Makalah Asas-Asas Hukum Acara Perdata (Makalah Lengkap)
Maret 23, 2017
Pada hakikatnya manusia diciptakan oleh Allah untuk hidup sesama dengan manusia lainnya, dan membentuk masyarakat. Sebagai makhluk yang berakal manusia ditinggikan derajatnya diantara makhluk lainnya. Hal ini disebabkan manusia punya akal, nafsu, hati dan rasa yang akan melahirkan kesadaran dalam jianya sehingga dapat mengatur pola perilaku hidupnya. Dalam hidup bermasyarakat ini manusia saling berinteraksi, yang apabila diteliti jumlah dan sifatnya tidak terhingga banyaknya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Sesuai
dengan kodratnya, manusia diciptakan oleh Tuhan yang maha pengasih untuk dengan
manusia lainnya atau bermasyarakat, yang artinya manusia adalah makhluk sosial
yang tidak bisa hidup sendiri tanpa memerlukan bantuan orang lain. Singkatnya
manusia memerlukan orang lain untuk mempertahankan kehidupannya. Tidaklah
mungkin ada orang yang dapat hidup sendiri tanpa interaksi dengan orang lain.
Didalam
kehidupan bermasyarakat, tiap-tiap individu atau orang mempunyai kepentingan
yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya, ada kalanya kepentingan
mereka itu saling bertentangan, hal ini dapat menimbulkan sebuah konflik antara
kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lainnya, karna setiap orang
mempunyai keinginan, keperluan sendiri-sendiri. Sehingga akan terjadilah
perselisihan dalam kehidupa bersama. Untuk menghindarkan gejala tersebut maka
mereka tersebut mencari tata tertib untuk mencapai perdamaian dan kesejahteraan
masyarakat dengan membuat beberapa peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah yang
harus dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat agar dapat mempertahankan
hidupnya dalam bermasyarakat. Jadi setiap orang diharuskan untuk bertingkah
laku sedemikan rupa, sehingga kepentingan anggota masyarakat lainnya akan
terjaga dan dilindungi dan apabila
peraturan tersebut dilanggar maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan
sanksi atau dihukum.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja Azas-Azas
Hukum Acara Perdata?
2.
Apa pengertian
dari hukum perdata internasional?
3.
Apa itu hukum
Internasional?
C.
Tujuan masalah
1.
Untuk
mengetahui azas-azas hukum acara perdata
2.
Untuk
mengetahui pengertian hukum perdata internasional
3.
Untuk
mengetahui hukum internasional
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Hukum Acara Perdata
Pada hakikatnya manusia
diciptakan oleh Allah untuk hidup sesama dengan manusia lainnya, dan membentuk
masyarakat. Sebagai makhluk yang berakal manusia ditinggikan derajatnya
diantara makhluk lainnya. Hal ini disebabkan manusia punya akal, nafsu, hati
dan rasa yang akan melahirkan kesadaran dalam jianya sehingga dapat mengatur pola perilaku hidupnya. Dalam hidup
bermasyarakat ini manusia saling berinteraksi, yang apabila diteliti jumlah dan
sifatnya tidak terhingga banyaknya.
Dalam hidup bersama itulah
manusia yang memiliki kepentingan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya
dapat mengarah kepada pertentangan, perselisihan, sengketa bahkan permusuhan.
Untuk menghindari hal-hal tersebut, diperlukan norma-norma atau rambu-rambu
kehidupan. Dan selain norma agama, norma etika dikenal norma hukum yang sangat
berperan dalam dalam mengartur kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat.
Bila ditelaah terhadap suatu
cabang ilmu hukum tertentu, maka selalu diperoleh dua bentuk hukum yaitu hukum
materiil dan hukum formil. Demikian juga dalam bidang hukum perdata, dibagi
menjadi hukum perdata materiil dan hukum perdata formil atau juga disebut hukum
perdata materill adalah hukum perdata formil.
Hukum perdata materiil
adalah seperangkat norma yang mengatur tentang hak dan keajiban seseorang. Hak
dan keajiban perdata diatur dalam pasal demi pasal kitab undang-undang baik
yang telah dikodifikasi atau belum. Hukum perdata materiil misalnya Kitab
Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lazim pula disebut
BurgelijkmWetboek (BW), Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang pokok-pokok Agraria dan sebagainya.
Sedangkan definisi dari
hukum perdata formil atau hukum acara perdata banya dikemukakan oleh banyak
sarjana, tetapi diantara difinisi tersebut terdapat banyak kesamaan.
Menurut Wirjono
Prodjodikoro, hukum acara perdata diartikan sebagai rangkaian
peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap
orang lain di muka pengadilan dan bagaimana pengadilan harus bertindak untuk
melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Definisi yang hampir sama
juga dinyatakan oleh Sudikno Mertokusumo yang menyatakan bahwa hukum acara
perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin
ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Sedangkan
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata mendifinisikan bahwa hukum
acara perdata adalah semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara
bagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil.
Dari beberapa definisi di
atas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa hukum acara perdata tidak lain adalah
hukum yang berfungsi untuk menegakan atau mempertahankan hukum perdata materiil
sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku melalui lembaga peradilan.
Hukum acara perdata
sangatlah penting perananya dalam
masyarakat karena tanpa adanya hukum acara perdata bertujuan memberikan
perlindungan hukum guna mencegah perbuatan main hakim sendiri dimana tindakan
tersebut sangatlah tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia karena
manusia akan dapat menjadi serigala bagi manusia yang lain.[1]
B.Azas-Azas Hukum Acara Perdata
Beberapa azas yang sering ditemukan dalam hukum acara perdata
adalah sebagai berikut:
a)
Hakim Bersifat
Menunggu
Sudah dijelaskan pada bab yang sebelumnya
bahwa inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak adalah pihak yang berkepentingan,
sedangkan hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan
kepadanya (iudex no procedat ex officio). Azas ini diatur dalam pasal
118 HIR/142 R.Bg. Dengan demikian untuk mengajukan tuntutan hak sepenuhnya
diserahkan kepada pihak yang berkepentingan. Dan jika tidak ada tuntutan dari
pihak, maka tidak aka nada hakim (nemo judex sine actor).
Walaupun hakim bersifat menunggu, tetapi
hakim tidak boleh menolak suatu perkara melainkan harus memberikan putusan. Hal
ini disebabkan hakim berfunngsi memberikan kepastian hukum. Larangan bagi hakim untuk menolak suatu perkara karena
hakim dianggap selalu tahu hukum (ius curia novit). Sehingga apabila
hakim tidak menemukan aturan dalam perundang-undangan maka ia harus menggali,
mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tersebut termasuk hukum kebiasaan dan
hukum adat. (pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004).
b)
Hakim Bersifat Pasif
Hakim
dalam hukum acara perdata bersifat pasif karena hakim hanya bertitik tolak pada
peristiwa yang diajukan oleh pada pihak (secundum allegat iudicare).
Walaupun begitu hakim menurut undang-undang haruslah mambantu pencari keadilan
dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan
yang sederhana, cepat dan biaya rintangan.
Konsekwensi
dari sifat pasifnya hakim misalnya hakim tidak boleh mencegah atau menghalangi
para pihak jikalau tercapai perdamaian ataupun ketika penggugat mencabut
gugatannya dan hakim tidak boleh memutus lebih dari apa yang diminta oleh
penggugat. Bila ini terjadi maka dapat menyebabkan kebatalan dari putusan hakim
tersebut nantinya. Selain kedua hal tersebut hakim mengejar kebenaran formal
yaitu kebenaran yang hanya didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan ke
persidangan tanpa harus disertai keyakinan hakim.
c)
Peradilan
Terbuka Untuk Umum (Openbaarheid van Rechtspraak)
Azas
ini mengisyaratkan bahwa persidangan di pengadilan haruslah bersifat terbuka
untuk umum. Hal ini berarti bahwa setiap orang diperbolehkan untuk hadir dan
menyaksikn pemeriksaan perkara di persidangan. Dan hakim sebelum mulai
menyidangkan perkara haruslah menyatakan bahwa dibuka dan terbuka untuk umum.
