Makalah Asas-Asas Hukum Acara Perdata (Makalah Lengkap)

Pada hakikatnya  manusia diciptakan oleh Allah untuk hidup sesama dengan manusia lainnya, dan membentuk masyarakat. Sebagai makhluk yang berakal manusia ditinggikan derajatnya diantara makhluk lainnya. Hal ini disebabkan manusia punya akal, nafsu, hati dan rasa yang akan melahirkan kesadaran dalam jianya sehingga dapat mengatur  pola perilaku hidupnya. Dalam hidup bermasyarakat ini manusia saling berinteraksi, yang apabila diteliti jumlah dan sifatnya tidak terhingga banyaknya.

BAB I
PENDAHULUAN
     A.    Latar belakang
Sesuai dengan kodratnya, manusia diciptakan oleh Tuhan yang maha pengasih untuk dengan manusia lainnya atau bermasyarakat, yang artinya manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa memerlukan bantuan orang lain. Singkatnya manusia memerlukan orang lain untuk mempertahankan kehidupannya. Tidaklah mungkin ada orang yang dapat hidup sendiri tanpa interaksi dengan orang lain.
Didalam kehidupan bermasyarakat, tiap-tiap individu atau orang mempunyai kepentingan yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya, ada kalanya kepentingan mereka itu saling bertentangan, hal ini dapat menimbulkan sebuah konflik antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lainnya, karna setiap orang mempunyai keinginan, keperluan sendiri-sendiri. Sehingga akan terjadilah perselisihan dalam kehidupa bersama. Untuk menghindarkan gejala tersebut maka mereka tersebut mencari tata tertib untuk mencapai perdamaian dan kesejahteraan masyarakat dengan membuat beberapa peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah yang harus dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat agar dapat mempertahankan hidupnya dalam bermasyarakat. Jadi setiap orang diharuskan untuk bertingkah laku sedemikan rupa, sehingga kepentingan anggota masyarakat lainnya akan terjaga dan dilindungi  dan apabila peraturan tersebut dilanggar maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi atau dihukum.

      B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja Azas-Azas Hukum Acara Perdata?
2.      Apa pengertian dari hukum perdata internasional?
3.      Apa itu hukum Internasional?

      C.    Tujuan masalah
1.      Untuk mengetahui azas-azas hukum acara perdata
2.      Untuk mengetahui pengertian hukum perdata internasional
3.      Untuk mengetahui hukum internasional


BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Hukum Acara Perdata
                    Pada hakikatnya  manusia diciptakan oleh Allah untuk hidup sesama dengan manusia lainnya, dan membentuk masyarakat. Sebagai makhluk yang berakal manusia ditinggikan derajatnya diantara makhluk lainnya. Hal ini disebabkan manusia punya akal, nafsu, hati dan rasa yang akan melahirkan kesadaran dalam jianya sehingga dapat mengatur  pola perilaku hidupnya. Dalam hidup bermasyarakat ini manusia saling berinteraksi, yang apabila diteliti jumlah dan sifatnya tidak terhingga banyaknya.
                    Dalam hidup bersama itulah manusia yang memiliki kepentingan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya dapat mengarah kepada pertentangan, perselisihan, sengketa bahkan permusuhan. Untuk menghindari hal-hal tersebut, diperlukan norma-norma atau rambu-rambu kehidupan. Dan selain norma agama, norma etika dikenal norma hukum yang sangat berperan dalam dalam mengartur kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat.
                    Bila ditelaah terhadap suatu cabang ilmu hukum tertentu, maka selalu diperoleh dua bentuk hukum yaitu hukum materiil dan hukum formil. Demikian juga dalam bidang hukum perdata, dibagi menjadi hukum perdata materiil dan hukum perdata formil atau juga disebut hukum perdata materill adalah hukum perdata formil.
                    Hukum perdata materiil adalah seperangkat norma yang mengatur tentang hak dan keajiban seseorang. Hak dan keajiban perdata diatur dalam pasal demi pasal kitab undang-undang baik yang telah dikodifikasi atau belum. Hukum perdata materiil misalnya Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lazim pula disebut BurgelijkmWetboek (BW), Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria dan sebagainya.
                    Sedangkan definisi dari hukum perdata formil atau hukum acara perdata banya dikemukakan oleh banyak sarjana, tetapi diantara difinisi tersebut terdapat banyak kesamaan.
                    Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum acara perdata diartikan sebagai rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap orang lain di muka pengadilan dan bagaimana pengadilan harus bertindak untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
                    Definisi yang hampir sama juga dinyatakan oleh Sudikno Mertokusumo yang menyatakan bahwa hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Sedangkan Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata mendifinisikan bahwa hukum acara perdata adalah semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil.
                    Dari beberapa definisi di atas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa hukum acara perdata tidak lain adalah hukum yang berfungsi untuk menegakan atau mempertahankan hukum perdata materiil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku melalui lembaga peradilan.
                    Hukum acara perdata sangatlah penting perananya  dalam masyarakat karena tanpa adanya hukum acara perdata bertujuan memberikan perlindungan hukum guna mencegah perbuatan main hakim sendiri dimana tindakan tersebut sangatlah tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia karena manusia akan dapat menjadi serigala bagi manusia yang lain.[1]

