Qishas dan Diyat Makalah Lengkap
Januari 28, 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Jarimah
merupakan ilmu tentang hukum yang berkaitan dengan perbuatan tindak pidana dan
hukumannya, misalnya pembunuhan, merusak atau menghilangkan anggota tubuh orang
lain. Sedangkan untuk hukuman yang dikenakan terdapat tingkatan-tingkatan yang
terperinci misalnya pada kasus pembunuhan. Tingkatan-tingkatan hukuman ini
disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Dalam islam melakukan
tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tindak pidana yang
dilakukan. Hal ini yang sering disebut dengan qishash. Selain itu juga ada
hukuman yang mewajibkan pihak terpidana untuk membayar denda kepada pihak yang
teraniaya dan hal ini sering disebut dengan diyat. Dalam makalah ini akan
dibahas dimana qishash adalah hukuman yang secara aplikasinya harus
dilaksanakan balasan yang setimpal atau seimbang dengan nilai yang dilakukan
pembunuh, apabila hukuman itu tidak dapat dilakukan atas dasar alasan tertentu
maka dapat diganti dengan hukuman diyat yaitu membayar denda dari perbuatan
pembunuhan dengan persetujuan ahli waris dari korban.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi dan dasar hukum qishas?
2.
Apa saja pembagian qishas dan bagaimana hukuman
qishas?
3.
Apa definisi dan dasar hukum diyat?
4.
Apa saja pembagian diyat dan bagaimana sebab
terjadinya hukuman diyat?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui definisi dari qishas dan dasar hukum
qishas.
2.
Untuk mengetahui pembagian dari qishas dan hukuman
qishas.
3.
Untuk mengetahui definisi dan dasar hukum diyat.
4.
Untuk mengetahui pembagian diyat dan sebab terjadinya hukuman
diyat.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Definisi Qishas dan Dasar Hukum
Qishas
a.
Difinisi Qishas
Qishas adalah hukuman balasan yang
seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan seseorang yang
dilakukan dengan di sengaja.
Yang dimaksud dengan balasan hukuman
yang seimbang adalah apabila seseorang membunuh dengan sengaja, maka hukumannya
dibunuh pula. Apabila merusak atau menghilangkan anggota badan orang lain
dengan sengaja atau aniaya, maka balasannya diberikan seperti pelaku berbuat
pada korbannya. Misalnya jika seseorang memotong telinga orang lain dengan
disengaja dan aniaya, maka ia harus potong telinga sebagaimana yang dilakukan
terhadap korban.
b. Dasar Hukum
Qishas
Membunuh dengan sengaja hukumnya haram,
dan pelakunya selain didunia harus dijatuhi hukuman, kelak diakhirat
mendapat siksa yang pedih. Dasar hukum pelaksanaannya qishas telah ditegaskan
dalam Qs. Al- Baqarah(2):176:
يا
ايها الذين امنو كتب عليكم القصاص فى القتلى الحر بالحر والععبد بالعبد والانثى
بالانثى فمن عفي له من اخيه شيء فاتباع بالمعروف واداء اليه باحسان ذلك تحفيف من
ربكم ورحمة.
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
(hukum) qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka, hamba
dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat
sebagian ampunan dari saudaranya (ahli waris yang terbunuh), maka hendaklah ia
membalas kebaikannya itu dengan cara yang baik. Dan hendaklah (yang diberi
maaaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula.
Yang tersebut ituialah suatu keringanan dan rahmat tuhanmu”.
Selain itu membunuh termasuk dosa
besar yang di ampuni oleh Allah SWT. Nabi SAW, bersabdah:
كل ذنب عس الله ان يغفره الا الرجل
يموت مشركا او الرجل يقتل مؤمنا متعمدا (رواه ابو
داود وابن حبان).
“setiap
dosa ada harapan allah akan mengampuninya, kecuali seorang laki-laki yang mati
dalam keadaan syirik atau seseorang yang membunuh orang mukmin dengan sengaja”.
2.
Pembagian Qishas dan Hukuman Qishas
a.
Macam-Macam Qishas
1)
Pembunuhan Sengaja
Pembunuhan sengaja (Amd)
adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk membunuh
orang lain dengan menggunakan alat yang layak untuk membunuh.
2)
Pembunuhan Tidak Disengaja.
Pembunuhan tidak
disengaja (Khata) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tidak
ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sebagai
contoh seseorang melempar mangga diatas pohon dengan batu, tetapi batunya
mengenai kepala orang sehingga mengakibatkan kematian, dan lain-lain.
3)
Pembunuhan Semi Sengaja
Pembunuhan semi sengaja
adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan
tujuan mendidik. Sebagai contoh: seorang guru memukulkan penggaris kepada kaki
seorang muridnya, tiba-tiba muridnya yang dipukul itu meninggal dunia, maka
perbuatan guru tersebut dinyatakan sebagai pembunuhan semi sengaja (Syibhu
Al-Amdi).[1]
b.
Hukum Qishas
Hukuman Qishas terjadi jika memenuhi
syarat-syarat tertentu dan dengan hukuman tertentu pula, atau disebut juga
dengan pelaku akan menerima balasan sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan.
adapun syarat dan hukuman qishas adalah sebagai berikut:
1)
Syarat-Syarat Qishas
·
Pelaku pembunuhan adalah orang mukallaf, akil baligh,
tidak hilang ingatan (gila).
·
Korban adalah orang yang haram dibunuh (orang yang
terbunuh terpelihara darahnya).
·
Pelaku pembunuhan bukan orang tua korban
2)
Pembunuhan adalah perbuatan tercela dan dosa besar.
oleh karena itu pelakunya (pembunuh) harus diberikan balasan yang setimpal
berdasarkan keadilan yang digariskan oleh agama. keadilan yang harus ditegakkan
tersebut merujuk pada motivasi atau bentuk pembunuhan yang dilakukan oleh
pembunuh.