Tetapi hal ini tidak dapat berlaku pada semua perkara, karena undang-undang
memberikan perkecualian, pidana yang bersifat kesusilaan dan sebagainya. Namun
walaupun sifatnya tertutup selama pemeriksaan, pada saat akan memulai dan
ketika pembacaan putusan, haruslah tetap terbuka untuk siapapun. Bila aturan
ini tidak terpenuhi maka dapat mengakibatkan putusan yang nantinya diambil
tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Tujuan
azas ini tidak lain agar masyarakat memberikan control terhadap pengadilan dan
dalam rangka memberikan perlindungan hak azasi manusia. Disamping itu bertujaun
untuk menjamin terwujudnya putusan hakim yang obyektif, tidak memihak, serta
terwujudnya putusan hakim yang adil.[2]
Dll.
C.Hukum Perdata Internasional
Dalam perkembangan
teknologi, komunikasi dan transportasi masyarakat di dunia maka hubungan hukum
manusia tidak lagi hanya terbatas dalam ruang lingkup suatu Negara saja
melainkan melintasi ilayah yurisdiksi Negara lain. Ketika suatu masyarakat di
suatu Negara melakukan hubungan hukum dengan orang lain yang melintasi ilayah
Negara maka disitulah cikaal bakal lahirnya hukum perdata Internasional.
Sistem
hukum atau aturan-aturan hukum dari suatu Negara seringkali dihadapkan pada
masalah-masalah hukum yang tidak sepenuhnya bersifat intern-domestik, tetapi
berkaitan dengan unsure-unsur asing (foregn element). Hubungan atau
suatu peristia hukum baik dalam bidang perdata maupun bidang lainnya yang
mengandung unsur-unsur yang melampaui batas-batas teritorial Negara inilah yang
nantinya akan menjadi kajian hukum perdata internasional. Dengan demikian foregn
element dapat diartikan sebagai pertautan dengan sebuah sistem hukum lain
di luar sistem hukum Negara forum (Negara tempat pengadilan yang mengadili
perkara)
Hukum perdata Internasional
seringkali dihubungkan dengan istilah hukum internaasional bidang hukum
internasional diartikan sebagai hukum publik sedangkan hukum perdata internasional
bukanlah merupakan bagian dari hukum internasional publik.
Sifat-sifat
hukum perdata internasional menurut beberapa pendapat yaitu:
1.
Hukum perdata
internasional merupakan bagian dari hukum nasional
2.
Dalam
perkembangannya hukum perdata internasional dapat ditemukan pada hukum nasional
maupun hukum internasional
3.
Hukum perdata
internasional adalah bidang hukum yang kajian pokoknya difokuskan pada
persoalan-persoalan yang melampaui batas suatu Negara.
D.
Masalah-Masalah
Pokok Hukum Perdata Internasional
Pergaulan internasional menyebabkan
bertemunya sistem-sistem hukum nasional karena adanya hubungan antara
masyarakat Negara. Dengan demikian hal ini menyebabkan adanya keterkaitan
antara peristia dengan lebih dari satu sistem hukum atau kaidah hukum Negara-negara
yang berbeda. Hal yang demikian menyebabkan masalah-masalah pokok hukum perdata
internasional adalah sebagai berikut:
1)
Hakim atau
badan peradilan manakah yang berenang menyelesaikan perkara-perkara hukum yang
mengandung unsure asing
2)
Hukum manakah yang
harus diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum
yang mengandung unsure asing. Pemilihan hukum merupakan maslah pokok hukum
perdata internasional dan mengambil porsi
terbesar dalam berbagai bidang hukum.
3)
Bilamana suatu
pengadilan harus memperhatikan dan mengakui putusan-putusan hukum asing atau
mengakui hak yang timbul berdasarkan hukum atau pengadilan asing.[3]
E.Hukum Internasional
Struktur hubungan internasional pada
tahap pertama pembentukan hukum internasional dicirikan oleh hal-hal sebagai
berikut:
1.