B.Azas-Azas Hukum Acara Perdata
                  Beberapa azas yang sering ditemukan dalam hukum acara perdata adalah sebagai berikut:
a)   Hakim Bersifat Menunggu
      Sudah dijelaskan pada bab yang sebelumnya bahwa inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak adalah pihak yang berkepentingan, sedangkan hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya (iudex no procedat ex officio). Azas ini diatur dalam pasal 118 HIR/142 R.Bg. Dengan demikian untuk mengajukan tuntutan hak sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan. Dan jika tidak ada tuntutan dari pihak, maka tidak aka nada hakim (nemo judex sine actor).
      Walaupun hakim bersifat menunggu, tetapi hakim tidak boleh menolak suatu perkara melainkan harus memberikan putusan. Hal ini disebabkan hakim berfunngsi memberikan kepastian hukum. Larangan  bagi hakim untuk menolak suatu perkara karena hakim dianggap selalu tahu hukum (ius curia novit). Sehingga apabila hakim tidak menemukan aturan dalam perundang-undangan maka ia harus menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tersebut termasuk hukum kebiasaan dan hukum adat. (pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004).
b)   Hakim Bersifat Pasif
              Hakim dalam hukum acara perdata bersifat pasif karena hakim hanya bertitik tolak pada peristiwa yang diajukan oleh pada pihak (secundum allegat iudicare). Walaupun begitu hakim menurut undang-undang haruslah mambantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya rintangan.
              Konsekwensi dari sifat pasifnya hakim misalnya hakim tidak boleh mencegah atau menghalangi para pihak jikalau tercapai perdamaian ataupun ketika penggugat mencabut gugatannya dan hakim tidak boleh memutus lebih dari apa yang diminta oleh penggugat. Bila ini terjadi maka dapat menyebabkan kebatalan dari putusan hakim tersebut nantinya. Selain kedua hal tersebut hakim mengejar kebenaran formal yaitu kebenaran yang hanya didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan ke persidangan tanpa harus disertai keyakinan hakim.
c)   Peradilan Terbuka Untuk Umum (Openbaarheid van Rechtspraak)
              Azas ini mengisyaratkan bahwa persidangan di pengadilan haruslah bersifat terbuka untuk umum. Hal ini berarti bahwa setiap orang diperbolehkan untuk hadir dan menyaksikn pemeriksaan perkara di persidangan. Dan hakim sebelum mulai menyidangkan perkara haruslah menyatakan bahwa dibuka dan terbuka untuk umum. Tetapi hal ini tidak dapat berlaku pada semua perkara, karena undang-undang memberikan perkecualian, pidana yang bersifat kesusilaan dan sebagainya. Namun walaupun sifatnya tertutup selama pemeriksaan, pada saat akan memulai dan ketika pembacaan putusan, haruslah tetap terbuka untuk siapapun. Bila aturan ini tidak terpenuhi maka dapat mengakibatkan putusan yang nantinya diambil tidak sah dan tidak memiliki kekuatan  hukum.
              Tujuan azas ini tidak lain agar masyarakat memberikan control terhadap pengadilan dan dalam rangka memberikan perlindungan hak azasi manusia. Disamping itu bertujaun untuk menjamin terwujudnya putusan hakim yang obyektif, tidak memihak, serta terwujudnya putusan hakim yang adil.[2] Dll.
     
