarga tidak sama dengan aborsi atau sterilisasi (pembersihan/pencegahan kehamilan secara permanen). Seperti pendapat yang telah diungkapkan oleh Imam al Ghazali bahwa, beliau menghalalkan pencegahan kehamilan dan mengharamkan abortus.
Istilah "banyak anak, banyak rezeki", bisa mempunyai kebenaran, karena sesuai dengan perintah Nabi yang bersabda "kawin, dan berkembang biaklah kamu", juga sesuai dengan perintah yang menganjurkan memperbanyak anak, karena akan menghasilkan penganut yang banyak juga terhadap agama. Namun, pada kalimat "banyak rezeki" dapat bernilai benar, jika sepasang orang tua bisa mendidik anak menjadi seorang yang berkualitas sehingga bisa membantu perekonomian dan rezeki orang tua. Istilah tersebut juga bernilai kurang benar, apabila sepasang suami istri menghasilkan banyak anak, namun tidak bisa membantu perekonomian mereka, malah yang terjadi adalah mereka terbebani oleh kebutuhan yang dibutuhkan oleh anak tersebut dari kecil hingga dewasa. Maka, apabila hal tersebut terjadi, pertimbangan-pertimbangan yang sudah penulis jelaskan di atas akan menjadi sangat penting dan penggunaan KB pun boleh dilakukan dengan tujuan yang telah disebutkan di atas. Karena islam memprioritaskan kualitas daripada kuantitas.
Penulis meng-analogikan penggunaan KB dengan penggunaan pil ketika sakit dan penggunaan alat suntik ketika sakit, karena kedua hal tersebut sama sama berasal dari bahan kimia. Jika penggunaan pil dan penggunaan alat suntik ketika sakit bertujuan untuk memulihkan kesehatan itu boleh dilakukan pada saat ini, maka penggunaan KB juga boleh dilakukan dengan berbagai tujuan dan dengan beberapa syarat.
·      Tujuan: untuk kebugaran fisik suami dan istri dan untuk menjaga kesehatan alat vital si istri.
·      Berdasarkan ayat yang sudah kami sampaikan sebelumnya, yaitu surat al-Baqarah:233, maka dapat penulis pahami, ayat tersebut juga berkaitan dengan syarat perencanaan keluarga, yaitu: 1) harus ada persetujuan kerelaan untuk menggunakan KB dari kedua belah pihak, suami dan istri. 2) si istri tidak dalam masa penyusuan, maka KB  digunakan. Jika masih dalam masa penyusuan, sebaiknya KB tidak digunakan dengan alasan menghindari perubahan air susu ibu ketika pada masa penyusuan atau penyapihan. 3) khawatir terhadap masalah perekonomian dan kemasyarakatan serta pendidikan keluarga terutama pendidikan kepada sang anak. Syarat-syarat yang penulis sebutkan adalah syarat yang menurut penulis ada pada surat al-Baqarah:233. Tambahan untuk persyaratan perencanaan keluarga menurut penulis yaitu: jika orang tua mempunyai penyakit yang dapat menular pada si anak, maka KB harus dilakukan sampai penyakit tersebut hilang dari orang tua.
Jika syarat-syarat tersebut tidak terjadi, maka penggunaan KB tergantung pada setiap diri. Namun, jika penggunaan KB dilakukan dengan tujuan yang lain, seperti halnya tidak mau mempunyai anak dengan suaminya, dengan kata lain menjauhi suaminya, maka penggunaan KB tidak boleh digunakan.   

C.    Kesimpulan
Dari analisa di atas, maka dapat penulis simpulkan tentang hukum KB, yaitu boleh, dengan alasan meng-analogikan KB dengan alat suntik dan penggunaan pil, karena sama sama menggunakan alat kimia yang bertujuan untuk menjaga kesehatan dan memulihkan kesehatan.
Namun, ada sebagian pendapat yang mengharamkan KB dikarenakan sama dengan pembunuhan bahkan pengguguran janin. Selain itu, juga bertentangan dengan takdir dan perintah Nabi yang memerintahkan pasangan suami istri untuk berkembang biak memperbanyak keturunan.

DAFTAR PUSTAKA
·         Abul Fida, Imamuddin. Tafsir Ibnu Katsir. terj. Salim Bahreisy dan Said Bahreisy. Surabaya:Bina Ilmu. 2014.
·         Departemen Agama RI. Al Hidayah Alquran Tafsir Perkata Tajwid Kode Angka. Tangerang:Penerbit Kalim. 2011.
·         'Umran, Abd Al Rahim. Islam & KB. terj. Muhammad Hasyim. Jakarta:Lentera Basritama. 1997.




[1] Departemen Agama RI, Al Hidayah Alquran Tafsir Perkata Tajwid Kode Angka, (Tangerang:Penerbit Kalim, 2011), hal 38.  
[2] Imamuddin Abul Fida, Tafsir Ibnu Katsir, terj. Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, (Surabaya:Bina Ilmu, 2014), hal 461.
[3] Abd Al Rahim 'Umran, Islam & KB, terj. Muhammad Hasyim, (Jakarta:Lentera Basritama, 1997), hal 4.
[4]  Ibid, hal 23-28.
[5]  Ibid, hal 5.
[6]  Ibid, hal 5-7.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel