Rokok prespektif Islam makalah lengkap
Februari 09, 2017
dibawah ini adalah makalah tentang Rokok Prespektif Islam (makalah lengkap), semoga makalah ini bermanfaat bagi rekan pembaca semua. jika ingin mendapatkan makalah dibawah ini, hubungi kami. atau klik download diatas. terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Banyak pendapat yang
tidak memperbolehkan dan diperbolehkannya rokok. Sedangkan rokok adalah sesuatu
yang tidak dicantumkan dalam Al-Qur’an hanya saja diterangkan tentang tidak
diperbolehkannya sesuatu yang membuat rusak. Sedangkan menurut ulama NU
hukumnya rokok adalah mubah, makruh, dan haram. Sedangkan menurut MUHAMMADIYAH
adalah haram hukumnya.
Oleh sebab itu
makalah ini disusun untuk mengetahui diperbolehkan atau tidaknya rokok.Jika ada
kesalahan atau pemikiran dalam makalah ini mohon maaf sebesar-besarnya.
1.2
Rumusan masalah
1.
Bagaimana rokok menurut hukum
islam?
2.
Apa alasan mereka
memperbolehkan rokok?
3.
Apa pandangan rokok menurut NU
dan MUHAMMADIYAH?
4.
Apa faktor perilaku merokok?
5.
Apa faktor merokok dikalangan
remaja saat ini?
6. Apa hukum rokok?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Rokok menurut hukum islam
Tumbuhan yang
dikenal dengan nama tembakau ditemukan orang pada abad ke -10 Hijriah,kemudian
penggunaannya mulai menyebar luas .Kenyataan itu mendorong para ulama berbicara
menerangkan hukum-hukumnya menurut syari’at.Karena tembakau pada masa itu baru
saja dikenal,ketentuan hukum syari’atnya tidak terdapat masa-masa sebelum
itu.Para ulama fiqih ahli ijtihad pada masa itu dan masa sesudahnya,tidak ada
yang dalam mazdhabnya (termasuk pendiri mazdhab empat) masing-masing
melarang, membolehkan atau membenarkan orang menghisab rorok.[1]
Fihak-fihak
yang mengharamkan rokok mendasarkan pada sejumlah huku syara’ yang
pokok-pokoknya.
1. Unsur memabukkan diantara mereka berpendapat
bahwa tembakau mengandung unsur memabukkan, dan semua yang memabukkan adalah
haram.Menurut mereka,asap tembakau dapat menghamburkan akal pikiran,sama dengan
sam dengan mabuk meskipun tidak disertai perasaan gemetar.
2.
Unsur
mengurangi stamina dan melemahkan badan
Mereka
mengatakan juga,jika rokok tidak dapat dikatak mengandung unsur
memebukkkan,yang sudah jelas mengurangi stamina dan melemahkan badan.
3.
Rokok berbahaya
Yang
dimaksud bebahaya dalam hal menjadi dua macam:
a.
Membahayakan
kesehatan badan
Rokok membuat badan penghisapnya menjadi lemah, kekuatannya sangat
berkurang, seperti seperti saluran pernafasan dan sebagainya. Semua yang
memhayakan haram dikonsumsi, seperti firman Allah SWT Q.S An-Nisa’.
b.
Membahayakan
harta
Yang di maksud ialah bahwa rokok sama artinya dengan membuang
harta.Allah SWT dalam firman-Nya menegaskan.
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ
وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ
الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Dan berikanlah
kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang
yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros.
Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat
ingkar kepada Tuhannya.(Q.S
Al-Israa’26-27)
Alasan yang memakkruhkan rokok
1.
Rokok
mengandung bahaya,terutam terlampau banyak dihisap.Kedati mulanya sedikit
menghisap rokok,tetapi akhirnya ia menjadi pecandu rokok.
2.
Mengurangi
harta,jika tidak dapat dikatakan merokok itu perbuatan membuang-buang uang,dan
pemborosan,maka sekurang-kurangnya kebiasaan merokok mengakibatkan berkurangnya
harta atau uang.
3.
Baunya yang
sangat mengganggu orang laintidak merokok.Semua yang seperti itu adalah
makkruh.
4.
Pada suatu
ketika penghisap rokok tidak memperoleh kegemaran yang dibutuhkan.Dalam keadaan
demikian ia akan merasa gelisah dan merana.
2.2 Alasan mereka
yang memperbolehkan merokok
Golongan ini berpegang pada qoidah, tembakau yang
digunakan rokok tidak di kenal di masa nabi,sehingga tidak bisa diterangkan
halal dan haramnya. Tetapi segala sesuatu
pada asalnya adalah mubah atau halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya, atau
Nampak adanya bahaya yang kemudian bisa ditetapkan hukum haramnya. Seperti
firma Allah SWT Q.S Al-baqarah:29
هُوَ
الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى
السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”(Q.S Al-baqarah:29)
Dengan demikian,mereka mengatakan hukum
awalnya mubah.jika sekiranya rokok itu dapat menimbulkan bahaya baginya terhadap
kesehatan dirinya maka hukumnya haram.Dan jika
bahaya yang ditimbulkan sedikit maka hukumnya makkruh.[2]
2.3 Pandangan Rokok
Menurut
NU dan MUHAMMADIYAH
1. Muhammadiyah
Hukum islam (fiqh), sebagaimananya kita ketahui bersama,dapat
berubah tergantung dengan situasi dan kondisi dimana hukumitu diterapkan.
Demikian dengan halnyadengan fatwa dikeluarkan oleh Muhammadiyah tentang hukum
rokok. Bahwa pada tahun 2005 Majelis Tarjih dan Tajdid memfatwakan mubah
dikarenakan belum cukupnya data-data dan informasi yang diterima oleh para
perumus fatwa.Dan setelah dilakukan kembali beberapa kajian dengan mengundang
para ahli keshatan, demografi dan sisiologi maka Majlis Tarjih dan Tajdid
merubah fatwa bahawa merokok mubah menjadi haram. Dengan dikeluarkan fatwa baru
ini, maka fatwa sebelimnya tentang merokok adalah mubah menjadi tidak berlaku. Dalam amar fatwa haram rokok yang
dikeluarkan Muhammadiyah disebutkan bahwa:Wajib
hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat
setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya
suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian
dari tujuan syariah (maqhasid asy-syari’ah).[3]
Adapun dalil atau dasar diharamkannya rokok,adalah:
Pertama, bahwa merokok
termasuk katagori perubahan melakukan kbaba’its
yang dilarang yang dilarang dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam
al-Qur‘an yaitu.
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ
النَّبِيَّ الأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ
وَالإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ
إِصْرَهُمْ وَالأَغْلاَلَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُواْ بِهِ
وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُواْ النُّورَ الَّذِيَ أُنزِلَ مَعَهُ
أُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿١٥٧﴾
orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang
ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil
yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka
mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar
dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang
ada pada mereka.
Maka orang-orang yang
beriman kepadanya. memuliakannya,
menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran),
mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (al-A‘raf: 157).
2. Nahdhatul Ulama
Hukum merokok menurut sebagian besar ulama NU
makruh. NU menyadari bahwa kebiasaan merokok baru dikenal di dunia Islam
semenjak awal abad XI hijriyah dan sejak itu hukum rokok atau merokok telah
dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Di
sebabkan tidak ada dalil dari al-Qur‘an maupun hadis yang secara khusus menjelaskan
masalah hokum merokok, maka perbedaan
mengenai hukum merokok pun tidak dapat dihindarkan. Hukum merokok berkutat pada
perbedaan haram, mubah dan makruh.[4]
Membaca artikel yang ditulis KH Arwani Faishal
di situs resmi NU berjudul Bahstul Masail tentang Hukum Merokok tidak didapatkan
keterangan yang secara tegas mengatakan
bahwa merokok hukumnya ini atau itu; mubah, haram, atau makruh. KH
Arwani, wakil ketua
lembaga Bahstuhl Masail
ini mencoba memandang dari bebagai perspektif
tentang fatwa-fatwa seputar hukum rokok, tidak secara tegas memilih pendapat mana yang paling kuat.
Ia menyatakan bahwa pengharaman rokok pasti
akan mendapat penolakan dari orang-orang yang tidak sepaham. Ia menulis: “Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak
sariqah (pencurian), maka semua
orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.”
orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.”
Memang terdapat nash al-Qur‘an dan sunnah yang
melarang manusia untuk berbuat kerusakan, kemudharatan dan kemafsadatan. Namun
begitu dalil tersebut memiliki
sifat yang umum sehingga sangat niscaya Ulama menafsirkannya berbeda-beda.
Dalam surat al-Baqarah Allah berfirman:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
الْمُحْسِنِينَ
Dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.(Al-Baqarah: 195).
1.4 Faktor perilaku merokok
Perilaku meroko merupakan perilaku yang berbahaya
bagi kesehatan, tetapi masih banyak orang yang melakukannya.Bahkan orang mulai
merokok ketika masih remaja. Asal mulanya,orang yang menghisap rokok merasa
tidak nyaman, misalnya kepala pening mulut kering dan bau. Akan tetapi
lama-kelamaan jika diteruskan berkali-kali dan dibiasakan maka perokok merasa
nikmat dan enak.Setelah itu menjadi ketagihan, kecanduan dan tergantung, baik
secara fisik maupun psikis. Secara umum menurut Kurt Lewin, bahwa perilaku
merokok merupakan fungsi lingkungan dan individu, artinya perilaku merokok
selain disebabkan factor dalam diri, juga disebabkan oleh factor lingkungan.[5]
1. Adapun factor dari individu yaitu:
a.
Factor biologis
Banyak
penelitian menunjukkan bahwa nikotin dalam rokok merupakan salah satu bahan
kimia yang berperan penting pada ketergantungan merokok.
b.
Factor
psikologis
Merokok
dapat bermakna untuk meningkatkan konsentrasi, menghalau rasa kantuk, mengakkrabkan
suasana sehingga timbul persudaraan, juga dapat memberikan kesan moderen dan
berwibawa, sehingga bagi individu yang sering bergaul dengan orang lainperilaku
merokok sangat sulit tuk dihindari.
c.
Faktor
demografis
Factor
ini meliputi umur dan jenis kelamin. Orang yang merokok pada usia dewasa
semakin banyak akan tetapi pengaruh jenis kelamin zaman sekarang tidak terlalu
berperan karena baik pria maupun wanita sekarang sudah merokok.
2.
Factor
lingkungan yaitu:
a.
Faktor
lingkungan social
Lingkungan
social berpengaruh terhadap sikap,kepercayaan dan perhatian individu terhadap
perokok.
b.
Faktor social
kultural
Kebiasaan
budaya,kelas social,tingkat pendidikan,penghasilan dan gengsi pekerjaan akan
mempengaruhi prilaku merokok pada individu.
c.
Faktor social
politik
Menambahkan
kesadaran umum berakibat pada langkah-langkah politik yang bersifat melindungi
bagi orang-orang yang tidak merokok dan usaha melancarkan kampanye promosi
kesehatan untuk menurangi perilaku merokok.Merokok menjadi masalah yang
bertambah besar di Negara-negara berkembang seperti di Indonesia.
2.5 Perilaku
merokok di kalangan remaja saat ini
Berdasarkan penelitian melaluai
observasi, wawancara, dokumentasi dan pengolahan data dan angket terhadap 40
siswa SMK insan Cendekia, yaitu 15 siswa laki-laki dan 25 siswa perempuan kelas
X dan XI pada hari kamis tanggal 6 Desember 20011,berikut ini adalah hasilnya.[6]
1.
Siswa yang Merokok
Berdasarkan wawancara dan data yang diperolehkan dari angket denag
siswa/siswi SMK Insan Cendekia di ketahui bahwa terdapat 52,5% siswa yang pernah merokok,sedangkan yang belum
pernah merokok sebanyak 47,5%. Dari angket ditemukan bahwa tidak hanya siswa
laki-laki yang pernah merokok tapi juga siswa perempuan.Sejumlah 21 siswa yang
merokok, terdiri dari siswa laki-laki dan 6 siswa permpuan.
Penelitian mengatagorikan siswa menjadi 3 yaitu: Perokok pasif, Perokok
aktif, Perokok pecandu. Perokok pasif adalah orang yang tidak merokok tapi ikut
terpaksa menghirup asap rokok karena tidak bisa menghindari lagi. Adapun
indicator dari perokok pasif: belum pernah merokok, merasa terganggu terhadap
lingkunga perokok, mengetahui bahaya rokok. merokok tidak menjadi kebutuhan, setiap
hari pasti merokok, dapat menahan menahan diri jika tidak mempunyai rokok. Perokok
pecandu adalah orang yang merokok karena kecanduan sudah menjadi
kenutuhan.Adapun indicator dari rokok pecandu yaitu: merokok merupakan
kebutuhan, setiap hari pasti merokok, jika kehabisan rokok maka tidak tahan
sampi memperolehnya.
2.
Merokok
menambah percaya diri dan mudah bergaul
Merokok
menambah percaya diri dan mudah bergaul, seperti kata siswa yang merokok “gak
ngerokok gak gaul”. iya juga sering diejek temennya jika gak ngerokok gak gaul.
Namun meski demikian iya tetap tidak merokok. ”gak gaul kalau gak ngerokok itu
cuma masalah gengsi. Yang setuju bahwa merokok dapat menabah percaya diri dan
mudah bergaul sepertiga saja. Dengan realita ini menunjukkan bahwa hubungan
antara meokok dengan percaya diri dan pergaulan sekalipun prosentasenya tidak
terlalu besar.
2.6
Hukum rokok
Tembakau dan cengkeh menjadi bahan
utama pembuatan rokok adalah benda-benda yang berhukum mubah.Sebab,tidak ada
satupun nash sharih yang mengharamkan keduanya, baik dalam Al-Qur’an maupun
sunnah. Dalam keadaan seperti ini; status hukum tembakau dan cengkeh harus di kembalikan
pada hukum asalnya, yakni mubah.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam islam rokok adalah suatu barang yang
tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist. Akan tetapi ada beberapa ulama
yang berbeda pendapat tentang rokok, ada yang mubah dan ada juga haram. Didalam Al-Qur’an
menjelaskan bahwa jika sesuatu yang merugikan kepada diri sendiri maupun orang
lain maka tinggalkanlah, itulah kesimpulan dari semua ayat.
DAFTAR PUSTAKA
https://konsultasisyariah.com/13753-hukum-rokok-dalam-islam.html
http://dedyenha.blogspot.co.id/2012/03/makalah-perilaku-merokok-pada-remaja.html
M.
Yusuf Amin Nugroho, Fiqih Al-Ikhtilaf NU-Muhammadiyah, e-book, 2010.
[1] https://konsultasisyariah.com/13753-hukum-rokok-dalam-islam.html, Pada tanggal 05 Desember 2016 Pukul 16.34
[2] Ibid
[3] M.
Yusuf Amin Nugroho, Fiqih Al-Ikhtilaf NU-Muhammadiyah, e-book, 2010.
[4] Ibid
[5] http://dedyenha.blogspot.co.id/2012/03/makalah-perilaku-merokok-pada-remaja.html