Hubungan-hubungan
internasional berlangsung diantara sekelompok kecil Negara-negara Eropa, dan
pada aal abad XIX diikuti sejumlah Negara di benua Amerika. Jadi Negara-negara
ini dapat dianggap sebagai pembentuk hukum internasional. Bahkan Jepang masih
terasing dari kehidupan internasionalsampai Komodor Perry mengadakan kontak
satu setengah abad yang silam.
2.
Sejumlah kecil
Negara-negara barat tersebut melalui hubungan-hubungan diplomatic telah
mengembangkan dasar-dasar hukum internasional.
Hubunngan internasional tradisional
pada dasarnya dibuat untuk menunjang kepentingan Negara-negara Eropa. Oleh
karena itu tidak mengherankan jika aturan-aturan hukum internasional pada masa
itu banyak menberikan keuntungan pada Negara-negara Eropa. Misalnya membenarkan
hak-hak Negara Eropa untk menguasai wilayah-wilayah lain di dunia, mengakui
keabsahan perjanjian tidak seimbang (unequal treaties). Dengan
perjanjian-perjanjian seperti itu rakyat di wilayah-wilayah yang diduduki
menyerahkan kekayaan alamnya dengan syarat-syarat yang tentu saja dirasakan
tidak adil oleh mereka. Hukum internasional waktu itu member perlindungan
kepada warga Negara dari Negara-negara yang mereka sebut Negara beradab (civilized)
demi menjamin kepentingan-kepentingannya. Lewat proteksi diplomatik dan
intervensi, hukum membenarkan warga Negara dari Negara-negara Eropa untuk
mendapatkan keuntungan di Negara-negara tertentu yang tidak dinikmati warga
negaranya sendiri.
Selama abad XIX sebagian besar
Negara-negara Asia Afrika dipaksa menandatangani capitulation treaties yang
menyatakan baha orang-orang Eropa dan harta kekayaannya kebal terhadap
kekuasaan dan yurisdiksi setempat. Dengan berlalunya waktu ketentuan tentang
pelaksanaan kedaulatan teritorial terbatas tersebut menjadi tetap dan tak dapat
dicabut kembali.
Dari gambaran singkat tersebut tidak sulit untuk menyimpulkan bahaa
hukum internasional tidak lebih dari pada hukum yang diciptakan oleh sekelompok
Negara yang dominan untuk diberlakukan bagi seluruh masyarakat internasional.
Tidak mengherankan jika pada aktu itu hukum internasional dijadikan mengejar
tujuan-tujuan politik dan ekonomi Negara-negara yang lebih kuat posisinya.
Dengan perkataan lain hukum internasional tradisional adalah hukum yang
didasakan pada kepntingan bersama Negara-negara Eropa, bukan hukum yang
dibentuk atas dasar kesepakatan bersama.[4]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Dari beberapa pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan yaitu:
1.
Azas-azas acara
perdata yaitu:
·
Hakim bersifat
menunggu
·
Hakim bersifat
pasif
·
Peradilan
bersifat umum
2.
Hukum perdata
Internasional merupakan salah satu sub bidang hukum dalam suatu sistem hukum
nasional yang bersama-sama dengan bidang hukum lainnya misalnya hukum perdata,
hukum dagang, hukum pidana dan lain-lain yang membentuk suatu sistem hukum
nasional yang utuh.
3.
Hukum
internasional adalah hukum yang didasarkan atas kepentingan-kepentingan Eropa.
DAFTAR PUSTAKA
Susilawati,Eka,
Pengantar Tata Hukum Indonesi,Pamekasan: Stain Pamekasan Press, 2006.
Hata,
Hukum Internasional, Malang: Setara Press, 2012.
Susilawati,Eka,
Hukum Acara Perdata, Pamekasan: Stain Pamekasan Press, 2006.
[1] Eka Susilawati
Hukum Acara Perdata (Pamekasan: Stain Pamekasan Press, 2006) hlm.1
[2]
Ibid. hlm 9.
[3] Eka
Susilawati, Pengantar Tata Hukum Indonesia
(Pamekasan: Stain Pamekasan Press,2006) hlm. 97
[4]
Hata, Hukum
Internasional (Malang: Setara Press,
2012) hlm. 9