                 
C.Hukum Perdata Internasional
                   Dalam perkembangan teknologi, komunikasi dan transportasi masyarakat di dunia maka hubungan hukum manusia tidak lagi hanya terbatas dalam ruang lingkup suatu Negara saja melainkan melintasi ilayah yurisdiksi Negara lain. Ketika suatu masyarakat di suatu Negara melakukan hubungan hukum dengan orang lain yang melintasi ilayah Negara maka disitulah cikaal bakal lahirnya hukum perdata Internasional.
                  Sistem hukum atau aturan-aturan hukum dari suatu Negara seringkali dihadapkan pada masalah-masalah hukum yang tidak sepenuhnya bersifat intern-domestik, tetapi berkaitan dengan unsure-unsur asing (foregn element). Hubungan atau suatu peristia hukum baik dalam bidang perdata maupun bidang lainnya yang mengandung unsur-unsur yang melampaui batas-batas teritorial Negara inilah yang nantinya akan menjadi kajian hukum perdata internasional. Dengan demikian foregn element dapat diartikan sebagai pertautan dengan sebuah sistem hukum lain di luar sistem hukum Negara forum (Negara tempat pengadilan yang mengadili perkara)
                  Hukum perdata Internasional seringkali dihubungkan dengan istilah hukum internaasional bidang hukum internasional diartikan sebagai hukum publik sedangkan hukum perdata internasional bukanlah merupakan bagian dari hukum internasional publik.
                  Sifat-sifat hukum perdata internasional menurut beberapa pendapat yaitu:
1.   Hukum perdata internasional merupakan bagian dari hukum nasional
2.   Dalam perkembangannya hukum perdata internasional dapat ditemukan pada hukum nasional maupun hukum internasional
3.   Hukum perdata internasional adalah bidang hukum yang kajian pokoknya difokuskan pada persoalan-persoalan yang melampaui batas suatu Negara.

D. Masalah-Masalah Pokok Hukum Perdata Internasional
Pergaulan internasional menyebabkan bertemunya sistem-sistem hukum nasional karena adanya hubungan antara masyarakat Negara. Dengan demikian hal ini menyebabkan adanya keterkaitan antara peristia dengan lebih dari satu sistem hukum atau kaidah hukum Negara-negara yang berbeda. Hal yang demikian menyebabkan masalah-masalah pokok hukum perdata internasional adalah sebagai berikut:
1)   Hakim atau badan peradilan manakah yang berenang menyelesaikan perkara-perkara hukum yang mengandung unsure asing
2)   Hukum manakah yang harus diberlakukan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang mengandung unsure asing. Pemilihan hukum merupakan maslah pokok hukum perdata internasional dan mengambil porsi  terbesar dalam berbagai bidang hukum.
3)   Bilamana suatu pengadilan harus memperhatikan dan mengakui putusan-putusan hukum asing atau mengakui hak yang timbul berdasarkan hukum atau pengadilan asing.[3]

