Struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling Artikel
Januari 05, 2017
Struktur Organisasi Bimbingan Dan
Konseling Di Sekolah
Manajemen
bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapakan
antara lain perlu dukungan oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur.
Organisasi yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan
tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat. Demikian pula, organisasi
tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang
tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing. jika personil
sekolah siswanya berjumlah banyak dengan didukung oleh personil sekolah yang
memadai diperlukan sebuah pola organisasi bimbingan dan konseling yang lebih
kompleks.
Struktur
organisasi pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan
tidak mesti sama. Masing-masing disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan
yang bersangkutan. Meskipun demikian, struktur organisasi bimbingan konseling
pada setiap satuan pendidikan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Menyeluruh, yaitu mencakup unsur-unsur penting yang terlibat di dalam sebuah satuan pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya bimbingan dan konseling.
- Sederhana, maksudnya dalam pengambilan keputusan/kebijaksanaan jarak antara pengambil kebijakan dengan pelaksananya tidak terlampau panjang. Keputusan dapat dengan cepat diambil tetapi dengan pertimbangan yang cermat, dan pelaksanaan layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling terhindar dari urusan birokrasi yang tidak perlu.
- Luwes dan terbuka, sehingga mudah menerima masukan dan upaya pengembangan yang berguna bagi pelaksanaan dan tugas-tugas organisasi, yang semuanya itu bermuara pada kepentingan seluruh peserta didik.
- Menjamin berlangsungnya kerja sama, sehingga semua unsur dapat saling menunjang dan semua upaya serta sumber dapat dikoordinasikan demi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling untuk kepentinga peserta didik.
- Menjamin terlaksananya pengawasan, penilaian dan upaya tindak lanjut, sehingga perencanaan pelaksanaan dan penilaian program bimbingan dan konseling yang berkualitas dapat terus dilakukan.
- Pengawasan dan penilaian hendaknya dapat berlangsung secara vertikal (dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas), dan secara horizontal (penilaian sejawat).
Struktur Organisasi BK
Pola
organisasi BK di Sekolah:
- Unsur KanDepdiknas, adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah,Dalam hal ini adalah Pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam petunjuk pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
- Kepala Sekolah ( bersama Wakil Kepala Sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan ( SLTP, SMA, SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
- Koordinator Bimbingan dan Konseling ( bersama guru pembimbing/ konselor sekolah ) adalah pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling.
- Guru (Mata Pelajaran atau Praktik), adalah pelaksana pengajaran dan praktik/latihan.
- Wali kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan administrasi (seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
- Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik/latihan, dan bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
- Tata Usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.
- Komite Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Tugas dan Tanggung Jawab Personil
Sekolah dalam Program Bimbingan dan Konseling
Bimbingan
dan konseling di sekolah yang oleh banyak pakar dikatakan sebagai team
work (Shetzer dan Stone, 1985) dalam penyelenggaraannya mau tidak mau
akan melibatkan personil sekolah lainnya agar lebih berperan sesuai
batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya.
Personil
yang dimaksudkan tersebut mencakup: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah,
Koordinator Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing (Konselor sekolah), Guru ,
Wali Kelas, Staf Administrasi. Berikut tugas dan tanggung jawab masing-masing
personil tersebut di atas:
a.
Kepala Sekolah
Sebagai
penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah adalah:
mengkoordinasikan
seluruh kegiatan pendidikan;
·
Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang
diperlukan
·
Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan
dan konseling di sekolah
·
Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan
konseling di sekolah
·
Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung
jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing (konselor)
·
Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan
dan konseling pada setiap awal semester
·
Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan
konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing (konselor)
·
Mengadakan kerjasama dengan instansi lain
·
Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap
minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan
bimbingan dan konseling.
b.
Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala Sekolah bertugas
membantu kepala sekolah dalam hal:
·
Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling
kepada semua personil sekolah
·
Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling
·
Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75
siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan
bimbingan dan konseling.
c.
Koordinator Guru Pembimbing
(Konselor)
Tugas koordinator guru pembimbing
dapat dirinci sebagai berikut:
·
Mengkoordinasikan para guru pembimbing (konselor) dalam:
·
Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
·
Menyusun program
·
Melaksanakan program
·
Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
·
Menilai program
·
Mengadakan tindak lanjut.
·
Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan
terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana
·
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling
kepada kepala sekolah.
d.
Guru Pembimbing (Konselor)
Guru pembimbing atau konselor
bertugas :
·
Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling
·
Merencanakan program bimbingan dan konseling
·
Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling
·
Melaksanakan layanan pada berbagai bidang bimbingan terhadap
sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya
·
Melaksanakan kegiatan pendukung layanan bimbingan dan
konseling
·
Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan
konseling
·
Menganalisis hasil evaluasi
·
Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis
evaluasi
·
Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
·
Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator
guru pembimbing.
e.
Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran bertugas membantu
memasyarakatkan layanan bimbingan dann konseling kepada siswa melakukan
kerjasama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan
bimbingan dan konseling:
·
Mengalihtangankan siswa yang memerlukan bimbingan kepada
guru pembimbing
·
Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan
(program perbaikan dan program pengayaan)
·
Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan
bimbingan dan konseling dari guru pembimbing
·
Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam
rangka penilaian layanan bimbingan
·
Ikut serta dalam program layanan bimbingan
·
Berpartisipasi dalam kegiatan pendukung seperti konferensi
kasus
·
Berpartisipasi dalam upaya pencegahan munculnya masalah
siswa dalam pengembangan potensi .
f.
Wali Kelas
Sebagai mitra kerja guru pembimbing
(konselor), wali kelas mempunyai tugas:
·
Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi
tanggung jawabnya
·
Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa,
khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan
bimbingan
·
Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi
tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan
·
Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa
yang perlu diperhatikan khusus
·
Ikut serta dalam konferensi kasus.
g.
Staf Tata usaha/ Administrasi
Staf tata usaha atau administrasi
adalah personil yang bertugas:
·
Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam
mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah
·
Membantu mempersiapkan
seluruh kegiatan bimbingan dan konseling
·
Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan
bimbingan dan konseling.
·
Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan
kumulatif siswa