Sehingga dengan demikian hukuman
pokok dari jarimah pembunuhan yang disengaja adalah qishas. dihukum sesuai
dengan perbuatan yang dilakukan pembunuh terhadap korban yang dibunuh.[2]
3.
Definisi
Diyat dan Dasar Hukum Diyat
a.
Definisi Diyat
Diyat artinya denda, yaitu denda yang
diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hukum atau qishas, dengan
membayarkan sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hukum qishas karena di
maafkan oleh anggota keluarga.
b.
Dasar Hukum Diyat
Untuk
dasar hukum dari diyat kita dapat menyimak sebagaimana yang telah difirmankan
Allah dalam Qs. An-Nisa’: 92
وما كان لمؤمن ان يقتل مؤمنا الا
خطاء. ومن قتل مؤمناخطااء فتحر ير رقبة مؤمنة ودية مسلمة الى اهله الا ان يصدقو.
“Dan tidak layak bagi orang mukmin membunuh
seorang mukmin (yang lain), kecuali karena salah (tidak sengaja), dan barang
siapa membunuh seorang mukmin karena salah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang
hamba sahaya yang beriman serta membayar diat”.
4.
Pembagian Diyat dan Sebab Terjadinya Hukuman
Diyat
a.
Macam-Macam Diyat
1)
Diyat Mughalladzah atau denda yang berat adalah harus
membayar denda 100 ekor unt, terdiri dari; 30 ekor hiqqah (unta betina umur 3-4
thn), 30 ekor jadza’ah (unta betina 4-5 thn), dan 40 ekor khalafah (unta betina
yang bunting). Diyat mughalladzah diwajibkan kepada:
·
Pembunuh yang membunuh dengan sengaja tapi dimaafkan
oleh keluarga korban. Pembayaran diyat ini sebagai pengganti qishas. Yang mana
pembayarannya secara tunai (sekaligus).
·
Pembunuh seperti disengaja, dalam kasus pembunuhan
seperti disengaja ini tidak ada hukum qishas, tetapi membayar diyat seperti
ketentuan diyat yang membunuh dengan sengaja. Akan tetapi masa pembayarannya
selama tiga tahun, dan setiap tahunnya sepertiga dari ketentuan diatas.
·
Pembunuhan yang tidak disengaja, yang dilakukan
ditanah haram, yaitu dikota makkah.
·
Pembunuhan yang tak disengaja yang dilakukan bulan
haram, yaitu bulan dzulqa’dah, dzulhijjah, muharram dan bulan rajab.
·
Pembunuhan yang tak disengaja terhadap mahram kecuali
pembunuhan orang tua terhadap anak.
2)
Diyat Mukhaffafah atau denda yang ringan yaitu dengan
membayar 100 ekor unta yang terdiri dari; 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadza’ah, 20
ekor binta labun (unta betina umurlebih dua tahun), 20 ekor ibnu labun (unta
jantan berumur lebih dua tahun) dan 20 ekor unta binta makhad (unta betina
berumur lebih dari satu tahun). Diyat mukhaffafah diwajibkan kepada:
·
Orang yang membunuh tak disengaja selain ditanah
haram, bulan haram, dan bukan kepada mahram. Masa pembayarannya selama tiga
tahun, dan setiap tahunnya dibayar sepertiganya.
·
Orang yang dengan disengaja memotong atau membuat
cacat atau melukai anggota badan seseorang, tapi dimaafkan oleh korban atau
keluarga korban maka wajib diyat.[3]
b.
Sebab Terjadinya Hukuman Diyat
Diyat dapat ditetapkan kepada
seseorang karena sebab-sebab berikut ini:
·
Pelaku pembunuhan disengaja yang dimaafkan oleh keluarga
terbunuh. Jika pembunuh dalam kasus pembunuhan yang disengaja lalu dimaafkan
oleh anggota keluarga terbunuh, maka tidak ada hukuman qishas atasnya, tetapi
wajib membayar diyat kepada keluarga terbunuh.
·
Pembunuh yang tidak disengaja.
·
Pembunuh yang mirip disengaja.
·
Karena pembunuh lari sebelum dilaksanakan qishas
atasnya. Maka yang dikenakan diyat adalah anggota keluarganya.
·
Memotong atau membuat cacat anggota badan seseorang,
lalu dimaafkan
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Qishas adalah hukuman balasan yang
seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan seseorang yang
dilakukan dengan di sengaja. Sedangkan Diyat artinya denda, yaitu denda yang
diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hukun atau qishas, dengan
membayarkan sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hukum qishas karena di
maafkan oleh anggota keluarga.
Diyat artinya denda, yaitu denda yang
diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hukun atau qishas, dengan
membayarkan sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hukum qishas karena di
maafkan oleh anggota keluarga.
B.
SARAN
Dalam
Penulisan dan pembutan makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari
kesempurnaan oleh karena itu kami (penulis) butuh saran dan kritik yang konstruktif
agar penulis dapat lebih baik dalam penyusunan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar
Grafika.2007.S
Hakim, Rahmat. Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka
Setia. 2010.
Suparta dan Djedjen Zainuddin. Fiqih Madrasah Aliyah. Semarang:
PT. Toha Putra.2004.
[1]
Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta:
sinar grafika, 2007) Hlm.24
[2] Rahmat
Hakim, Hukum Pidana Islam , (Bandung: Pustaka Setia. 2010) Hlm.127
[3]
Suparta dan Djedjen Zainuddin, Fiqih
Madrasah Aliyah, (Semarang: PT. Toha Putra.2004) Hlm.19-20