E.Hukum Internasional
Struktur hubungan internasional pada tahap pertama pembentukan hukum internasional dicirikan oleh hal-hal sebagai berikut:
1.   Hubungan-hubungan internasional berlangsung diantara sekelompok kecil Negara-negara Eropa, dan pada aal abad XIX diikuti sejumlah Negara di benua Amerika. Jadi Negara-negara ini dapat dianggap sebagai pembentuk hukum internasional. Bahkan Jepang masih terasing dari kehidupan internasionalsampai Komodor Perry mengadakan kontak satu setengah abad yang silam.
2.   Sejumlah kecil Negara-negara barat tersebut melalui hubungan-hubungan diplomatic telah mengembangkan dasar-dasar hukum internasional.
Hubunngan internasional tradisional pada dasarnya dibuat untuk menunjang kepentingan Negara-negara Eropa. Oleh karena itu tidak mengherankan jika aturan-aturan hukum internasional pada masa itu banyak menberikan keuntungan pada Negara-negara Eropa. Misalnya membenarkan hak-hak Negara Eropa untk menguasai wilayah-wilayah lain di dunia, mengakui keabsahan perjanjian tidak seimbang (unequal treaties). Dengan perjanjian-perjanjian seperti itu rakyat di wilayah-wilayah yang diduduki menyerahkan kekayaan alamnya dengan syarat-syarat yang tentu saja dirasakan tidak adil oleh mereka. Hukum internasional waktu itu member perlindungan kepada warga Negara dari Negara-negara yang mereka sebut Negara beradab (civilized) demi menjamin kepentingan-kepentingannya. Lewat proteksi diplomatik dan intervensi, hukum membenarkan warga Negara dari Negara-negara Eropa untuk mendapatkan keuntungan di Negara-negara tertentu yang tidak dinikmati warga negaranya sendiri.
Selama abad XIX sebagian besar Negara-negara Asia Afrika dipaksa menandatangani capitulation treaties yang menyatakan baha orang-orang Eropa dan harta kekayaannya kebal terhadap kekuasaan dan yurisdiksi setempat. Dengan berlalunya waktu ketentuan tentang pelaksanaan kedaulatan teritorial terbatas tersebut menjadi tetap dan tak dapat dicabut kembali.
Dari gambaran singkat tersebut tidak sulit untuk menyimpulkan bahaa hukum internasional tidak lebih dari pada hukum yang diciptakan oleh sekelompok Negara yang dominan untuk diberlakukan bagi seluruh masyarakat internasional. Tidak mengherankan jika pada aktu itu hukum internasional dijadikan mengejar tujuan-tujuan politik dan ekonomi Negara-negara yang lebih kuat posisinya. Dengan perkataan lain hukum internasional tradisional adalah hukum yang didasakan pada kepntingan bersama Negara-negara Eropa, bukan hukum yang dibentuk atas dasar kesepakatan bersama.[4]
  
BAB III
PENUTUP
            Kesimpulan:
                        Dari beberapa pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan yaitu:
          1.      Azas-azas acara perdata yaitu:
·         Hakim bersifat menunggu
·         Hakim bersifat pasif
·         Peradilan bersifat umum
       2.      Hukum perdata Internasional merupakan salah satu sub bidang hukum dalam suatu sistem hukum nasional yang bersama-sama dengan bidang hukum lainnya misalnya hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana dan lain-lain yang membentuk suatu sistem hukum nasional yang utuh.
       3.      Hukum internasional adalah hukum yang didasarkan atas kepentingan-kepentingan Eropa.

  
DAFTAR PUSTAKA
Susilawati,Eka, Pengantar Tata Hukum Indonesi,Pamekasan: Stain Pamekasan Press, 2006.
Hata, Hukum Internasional, Malang: Setara Press, 2012.
Susilawati,Eka, Hukum Acara Perdata, Pamekasan: Stain Pamekasan Press, 2006.



[1] Eka Susilawati Hukum Acara Perdata (Pamekasan: Stain Pamekasan Press, 2006) hlm.1
[2] Ibid. hlm 9.
[3] Eka Susilawati, Pengantar Tata Hukum Indonesia  (Pamekasan: Stain Pamekasan Press,2006) hlm. 97
[4] Hata, Hukum Internasional  (Malang: Setara Press, 2012) hlm. 9

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel