HAM menurut islam makalah
Maret 02, 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
serta karunianya. Sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang
berjudul “ HAM” dengan mudah walaupun masih ada sedikit kesulitn dalam
penyelesaian makalah.
Rasa terimakasih kami haturkan kepada dosen pengampu mata kulih”
pendidikan kewararganegaraan” sehingga makalah ini dapat di selesaikan dengan
baik. Dimakalah ini, penulis berusaha semaksimal mungkin dan sangat berharap
agar pembaca mengerti, paham dan dapat menambah informasi tentang HAM. Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan
demi kesempurnaan makalah ini dan pada intinya untuk memperbaiki kekurangan
agar dapat membuat makalah lebih baik.
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi manusia sebagai pemimpin,
setiap manusia harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada
dirinya seperti kebebasan, persamaan, perlindungan. Hak-hak tersebut bukan
merupakan pemberian seseorang, organisasi atau negara tapi adalah anugrah Allah
SWT yang sudah dibawanya sejak lahir kealam dunia. Hak-hak itulah yang di sebut
dengan hak asasi manusia. Tampa memahami hak-hak tersebut mustahil seseorang
dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah tuhan.
Dalam sudut pandang islam hak asasi manusia sudah diatur
berdasarkan atau pedoman pada Al-qur’an dan Hadits. Karena Al-Qur’an dan Hadits
merupakan pedoman fidup bagi seluruh manusia yang ada dibumi ini pada umumnya
dan bagi ummat islam pada khususnya. Oleh karena itu ummat manusia pada umumnya
dan ummat islam pada khususnya apabila tidak ingin hak-haknya dirampas oleh
orang lain, maka hendaknya ia harus mengetahui hak-haknya dan selalu
memperjuangkanya selama tidak mengambil atau melampaui batas dan hak-hak orang
lain.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
ham menurut islam?
2.
Bagaimana
sejarah ham?
3.
Bagaimana
UU ham?
4.
Bagaimana
penegakan dan perlindungan ham?
C.
Tujuan
Penelitian
1.
Dapat
mengetahui bagaimana ham menurut islam
2.
Dapat
mengetahui sejarah ham
3.
Dapat
mengetahui UU ham
4.
Dapat
mangetahui penegakan dan perlindungan ham
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ham
Menurut Islam
1.
Pengertian
HAM Dalam Pandangan Agam Islam
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang memiliki manusia sejak
manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil
kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya,
yaitu tuhan yang maha esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan
2.
HAM
Menurut Islam
Hal asasi manusia dalam islam tertuang jelas untuk kepentingan
manusia, lewat syari’ah islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah
manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan
karenanya ia juga mempunyai hak dan kebiasaan. Dasarnya adalah keadilan yang
ditegakkan atas dasar persamaan tanpa pandang bulu. Artinya tugas yang diemban
tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara
eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem
HAM islam mengandung prinsip-prinsip
dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Persamaan artinya islam memandang semua manusia sama dan mempunya kedudukan
yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seseorang manusia atas manusia
lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan
firman Allah dalam surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : “ Hal manusi,
sesungguhnya kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempua, dan kami jadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.sesungguhnya
yang paling mulia diantaranya kaum adalah yang paling takwa.[1]
B.
Sejarah
HAM
Pada pakar HAM
berpendapat bahwalahirnya HAM dimulai dengan lahirnya magna charta. Piagam
antara lain merencanakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut (
raja yang menciptakan, hukum, tetapi dia sendiri tidak terikat dengan huku)
menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya
dimuka dimuka hukum. Dari piagam inilah kemudian lahir doktrin bahwa raja tidak
kebal hukum serta bertanggung jawab kepada hukum.
Untuk
mewujudkan asas persamaan itu, maka lahirkan teori “kontrak sosial” J.J.
Rosseao. Setelah itu kemudia disusul oleh Mounjesqueiu dan Tomas Jefferson di
AS dengan gagasan tentang hak-hak dasar dan kebebasan dan persamaan.
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan kemunculan the american of declaratio of
indenpendence di amerika serikat yang lahir dari semangat paham rosseau dan
maunesqueiu. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM itu yakin inggris dan
perancis belum lahir rincian HAM, namun telah muncul Amerika. Sejak inilah
mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya,
sehingga tidaklah masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Selanjutnya,
pada tahun 1786 lahir the French Declaration, dimana hak-hak asasi manusia
ditetapkan oleh rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar negara hukum
atau the rule of law.
Sejalan dengan
pemikiran maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali
yang diberi nama Commission on Human Right pada tahun 1946. Komisi inilah yang
kemudian menetapkan secara terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial, di
samping hak-hak politis yaitu:
1.
Hak
Hidup, kebebasan dan keamanan pribadi (pasal 3)
2.
Larangan
pembudakan (pasal 4)
3.
Larangan
penganiayaan (pasal 5)
4.
Larangan
penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang (pasal 9)
5.
Hak
atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (pasal 10)
6.
Hak
atas kebebasan bergerak (pasal 13)
7.
Hak
atas harta dan benda (pasal 17)
8.
Hak
atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati nurani dan beragama (pasal 180)
9.
Hak
atas mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran (pasal 19)
10.
Hak
atas kebebasan berkumpul dan berserikat (pasal 200)
11.
Hak
untuk turut serta dalam pemerintah (pasal 21)
Deklarasi sedunia ini juga menyebutkan beberapa hak sosial dan
ekonomi yang penting:
1.
Hak
atas pekerjaan pasal 23
2.
Hak
atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan
pasal 25
3.
Hak
atas pendidikan pasal 26
4.
Hak
kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan
masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuandan hak atas
perlindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya kita
seseorang dalam bidang ilmu, ksusastraan, dan seni pasal 27, ( lihat lampiran
tentang deklarasi HAM universal ).[2]
C.
UU
HAM
1.
Pasal
4
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yaang berlaku surut
adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh
siapapun.
2.
Pasal
10
a.
Setiap
orang berhak membentuk suatu perkawinan yang sah.
b.
Perkawinan
yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebascaolon suami dan calon
istri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.
Hak
mengembangkan diri dalam pasal II yang berbunyi
“ setiap orang
berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuhd dan berkembang secara
layak “.
4.
Hak
memperoleh keadilan dalam pasal 17 bagian ke-4 yang berbunyi “ setiap orang
tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan
permohonan. Pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata maupun
administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak
memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh
hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh yang adil dan benar.
5.
Hak
atas kebebasan pribadi dalam pasal 21 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas
keutuhan pribadi, baikrohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi
obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
6.
Hak
atas rasa aman terhadap dalam pasal 30yang berbunyi “ setiap orang berhak atas
rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.
Hak
atas kesejahteraan terdapat pada pasal 40 yang berbunyi “setiap orang barhak
untuk bertempat tinggal serta berkehupan yang layak “
8.
Hak turut serta dalam pemerintahan tercantum
pada pasal 44 yang berbunyi “ setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama
berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada
pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan
pemerintahanyang bersih, efektif dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan
tulisan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
9.
Hak
wanita tercantum dalam pasal pasal 45yang berbunyi “ hak wanita dalam UU ini
adalah hak asasi manusia “.
10.
Hak
anak terdapat dalam pasal 55 yang berbunyi “ setiap anak berhak untuk beribadah
menurut agamanya. Berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas
dan biaya di bawah ini bimbingan orang tua dan atau wali.[3]
D.
Penegkan
Dan Perlindungan HAM di Indonesia
1.
HAM
dalam UUD 1945
UUD
45 disusun oleh panitia kecil perancang undang-undang dasar yang diketahui oleh
Prof.Dr.Mr. Soepomo.UUD ini disusun oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan
kemerdekaan indonesia(BPUPKI) pada akhirnya masa pendudukan jepang. Dalam
suasana negara dalam keadaan perang, dan lagi pula tenggang maasa kerjanya
teramat sangat singkat (kurang lebih 10 hari),oleh karena itu dapat dimaklumi
kalau UUD 1945 hanya memuat37 pasal yang sifatnya masih sangat umum. Dan untuk
mengatasi masalah tersebut hampir sebagian besar pasal-pasalnya selalu diakhiri
dengan kalimat “... ditetapkan dengan Undang-Undang” atau “.... dan diatur dengan Undang-Undang.
Pengakuan
terhadap hak-hak asasi manusia dalam UUD 45hanya mencantumkan beberapa pasal
saja. Hal merumuskan “Universal Declaration of Human Rights”. Untuk itu makan
bahan yang dijadikan sebagai rujukan dan panduan untuk merumuskan masalah HAM
pada saat itu adalah “Declaration des
Droit de L’Homme et du Citoyrn” dari perancisi dan “ Declaration of Independence” dari Amerika Serikat.
menghadapi
persoalan seperti initimbul perbedaan pandangan dan penilaian. Beberapa tokoh
anggota badan penyelidik menilai bahwa masalah HAM hakikatnya adalah produk dari faham
Individualisme dan Liberalisme, dan oleh karena itu mereka berkeberatan kalau
masalah HAM ini dimasukkan ke dalam UUD, karena ketergantungan dengan asas
kekeluargaan. Sementara yang lain berpendapat bahwa masalah HAM adalah masalah
kemanusian yang bersifat universal. Kelompok yang menolak dicantumkannya
pasal-pasal yang mengatur hak-hak asasi warganegara ini ditokohi antara lain
oleh Bung Karno dan Dr.Soepomo. dalam pidatonya yang sedang menyoroti masalah
HAM Bung Karno menyatakan “... jika kita betul- betul hendak mendasarkan negara
kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, dan
keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme
dan liberalisme dari padanya” (Muhammad Yamin: 297). Demikian pula pendapat
Dr.Soepomo ketika menjawab pertanyaan Mr.Maria Ulfa Santoso, salah seorang
anggota BPUPKI di dalam sidang badan
penyelidik pada tanggal 13juli 45 yang mempertanyakan apakah tidak dianggap
perlu hak-hak dasar dimasukkan ke dalam UUD, dijawabnya bahwa ” ini tidakperlu
karena negara Indonesia berdasarkan atas Kedaulatan Rakyat” (Idem: 167).
Sementara kelompok lain yang ditokohi antara lain oleh Hatta dan Muhammad Yamin
tetap memandang perlu dicantumkannya hak-hak asasi manusia ke dalam UUD tanpa
harus kehilangan identitasnya selaku negara yang bersifat integralistik, negara
yang menjujung tinggi asas kekeluargaan. Sebab dikhawatirkan dengan tidak
dicantumkannya jaminan hak-hak asasi manusia memungkinkan negara akan menjurus
ke arah negara kekuasaan (Machtsstaat). Hatta mengatakan “Hendaklah kita memperhatikan
syarat-syarat supaya negara yang kita bikin jangan menjadi negara kekuasan.
Kita menghendaki negara pengurus, kita membangun masyarakat baru berdasarkan
gotaong royong, usaha bersama; tujuan kita ialah memperbaharui masayarakat. Di
sebelah itu, janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada
negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu negara kekuasaan. Oleh
sebab itu ada baiknya dalam salah satu pasal, misalnya pasal yang mengenai
warganegara, disebutkan juga di sebelah hak yang sudah diberikan kepadanya,
misalnya tiap-tiap warganegara rakyat Indonesia, jangan takut mengeluarkan
suaranya. Yang perlu disebut disini hak untuk berkumpul dan bersidang atau
surat-menyurat dan lain-lain” (Idem: 299).
Pembahasan
mengenai perlu atau tidaknya hak-hak asasi warganegara dimasukkan ke dalam UUD
45 sebagaimana di atas pada akhirnya tercapai dan dapat dirumuskan melalui
semacam kompromi antara kedua belah pihak seperti yang terformulasikan dalam
tujuh buah pasal, yaitu pasal 27,28,29,30,31,33 dan pasal 34 pada UUD 45.
2.
HAM
dalam konstituasi RIS
Pada
waktu bangsa indonesia memasuki babakan baru, yaitu ketika negara indonesia
berbentuk serikat, maka UUD di gunakannya adalah UUD ysng baru, yang boleh
terkenal dengan sebutan konstitusi RIS. Sewaktu para perumus konstitusi tengah
membahas masalah hak-hak asasi warganegara, mereka menyadari sepenuhnya betapa
perlunya menuangkan hak-hak asasi warganegara secara lebih terperinci lagi,
yang dapat mencakup seluruh aspek hak-hak dasar yang semestinya dimiliki oleh
setiap warganegarai.
Seajarah
telah membuktikan bahwa ternyata masalah hak-hak asasi manusiabukan muncul dari
faham individualisme dan liberalisme sebagaimana yang pernah dicurigai oleh
sementara pihak pada awalnya kemerdekaan. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya
“Deklarasi Hak-Hak Asasi se Dunia” oleh mayoritas anggota perserikatan
bangsa-bangsa. Hal ini menambah kesadaran para perumusan konstitusi RIS bahwa
masalah hak-hak asasi manusia yang dituangkan ke dalam konstitusi harus jauh lebih
sempurna dibandingkan dengan apa yang termuat dalam UUD 45.
3.
HAM
Dalam UUD-S tahun 1950
UUD-Spada
hakikatnya adalah merupakan penjelmaan dari konstitusi RIS setelah terlebih
dahulu direvisi agar cocok diterapkan dalam bangunan negara yang berbentuk negara
kesatuan. Oleh karena dapat dimaklumi kalau pasal-pasal yang memuat hak-hak
asasi manusia dalam UUD-S “50 hampir serupa dengan pasal-pasal yang terdapat
dalam konstitusi RIS. Bahkan masih ditambah satu pasal lagi, hingga jumlahnya
menjadi 28 pasal seperti yang memuat dalam bagian V tentang “Hak-Hak dan
kebebasan-kebebasan dasar manusia” mulai dari pasal 7 hingga dengan pasal 34.
Dari
pengalaman negara republik indonesia yang pernah memberlakukan tiga macam UUD,
yaitu UUD 1945, konstitusi (UUD) RIS dan UUD-S “50 maka dalam hal dimuatnya
masalah HAM dapat dinyatakan bahawa UUD-S “50 adalah UUD yang jauh paling
lengkap meuat hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia yang pernah
dimiliki oleh negara, dan lebih sempurna dibandingkan dengan dua UUD yang berlaku
sebelumnya. Muhammad Yamin dalam menilai terhadap ketiga konstitusi (UUD),
khususnya dalam hal dimuatnya masalah HAM menyatakan “ konstitusi RIS dan UUD-S
“50 adalah satu-satunya dari konstitusi yang telah berhasil memasukkan hak-haak
asasi seperti keputusan UNO itu ke dalam piagam konstitusi “ (M.Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesi:
29).
4.
HAM
Sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Sesudah negara indonesia kembali ke UUD 45 lewat Dekrit 5 Juli 59,
MPRS alam sidangnya pada tahun 1968 menilai bahwa pelaksanaan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia selama masa Demokrasi terpimpin sama sekali
terabaikan.berbagai langkah kebijaksanaan pemerintah yang nyata-nyata
telahmelanggar HAM selalu saja dinyatakan bahwa apa yang dilakukannya tetap dalam
koridor UUD 45, dalam setiap kebijakannya mereka selalu berdalih “atas dasar pancasila dan UUD 45”. Semua
itu bisa terjadi karena memang “tidak lengkapnya hak-hak asasi dicantumkan
dalam undang-undang dasar yang ada” (Miriam Budiardjo,op.cit:128). Rule of Law di indonesia masa itu sudah
tidak dikenal lagi, negara indonesia bukan lagi negara hukum sebagaimana yang
tertukis dalam UUD 45, akan tetapi telah berubah bentuk menjadi negara
kekuasaan. “Guided Democracy, it`s true
meaning as is also its true name is autocracy” (Djoko Prakoso, Ibid.,),
demikian ditegaskan oleh seorang peninjau dari The International Commission of Jurist yang datang ke jakartapada
tahun 1963.
Keprihatinan MPR-S terhadap pelaksanaan HAM pada masa rezim Bung
Karno seperti di atas akhirnya dimasukkan ke dalam salah satu agenda sidang
MPR-S. Dan untuk menindak lanjutinya majlis membentuk suatu panitia yang diberi
tugas menyusun “Rancangan Piagam Hak-Hak
Asasi Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warganegara”. Setelah terumuskan
dengan baik kemudian dibahas dalam sidang MPR-S ke V tahun 1968. Namun
ironisnya setelah dibahas ternyata tidak dapat ditemukan kata sepakat untuk
diangkatnya rancangan tersebut menjadikat menjadi ketetapan MPR-S. Dengan
demikian mengenai masalah jaminan konstitusional tentang hak-hak asasi manusia
di negara repubik indonesia dibawah naungan UUD 45 tidak ada perubahan
sedikitpun, atau bahkan dapat dikatakan terjadi kemunduran kalau harus
dibandingkan dengan kedua konstitusi lainnya pernah dimiliki oleh bangsa indonesia,
yaitu konstitusi RIS dan UUD “50.
Pada periode kepemimpinan presiden Suharto selama 32 tahun
pelaksanaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia/warga negara dalam berbagai
aspeknya sama sekali diabaikan. Dunia politik dikekangnya demikian rupa. Hanya
ada tiga oranisasi politik yang diberikan hak hidup, yaitu Golkar, PPP, PDI,
PDI, dan hak itupun tidak lepas dari pengendalian sepenuhnya oleh pemerintaha,
dimana secara operasional kekang kendali ini dilakukan oleh menteri dalam
negeri yang berperan sebagai pembina politik dalam negeri. Dalam dunia
perburuhan hanya ada satu oraganisasi buruh yangdi beri hak hidup, yaitu SPSI
yang keberadaannya tidak bisa dilepaskan dari campur tangan pemerintah. Dalam
pers dibuat berbagai aturan yang demikian mencincang kebebasan pers, seperti
adanyahak Breidel (memberangus) oleh pemerintah, adanya UU tentang SIUPP dan
sebagainya. Menelikung orang-orang yang di anggap “berbahaya” bagi pemerintah
dalam melakukan aktifitas ekonomi, seperti dalam bentuk dilarangnya bank-bank
untuk memberikan/ menyalurkan kredit kepada mereka. Tragedi yang sangat
memilukan dimana sekian banyak anak bangsa menjadi korban semena-mena, sepeti
khasus tragedi tanjung priok, talangsari lampung, korban DOM di aceh, kasus
nipah di madura, pelaksanaan pemilu yang membuldoser secara kasar partai-partai
yang bersebrangan dengan pemerintah dan sebagainya nyata-nyata merupakan
pelanggaran HAM yang sangat besar yang tidak dapat dihapuskan begitu saja.
