Macam-macam atau Jenis Hukum (Penggolongan Hukum) Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia
Maret 27, 2017
Hukum
yang pengertian umumnya adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah
atau larangan-larangan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat dan kepatuhannya dipaksakan oleh penguasa, sebenarnya banyak
sekali seluk-beluk atau lika-likunya. Dalam hal tersebut sampai diibaratkan
oleh Achmad Sanusi, bahwa itu sebagaimana halnya kendaraan bermotor yang
sebenarnya banyak ragamnya yaitu, beraneka ragam bentuk, merek, ukuran, dan
tenaga kudanya. Oleh karena itu, hukumpun dapat digolongkan menurut beberapa
hal tertentu misalnya menurut sumbernya, isinya, fungsinya dan lain sebagainya. Untuk pembahasan lengkap silahkan lanjutkan membaca,
dan untuk mendapatkan makalah ini silahkan hubungi admin dengan cara klik ORDER
MAKALAH. Terima kasih.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
...................................................................................................................... i
BAB I: PENDAHULUAN .................................................................................................. ii
A.
Latar Belakang Penulisan
Makalah
..............................................................................ii
B. Masalah
atau Topik Bahasan
.......................................................................................ii
C.
Tujuan Penulisan Makalah
.............................................................................................ii
BAB II: PEMBAHASAN
................................................................................................... 1
A.
Macam-macam atau Jenis Hukum
(Penggolongan Hukum) .................................... 1
B.
Penggolongan
Hukum....................................... ............................................................1
BAB III: PENUTUP
........................................................................................................... 7
A.
Kesimpulan
.....................................................................................................................7
B.
Saran
................................................................................................................................7
DAFTAR PUSTAKA
...........................................................................................................8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Puji syukur saya
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas Rahmat dan karuni-Nya penyusunan
makalah ini dapat terwujud. Makalah ini merupakan sebuah tugas yang diberikan oleh
dosen pengampu Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia.
Dalam makalah ini
disajikan kumpulan informasi tentang pengertian hukum
dan apa saja macam-macam atau jenis hukum (penggolongan hukum) di Indonesia. Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi mahasiswa
dan mahasiswi beserta masyarakat luas.
B. Rumusahan
Masalah
1. Apa
pengertian hukum?
2. Apa
saja macam-macam atau jenis hukum (penggolongan hukum) di Indonesia?
C.
Tujuan
Makalah
ini dimaksudkan untuk membahas, mengetahui, dan memahami tentang apa itu
pengertian hukum dan apa saja macam-macam atau jenis hukum (penggolongan hukum)
di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Macam-Macam atau Jenis Hukum (Penggolongan Hukum)
Hukum yang pengertian umumnya adalah himpunan
peraturan yang berisi perintah-perintah atau larangan-larangan yang menjadi
pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat dan kepatuhannya
dipaksakan oleh penguasa, sebenarnya banyak sekali seluk-beluk atau
lika-likunya. Dalam hal tersebut sampai diibaratkan oleh Achmad Sanusi, bahwa
itu sebagaimana halnya kendaraan bermotor yang sebenarnya banyak ragamnya
yaitu, beraneka ragam bentuk, merek, ukuran, dan tenaga kudanya. Oleh karena
itu, hukumpun dapat digolongkan menurut beberapa hal tertentu misalnya menurut
sumbernya, isinya, fungsinya dan lain sebagainya.[1]
B. Penggolongan
Hukum
Berikut ini akan diketengahkan mengenai
penggolongan hukum berdasarkan kriteria tertentu:
a. Penggolongan
Hukum Berdasarkan Sumber Formalnya, hukum dapat digolongkan menjadi:
1. Hukum
undang-undang, ialah peraturan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku manusia
sehingga manusia bisa terkontrol dalam bertingkah laku dan merupakan peraturan
negara yang dibentuk oleh alat pelengkap
negara yang berwenang dan mengikat masyarakat dan merupakan hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum
kebiasaan dan hukum adat, yaitu perbuatan manusia mengenai hal tetentu yang
dilakukan berulang-ulang. Kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat, selalu
dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa, sehingga masyarakat beranggapan
bahwa memang harus berlaku demikian, jika tidak berbuat demikian merasa
berlawanan dengan kebiasaan dan merasa melakukan pelanggaran terhadap hukum.
Masyarakat yakin bahwa kebiasaan yang mereka lakukan itu memang mengandung
hukum, maka jika anggota masyarakat itu tidak menaatinya, dia merasa melakukan
pelanggaran perasaan hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Contoh
kebiasaan misalnya perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dengan
penggarapnya. Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama
ada dan merupakan tradisi serta lebih banyak mengandung sakral, mengatur tata
hidup masyarat tertentu. Contoh: hukum perjanjian adat, hukum waris adat,hukum
pidana adat, hukum tanah adat dan hukum perkawinan adat (misalnya dilakukan
upacara adat tertentu dalam melamar gadis maupun dalam pelaksanaan
pernikahannya).[2]
3. Hukum
yurisprudensi adalah keputusan pengadilan atau keputusan hakim yang terdahulu.
Meskipun pada dasarnya hakim tidak terikat oleh yurisprudensi,tetapi bila
menghadapi kasus demikian hakim akan menggunakan yurisprudensi sebagai dasar
pertimbangan keputusannya, bahkan tidak mustahil jika hakim itu akan mengikuti
keputusan hakim yang terdahulu manakala keputusan itu dianggap sudah tepat dan
adil, sedang kasus yang diperiksanya sama atau hampir sama. Drai kenyataan
dalam praktek peradilan dapat dimengerti bahwa hakim adalah pembentuk hukum.
Hukum yang diciptakan oleh hakim berlaku bagi para pihak yang perkaranya
diperiksa, jadi berlakunya terhadap kasus konkrit.[3]
4. Hukum
traktat, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian
antarnegara sebagai sumber hukum formal harus memenuhi syarat formal tertentu.
Untuk perjanjian antarnegara yang biasa dilakukan oleh pemerintah Indonesia
dalam hal ini Presiden dengan dasar hukum pasal 11 UUD 145. Dalam pasal 11 UUD
1945 ditentukan bahwa presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,
membuat perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain. Perjanjian
antarnegara yang sudah disahkan berlaku mengikat negara peserta, termasuk warga
negaranya masing-masing. Oleh karena itu traktat atau perjanjian antarnegara
sebelum disahkan oleh Presiden harus mendapat persetujuan DPR lebih dulu
(sesuai dengan ketentuan pasal 11 UUD 1945).[4]
5. Hukum
perjanjian (overeenkomst), yaitu
hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
6. Hukum
ilmu (hukum doktrin), yaitu hukum yang bersumber dari pendapat para sarjana
terkemuka atau hukum yang bersal dari doktrin.[5]
b. Penggolongan
Hukum Berdasarkan Isi atau Kepentingannya
Penggolongan
hukum menurut kepentingannya merupakan pengelompokkan hukum atas dasar urusan,
kebutuhan, atau keperluan dari warga masyarakat yang akan diatur oleh hukum,
apakah itu kepentingan umum atau individual. Hukum dapat digolongkan menjadi 2 yaitu:
1. Hukum
privat, adalah aturan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau dapat
dikatakan sebagai aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang
satu dengan yang lainnya. Contoh: Sewa Menyewa, Hukum Perdata (BW), Hukum
Dagang, Hukum Perkawinan, dan Hukum Jaminan.
2. Hukum
Publik, ialah aturan hukum yang mengatur kepentingan umum atau kepentingan
publik. Contoh: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, Hukum Negara, Hukum
Pidana, dan Hukum Acara Pidana.[6]
c. Penggolongan
Hukum Berdasarkan Kekuatan Berlakunya atau Sifatnya, digolongkan menjadi 2
yaitu:
1. Hukum
memaksa (dwingend recht) disebut juga
hukum yang memerintah atau hukum mutlak merupakan peraturan hukum untuk
orang-orang yang berkepentingan tidak boleh menyimpang dengan jalan
perjanjian.Hukum yang memaksa mengikat dengan tanpa syarat, artinya, tidak
peduli adakah para pihak yang berkepentingan menghendakinya atau tidak.
Misalnya Pasal 195 BW: (Calon suami istri) tiada dapat dengan jalan
syarat-syarat pernikahan menyimpang dari hak-hak yang timbul, dari kekuasaan
suami, dan dari kekuasaan orang tua, juga tidak boleh menyimpang dari hak-hak yang
oleh hukum dihubungkan dengan status suami istri yang masih hidup sepeninggl
pihak lainnya.[7]
2. Hukum
pengatur (regelend recht) atau
disebut juga hukum penambah (aanvullend
recht), ialah hukum yang dalam keadaan kongkrit dapat dikesampingkanoleh
perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak. Bilamana kedua belah pihak dapat
menyelesaikan soal mereka dengan membuat sendiri suatu peraturan, maka
peraturan hukum yang tercantum dalam pasal yang bersangkutan, tidak perlu
dijalankan.[8]
d. Hukum
Berdasarkan Fungsinya, hukum dapat digolongkan menjadi 2 yaitu:
1. Hukum
materiil (materieel recht/adjective law),
yaitu aturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang,
jadi yang menentukan hak-hak dan kewajiban, memerintahkan dan melarang berbagai
perbuatan kepada orang-orang dan masyarakat. Contoh: Hukum Pidana, Hukum
Perdata, dan sebagainya.
2. Hukum
formil (formeel recht/adjective law)
yaitu aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan dan melaksanakan
aturan hukum materiil. Contoh: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata dan
sebagainya.[9]
e. Hukum
Berdasarkan Bentuknya
Penggolongan hukum menurut
bentuknya merupakan pengelompokan hukum atas dasar ujudnya, apakah tertulis
atau tidak tertulis. Hukum berdasarkan bentuknya digolongkan menjadi 2 yaitu:
1. Hukum
Tertulis merupakan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum tertulis telah menjadi tanda atau ciri dari hukum modern yang harus
mengatur serta melayani kehidupan modern. Ada dua macam hukum tertulis yaitu:
v Hukum
tertulis yang dikodifikasikan. Contoh: KUHP, KUH, Perdata, KUHAP,KUH Dagang.
v Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh : Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, dan Keputusan Presiden.
2. Hukum
Tidak Tertulis merupakan hukum yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat dan tidak dibuat dalam bentuk tulisan (disebut hukum kebiasaan).
Contoh: tradisi atau hukum adat.[10]
f. Hukum
Berdasarkan Tempat Berlakunya, hukum dapat digolongkan menjadi 4 yaitu:
1. Hukum
Nasional, ialah sekumpulan hukum yang terdiri atas peraturan-peraturan dan
prinsip-prinsip yang harus ditaati oleh semua masyarakat dalam suatu Negara.
Hukum nasional ini berlaku hanya di Negara tertentu yang hidup dengan hukum
nasional. Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan lain
sebagainya.
2. Hukum
Internasional, ialah sekumpulan hukum yang terdiri atas peraturan-peraturan dan
prinsip-prinsip yang harus ditaati oleh semua Negaradi dunia, maka dari itu
perlu ditaati dalam menjalin hubungan antar Negara. Contoh: PLO (Palestine
Liberalism Organization) yang artinya Gerakan Pembebasan Palestina.
3. Hukum
Asing, adalah hukum yang berlaku di Negara lain atau Negara asing di luar
wilayah. Pada umumnya hukum asing itu lebih mengarah pada proses hukum maupun
aturan hukum dari Negara lain. Contoh: Hukum Internasional, Hukum Perdata
Internasional dan lain-lain.
4. Hukum
Gereja, ialah kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para
anggota-anggotanya.[11]
g. Hukum
Berdasarkan Waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan menjadi 2 yaitu:
1. Hukum
Positif (ius constitutu), adalah hukum
yang sedang berjalan atau berlaku saat ini juga pada suatu negara. Pada
tiap-tiap negara pasti punya peraturan mengenai hukum dan hukum yang diterapkan
atau hukum yang dipakai itulah yang dinamakan hukum positif. Seperti di
Indonesia yang saat ini diberlakukan hukum KUHP Perdata dan Pidana. Hukum ini
diterapkan karena hukum ini mampu menangani segala hal kepentingan yang
mencangkup status agama, masyarakat, suku bangsa, serta kebudayaan pada
tiap-tiap Negara.
2. Ius constituendum, ialah
hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang.
h. Hukum
Berdasarkan Luas Berlakunya, hukum dapat digolongkan menjadi 2 yaitu:
1. Hukum
Umum, ialah hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa
membedakan jenis kelamin, warga negara, maupun jabatan seseorang. Contoh: Hukum
Pidana.
2. Hukum
Khusus, ialah hukum yang berlakunya hanya bagi segolongan orang tertentu saja.
Contoh: Hukum pidana militer.[12]
v Disamping
seperti yang disebut diatas ada juga macam-macam hukum lainnya, yaitu:
ü Hukum
Obyektif untuk menyatakan peraturan (atau kaidah) yang mengatur hubungan antara
dua orang atau lebih. Hukum ini berlaku untuk umum, bukan terhadap seseorang
yang tertentu, subyek yang tetentu.
ü Hukum
Subyektif untuk menyatakan hubungan yang diatur oleh hukum obyektif,
berdasarkan mana yang satu mempunyai hak, yang lain mempunyai kewajiban
terhadap sesuatu. Dikatakan umum subyektif karena dalam hal ini hukum
dihubungkan dengan seseorang yang tertentu sesuatu subyek yang tertentu.[13]
ü Hukum
Asasi (hukum alam) adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu
dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu. Jadi
hukum ini berlaku sejak terjadinya dunia hingga sekarang dan untuk
selama-lamanya terhadap siapa saja.[14]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Hukum
yang pengertian umumnya adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah
atau larangan-larangan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat dan kepatuhannya dipaksakan oleh penguasa.
2. Macam-macam
atau jenis hukum (penggolongan hukum) dibagi menjadi 8 yaitu:
·
Penggolongan Hukum
Berdasarkan Sumber Formalnya
·
Penggolongan Hukum
Berdasarkan Isi atau Kepentingannya
·
Penggolongan Hukum
Berdasarkan Kekuatan Berlakunya atau Sifatnya
·
Penggolongan Hukum
Berdasarkan Fungsinya
·
Penggolongan Hukum Berdasarkan
Bentuknya
·
Penggolongan Hukum
Berdasarkan Tempat Berlakunya
·
Penggolongan Hukum
Berdasarkan Waktu Berlakunya
·
Penggolongan Hukum
BerdasarkanLuas Berlakunya.
B. Saran
Hukum
itu mempunyai banyak macam-macamnya atau jenisnya alangkah baiknya kalau kita
dapat membedakan, memahami, mempelajari,
dan mengetahui penggolongan hukum itu seperti apa.
DAFTAR PUSTAKA
Daliyo,
J.B., Ilmu Hukum. Jakarta: PT.
Prenhallindo, 2001.
Salim,
Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
Supraptiningsih,
Umi, Pengantar Ilmu Hukum. Pamekasan:
STAIN Pamekasan, 2006.
[1] Umi Supraptiningsih, Pengantar Ilmu Hukum, (Pamekasan: STAIN
Pamekasan, 2006), hlm:61.
[2] J.B. Daliyo, Ilmu Hukum, (Jakarta: PT. Prenhallindo,
2001), hlm: 58.
[3] Ibid. 59.
[4] J.B. Daliyo, Ilmu Hukum, (Jakarta: PT. Prenhallindo,
2001), hlm: 60.
[5]Ibid. 62.
[6] Umi Supraptiningsih, Pengantar Ilmu Hukum, (Pamekasan: STAIN
Pamekasan, 2006), hlm: 62.
[7] Salim, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2012), hlm: 34.
[8] Umi Supraptiningsih, Pengantar Ilmu Hukum, (Pamekasan: STAIN
Pamekasan, 2006), hlm: 63.
[9] Ibid. 63.
[10] Salim, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2012), hlm: 32.
[11] Umi Supraptiningsih, Pengantar Ilmu Hukum, (Pamekasan: STAIN
Pamekasan, 2006), hlm: 64.
[12] Umi Supraptiningsih, Pengantar Ilmu Hukum, (Pamekasan: STAIN
Pamekasan, 2006), hlm: 64.
[13] Ibid. 64.
[14] Ibid. 65.