Gerakan reformasi indonesia yang mencita-citakan terwujudnya
demokratisasi dalam seluruh bidang kehidupan, tegaknya supremasi hukum dan
penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia pada tahun 1998 telah berhasil
meruntuhkan pemerintah presiden Suharto yang dikenal sebagai pemerintahan yang
sangat represif serta mengabaikan hak-hak asasi manusia/warganegara.
Di bawah kepemimpinan presiden B..Habibie demokratisasi dari
penegakan hak-hak asasi manusia mulai digerakkan. Dengan dikeluarkannya UU
tentang HAM, yaitu UU nomor 39 tahun 1999 (lihat lampiran) maka berbagai hak
asasi manusia dibuka lebar-lebar, seperti hak mengeluarkan pendapat, hak
berkumpul dan berserikat dsb. Kesempatan emas ini dimanfaatkan oleh masyarakat
dengan sebaik-baiknya. Kalau semula partai politik hanya tiga buah, pada masa
periode Habibie muncul ratusan partai politik, yang diantaranya ada 48 partai
politik yang berhak ikut serta dalam pemilihan umum pada tahun 1998. Organisasi
buruh semula hanya ada satu, yaitu serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI),
sekarang ini ada sekian banyak serikat pekerja. Hak kekang (breidel) yang
dimiliki pemerintah terhadap surat kabar yang dianggap nakal kini telah
dicabut, demikian juga SIUPP (surat izin usaha penerbitan persuratkabaran) yang
sangat ditakutkan oleh perusahan penerbitan sebab setiap saat bisa dicabut oleh
pemerintah sekarang ini telah ditiadakan. Demikian juga pemerintah telah
mensahkan berdirinya komisi nisional hak-hak asasi manusia (komnas HAM) dengan
tugas mengawasi terhadap berbagai pelanggaran HAM serta merekomendasinya untuk
tindakan lanjuti oleh pemerintah dalam bentuk penuntutan dan sebagainya. Dan
pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid telah diterbitkan UU tentang
pengadilan HAM nomor 26 tahun 2000.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari materi di atas dapat saya simpulkan:
1.
Hak
asasi manusia dalam islam tujuannya untuk kepentingan manusia dan manusia
mempunya hak kebebasan tanpa memandang laki-laki dan perempuan karena tugas
yang diemban tidak akan terwujud tanpa ada kebebasan dan kebebasan tidak
terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
2.
Diawali
dengan tidak adanya persamaan antara
golongan atas dan golongan bawah secara tidak langsung itu semua tidak adil
maka untuk mewujudkan asas persamaan itu dan lahirnya teori kontra sosial
dengan gagasan tentang hak-hak dasar kebebasan dan persamaan setelah itu
perkembangan ham selanjutnya dipertegas bahwa manusia merdeka sejak di dalam
kandungan maka tidak pantas sesudah lahir dia dibelenggu.
3.
Manusia
ditakdirkan mempunyai hak didalam kandungan sampai dia lahir dan mempunyai hak hidup
untuk tidak disiksa karena mereka mempunyai hak kebebasan pribadi karena
dipasal 21 yang berbunyi setiap orang berhak atas keutuhan pribadi baik rohani
maupun jasmani bagi semua orang tidak membeda bedakan antara yang satu dengan
yang lain seperti hak wanita dan anak.
4.
Ham
merupakan pengumpulan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara atau
pengumpul politik dan etika yang erat, hubungannya dengan harkat dan martabat
manusia untuk menegakkan ham sudah semakin kuat baik dalam negeri maupun melalui
tekanan dunia internasional. Namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk
itu perlu adanya dukungan dari semua pihak agar penegakan ham bergerak kearah
positi.
B.
Saran
Setelah membaca makalah ini sebaiknya kita sebagai mahasiswa harus
saling menghargai hak-hak orang lain sebelum hak kita dihargai oleh orang lain
jadi dalam menjaga ham kita harus mengimbangi dan menyelaraskan ham kita dengan
orang lain.